Surat dari ayah (panen delima)

December 11, 2008

Tangerang, 11 Des 2008

Dear fiqa

Di depan rumah kita, tumbuh pohon delima yang subur sekali. Pohon ini dulu diperoleh bundamu dari seorang famili jauh. Saat ini pohon delima itu sudah tumbuh tinggi hampir 3 meter dan berbuah sepanjang tahun. Mungkin karena berbuah banyak sekali, maka banyak tetangga dan kampung sekitar meminta buah delima yang masak untuk berbagai keperluan, bahkan ada yang mengambilnya tanpa seizin ayah, ini perbuatan yang buruk, jangan di tiru yah.


Pagi hari pada hari sabtu kemarin, dari kamar atas ayah melihat sebuah delima yang besar dan berwarna merah yang tumbuh dipuncak pohon, indah sekali. Sepertinya sudah cukup masak untuk dipetik. Ayah mengajak kakak icha untuk melihat dari dekat, ternyata bukan hanya satu buah delima yang sudah masak tetapi ada tiga buah dalam satu tangkai, akhirnya ayah memanjat dan memotong tangkai delima dengan pemotong dahan, sedangkan kakakmu menunggu di bawah. Lihat buahnya cukup besar bukan?



Ayah yang belum mandi sudah memanjat pohon delima




kakak icha senang sekali mendapat buah delima yang besar




buah delima yang ranum



Fiqa sayang, tanaman buah delima itu selain bergizi juga sangat banyak sekali manfaatnya, dari daun, batang, buah dan akarnya. tanaman delima juga melambangkan kesuburan dan kemakmuran bagi banyak faham agama dan budaya. Oleh karena itu bila kamu sudah dewasa dan harus memiliki rumah sendiri, jangan lupa menanam pohon delima yah dan jangan lupa dirawat agar dapat memberi manfaat bagi keluargamu dan sekitarnya.


yang mengasihi kamu

Ayah

Surat dari Ayah (kereta buat fiqa)

December 11, 2008

Tangerang, 11 Des-2008

Dear Fiqa,

Tidak terasa sudah 2 bulan umurmu, kamu semakin menggemaskan dan membuat ayah senang memandang wajah kamu yang semakin cantik. Sejak kamu sudah mulai bosan dengan suasana kamar dan ingin melihat dunia luar, ayah sudah sibuk mencari bagian bagian kereta dan merangkainya. kereta ini dulu dipakai oleh kakakmu yang ayah lepaskan bagian bagiannya untuk disimpan. Butuh waktu hampir satu jam untuk merangkainya, karena ayah lupa tapi akhirnya berhasil dan lihat hasilnya.




Masih bagus khan, jadi ayah tidak perlu membeli yang baru yah. Nah nanti kita bisa jalan jalan dengan keretamu bersama kakak icha.

yg mengasihi kamu

Ayah

Idul Adha 1429 di Graha Sevilla

December 9, 2008

Saya tinggal di Graha Sevilla, Citra Raya, Tangerang, sejak April 2006. Setiap tahun, umat Islam di Graha Sevilla menyelenggarakan sholat Id, baik Idul Fithri maupun Idul Adha, di halaman Masjid At Taqwa yang dibangun secara swadaya oleh warga Graha Sevilla.

Pada Idul Adha 1429 H ini, warga Graha Sevilla kembali menyelenggarakan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban. Bertindak sebagai Imam dan Khatib adalah KH Ruslan Effendi. Ada 13 ekor kambing yang disembelih di Masjid At Taqwa. Jumlah ini menurun apabila dibandingkan dengan jumlah hewan kurban tahun 1428 H yang sebanyak 17 ekor kambing. Mudah-mudahan pada tahun 1430 H nanti warga yang berkurban bisa semakin banyak. Kurban adalah perintah Allah SWT sebagaimana difirmankannya dalam Surat Al-Kautsar ayat 2, “Maka dirikanlah sholat kepada Rabbmu dan berkurbanlah.”

Khatib dalam khutbahnya menyampaikan bahwa kita tidak boleh pelit kepada Allah SWT. Apabila tidak ada uang, berhutanglah untuk membeli hewan kurban. insya’ Allah akan diganti oleh Allah SWT. Apabila tidak mau berhutang, jual dulu perhiasan emas yang ada. Insya’ Allah akan diganti oleh Allah dengan yang lebih baik. Allah sangat kasih kepada ummat-NYA. Apabila ummat-NYA memberi kepada-NYA, niscaya Allah SWT akan memberikan balasan yang lebih baik.

Alhamdulillah, selama tiga tahun berturut-turut keluarga saya dapat berkurban. Saya menyampaikan kepada istri seperti yang disampaikan oleh khatib di atas, bahwa kita tidak boleh pelit kepada Allah SWT. Saya selalu percaya bahwa Allah akan membalas kurban yang dipersembahkan hamba-NYA melalui cara yang kita, manusia, tidak dapat mencerna dengan logika manusia. Saya pun selalu percaya bahwa janji Allah itu pasti, tidak seperti janji manusia yang bisa diingkari.

Dokumentasi Idul Adha 1429H di Graha Sevilla, Citra Raya, dapat dilihat di Idul Adha 1429 H Graha Sevilla.

Berita Hari Ini

December 4, 2008


:hi:Friend ..... vini Mau bagi-bagi cerita niy :
(1). Hari ini Hari kamis Tanggal 4 Desember 2008 vini gak masuk ,
Sakit perutt,

Hiks hiks

Gara-gara malemnya, vini dibeliin ayam bakar ama kakak vini tercintah
Sambelnya pedes tapi maknyos euy
dan hasilnya
Pagi-pagi ampe siang perut vini kontraksi kayak mau melahirkan
alhasil vini bolak balik lah ke luar negeri kamar mandi.

Ternyata pertambahan usia juga membuat daya tahan
terutama sambal juga jadi menurun ya
padahal dulu vini fine fine aja ama sambel
kenapa ya ? :ha?:

Ah sutralah ,.
Mungkin
it's time to say goodbye for chili and friends ,.
eh gak juga deng, ntar juga vini bakal makan sambel lagi :sinchan

oke berita kedua :
(2). Hiks hiks vini sedih banget, banget, banget dan banget
perlahan-lahan link yang mengarah ke vini satu persatu mulai dihapus
dari blognya teman-teman dari blogroll nya:ayokona:

hua hua huaa ,.
Maapkan kalo vini tidak bisa mengunjungi blog dan menaroh duit komentar di tiap nomer rekening posting kalian.
Bukannya vini tidak peduli, bukannya vini tidak sayang, bukannya vini tidak pernah blogwalking lagi, tapi ini disebabkan, dikarenakan dan dilatarbelakangi
(terlalu bertele-tele banget yak:tsk:!)
oleh pemblokan jaringan vini dimana-mana. Jadinya vini gak bisa lagi komen ke blog-blog kalian.
hiks hiks hiks ,.

Terutama yang punya blog di Blogsome. Maap gak bisa sering-sering komen di situ.
dan juga beberapa blog yang dianggap masuk kategori "Blog & Forum" oleh IT sini.
Makanya vini pindah blog ke blogsepot. Yang di blogsome udah lama ditinggalin.
Karena di blok disini.

Berikut skrinsutnya :



(silahkan di klik gambarnya ya klo kurang jelas)

Jadi kalo komen saya tiba-tiba nyangkut di blog kalian
terutama yang di blogsome dan beberapa blog yang masuk kategori "Blog & Forum" oleh IT sini.
Itu merupakan komen berharga. Karena jarang-jarang bisa punya akses ke sono.
Begitu ceritanya teman :sorry:.


oke berita ketiga :
(3). Senangnya punya banyak acara :woooh:.
Di bulan Desember ini jadwalnya adalah
Tanggal 7 Desember 2008 : Arisan, arisan, arisan ,. yippie ketemu teman-teman :inlove:


Tanggal 13 Desember 2008 : Ujian Placement test di LIA MERCU.

Tanggal 14 Desember 2008 : Jadi Pager Ayu euy di kawinannya Sepupu

Tanggal 23 Desember 2008: Mamah dan adekQyu tercinta (Ibnu) Pulang dari Mekkah ,. yippie

Tanggal 30 Desember 2008 : Jadi Pager Ayu lagi euy di kawinannya Sepupu

Banyak juga yang married ya
Jadi vin, kapan kawin ?? :sweaty:
Jadi pager ayu mulu
Mei ?
Meibi now or meibi right now ? he he he

Oke dech, cukup sekian dulu ya berita dari gw

sebenernya masih pengen posting lagi mengenai PHK Massal dan SKB 4 Mentri
tapi mungkin next posting aja kali ya.

Terima kasih (Skrinsut Menyusul)

Surat dari ayah (home surveilance)

December 3, 2008

Tangerang, 3-12-2008
Dear Syafiqa,

Sebentar lagi bundamu akan kembali bekerja untuk membantu ayah, kamu nanti di rumah bersama baby sister yach. Memang sih berat sekali ayah dan bunda meninggalkankamu, tetapi jangan takut Allah bersama kita semua dan kakak icha bisa mengajak kamu bermain. Ayah sudah memikirkan agar walau dikantor tetap bisa melihat kamu dengan menggunakan cctv ah tidak itu terlalu mahal, cctv yang biasa saja harganya 5 juta, uang sebanyak itu lebih baik buat kita berlibur nanti yah, makanya minggu - minggu ini ayah sedang sibuk membuat project kecil, membuat alat semacam cctv. tetapi harganya tidak mahal. untuk koneksi internetnya ayah sudah mendaftar paket broadband utk karyawan di kantorcuma seratus ribu sebulan un-limit lagi gak papa deh yang penting ayah dan bunda bisa mengawasi kamu dari jauh.

Nanti ayah jelasin deh caranya supaya kamu bisa membuatnya sendiri, mungkin setelah kamu besar sudah ada alat yang lebih bagus dan murah dan kamu harus mampu membelinya atau membuatnya sendiri.

nanti photo photo atau video nya ayah upload deh di blog kamu.


ttd
Ayah

Sudah Jelaskah Aturan Pencantuman Identitas Penyumbang Dana Kampanye?

December 1, 2008

oleh Ari Juliano Gema

Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD & DPRD (UU Pemilu), kegiatan kampanye calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota (caleg) didanai dan menjadi tanggung jawab partai politik peserta pemilu masing-masing. Dana kampanye tersebut bersumber dari partai politik itu sendiri, caleg yang bersangkutan dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.

UU Pemilu mengatur mengenai batasan sumbangan dari pihak lain tersebut. Dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan tidak boleh melebihi Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Sedangkan dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan dan/atau badan usaha non-pemerintah tidak boleh melebihi Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Dana kampanye tersebut harus dicatat dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana kampanye Pemilu yang terpisah dari pembukuan keuangan partai politik. Pembukuan dana kampanye tersebut dimulai sejak 3 (tiga) hari setelah partai politik ditetapkan sebagai peserta pemilu dan ditutup 1 (satu) minggu sebelum penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU.

Pemberi sumbangan untuk dana kampanye tersebut harus mencantumkan identitas yang jelas. Menurut Penjelasan UU Pemilu, yang dimaksud dengan ”identitas yang jelas” adalah nama dan alamat penyumbang.

Identitas Tidak Jelas

Saya benar-benar tidak habis pikir dengan keterangan mengenai ”identitas yang jelas” tersebut. Bagaimana mungkin dengan hanya mencantumkan nama dan alamat penyumbang sudah dapat dikatakan sebagai identitas yang jelas? Bukankah dalam satu alamat mungkin saja ada dua nama yang sama? Apalagi tidak ada penjelasan lebih lanjut apakah nama yang digunakan itu boleh nama panggilan saja atau harus nama yang sesuai dengan dokumen resmi, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau ijasah misalnya.

Dalam penjelasan UU Pemilu disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain” adalah sumbangan yang tidak berasal dari tindak pidana, bersifat tidak mengikat, berasal dari perseorangan, kelompok, dan/atau perusahaan. Bagaimana KPU dapat memeriksa apakah sumbangan tersebut hasil tindak pidana atau bukan apabila identitas yang tercantum hanya nama dan alamat saja?

Pengaturan dalam UU Pemilu itu jelas rentan manipulasi data. Jangan salahkan masyarakat apabila partai-partai politik yang terlibat dalam penyusunan UU Pemilu tersebut dituduh sengaja membuat aturan tersebut untuk menyembunyikan informasi penyumbang dana kampanyenya. Mereka tidak ingin masyarakat dapat menerka kemungkinan adanya ”politik balas budi” di kemudian hari antara partai politik yang menjadi peserta pemilu 2009 dengan penyumbang dana kampanyenya.

KPU Harus Berani

Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus berani bersikap tegas untuk menyikapi hal ini. Dalam rangka menjamin penyelenggaraan pemilu yang berkualitas, KPU harus menerbitkan peraturan KPU yang mengatur lebih lanjut mengenai pencantuman identitas penyumbang dana kampanye tersebut.

KPU harus menjelaskan mengenai dokumen apa yang dijadikan rujukan pencantuman nama dan alamat tersebut. Apakah pencantuman nama dan alamat tersebut merujuk pada nama dan alamat yang tercantum dalam KTP atau ijasah misalnya.

Permintaan Direktorat Jenderal Pajak kepada KPU agar mewajibkan penyumbang dana kampanye di atas Rp 20 juta mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah suatu hal yang sangat patut dipertimbangkan. Hal ini akan sangat membantu KPU untuk memeriksa penyumbang dana kampanye tersebut. NPWP adalah nomor yang unik untuk setiap wajib pajak. Berbeda dengan KTP yang mana setiap orang bisa saja memiliki lebih dari satu KTP, sehingga menyulitkan dalam penelusurannya.
Menurut saya, pengaturan lebih lanjut oleh KPU tersebut tidak melanggar UU Pemilu. Pengaturan itu justru untuk membantu masyarakat memahami makna sebenarnya dari ”identitas yang jelas” dalam UU Pemilu tersebut. Apabila partai-partai politik yang menyusun UU Pemilu tersebut keberatan dengan pengaturan lebih lanjut oleh KPU tersebut, maka jangan salahkan masyarakat apabila masyarakat menganggap partai-partai politik tersebut memiliki agenda terselubung dengan para penyumbang dana kampanyenya.

« Previous Page