Cetak Biru Kota Tangerang Selatan: Mimpi Seorang Warga di Siang Bolong
Oleh: Ari Juliano Gema
Saya dengar pengesahan Undang-Undang tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan oleh DPR RI tinggal menunggu waktu. Sebagai seorang warga pendatang di Kecamatan Ciputat, daerah yang menjadi calon kuat ibukota Tangerang Selatan (Tangsel), tentu saja saya memiliki harapan besar akan lahirnya kota baru ini.
Sebuah kota baru seharusnya juga membawa harapan baru. Harapan saya, atau mungkin lebih tepat dibilang mimpi saya, kota baru ini akan dibangun dengan belajar dari kota-kota lain yang telah mampu menunjukkan prestasinya masing-masing.
Di bawah ini adalah daftar mimpi saya, yang biar keren saya sebut saja sebagai ”Cetak Biru Kota Tangerang Selatan”:
- Pakta Integritas
Siapapun walikota Tangsel nanti, saya bermimpi beliau akan memulai tugasnya dengan mengajak aparat pemerintah kota, sektor swasta, profesional dan unsur masyarakat lainnya untuk bersama-sama menandatangani Pakta Integritas yang pada pokoknya memuat janji semua pihak untuk mendukung aparat pemerintah kota memberikan pelayanan terbaik bagi warga kota, tanpa memberikan ruang sedikitpun bagi segala bentuk praktek korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan pemerintah kota Tangsel. Dalam pelaksanaan Pakta Integritas, aparat pemerintah kota akan mendapatkan insentif yang akan disesuaikan dengan keuangan daerah atas janji mereka untuk ”bersih dan tidak korupsi”, namun akan menerima sanksi yang berat apabila terbukti melanggar janji mereka tersebut. Hal ini sudah berhasil dilakukan di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, sejak tahun 2003. - Sistem Administrasi Satu Atap (SAMSAT)
Warga butuh pelayanan dari pemerintah kota yang cepat, tepat dan murah. Sangat menyenangkan dan membantu sekali apabila untuk mengurus perizinan, pendaftaran dan pembayaran iuran, pajak ataupun pungutan pemerintah lainnya, dapat dilakukan di satu tempat. Konsep SAMSAT bukan hal yang baru. Banyak kota dan kabupaten di Indonesia sudah berhasil mempraktekannya. Pemerintah kota Tangsel tinggal belajar dari beberapa kota dan kabupaten tersebut, untuk kemudian disesuaikan dengan kondisi kota Tangsel. Untuk mengawasi pelayanan publik tersebut, pemerintah kota dapat memfasilitasi dibentuknya suatu lembaga ombudsman yang beranggotakan unsur pengusaha, akademisi dan masyarakat umum. Lembaga ini akan menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat terhadap pelayanan publik yang buruk agar dapat segera diperbaiki. Hal ini sudah dilakukan di Kabupaten Solok, Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Sragen. - Forum Konsultasi Publik
Agar setiap peraturan yang berlaku di wilayah kota Tangsel dapat diterima dan dipatuhi oleh warganya, pemerintah kota dan DPRD kota Tangsel yang akan dibentuk nanti harus rajin mengadakan konsultasi publik sebelum membuat dan mengesahkan peraturan atau kebijakan yang berlaku di kota Tangsel. Pada forum konsultasi publik, masyarakat diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap suatu rancangan peraturan atau kebijakan. Dengan adanya forum ini, resistensi terhadap suatu peraturan atau kebijakan yang akan dikeluarkan dapat diminimalisir, yang pada gilirannya penegakan hukum menjadi efektif dan mencapai tujuan yang optimal. Pemerintah kota dapat belajar dari Kabupaten Tomohon yang telah berhasil menyelenggarakan forum konsultasi publik yang efektif dalam setiap proses pembentukan peraturan di daerahnya. Read the rest of this entry »