Jembatan Kebon Nanas Tambah Lebar

January 29, 2009

Tahukah Anda bahwa penduduk yang tinggal di seputaran Serpong yang setiap paginya harus menuju ke arah Tangerang atau Tol Jakarta – Tangerang selalu mengalami kemacetan? Ya, kemacetan. Kemacetan yang panjang mulai dari Jembatan Kebon Nanas yang kadang-kadang sampai ke Bundaran Alam Sutera. Setiap paginya dan di sebagian sore hari sepertinya Jalan Raya Serpong tidak mampu mengalirkan kendaraan karena padatnya lalu lintas. Sempitnya Jembatan Kebon Nanas yang memotong di atas Tol Jakarta – Tangerang dirasakan sebagai penyebab utama kemacetan di jalan ini. Oleh karenanya, Jembatan Kebon Nanas diperlebar di sisi Serpong menuju Tangerang.

image

Pada 15 Januari 2009 yang lalu, Jembatan Kebon Nanas telah diresmikan oleh Gubernur Banten Ratu Atut. Jembatan Kebon Nanas ini diharapkan mampu mengurangi kemacetan yang selalu dihadapi oleh warga Serpong setiap pagi pada saat akan memulai aktivitas.

Read more

Fatwa MUI, Hak Pilih dan Informasi Caleg

January 27, 2009

oleh Ari Juliano Gema

Pada tanggal 25 Januari 2009 lalu, Sidang Pleno Ijtima Ulama se-Indonesia III menetapkan sebuah fatwa mengenai penggunaan hak pilih dalam pemilu. Pada pokoknya, fatwa tersebut menetapkan bahwa memilih calon wakil rakyat yang memenuhi syarat ideal adalah wajib hukumnya. Menurut H. Sholahuddin al-Aiyub, ulama yang menyampaikan hasil sidang komisi yang membahas fatwa itu, syarat ideal yang harus dipenuhi seorang wakil rakyat adalah beriman, bertaqwa, jujur terpercaya, aktif dan aspiratif, mempunyai kemampuan dan memperjuangkan kepentingan umat Islam (Inilah.com, 26/01/09).

Fatwa tersebut juga menentukan bahwa haram hukumnya apabila memilih calon wakil rakyat yang tidak memenuhi syarat ideal tersebut. Haram juga hukumnya apabila pemilih tidak menggunakan hak pilihnya dalam pemilu padahal ada calon wakil rakyat yang memenuhi syarat ideal tersebut.

Peran MUI

Saat tulisan ini dibuat, saya belum membaca isi keseluruhan fatwa tersebut karena belum mendapatkan salinan lengkapnya. Namun, saya dapat memahami mengapa fatwa itu diterbitkan dalam Sidang Pleno Ijtima Ulama se-Indonesia III yang digagas Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu. Ada indikasi meningkatnya jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya pada pemilu nanti alias ”golput”.

Dalam ”PIAGAM BERDIRINYA MUI” yang ditandatangani pada tanggal 26 Juli 1975 oleh 26 orang ulama yang mewakili 26 Provinsi di Indonesia pada masa itu, 10 orang ulama yang merupakan unsur dari ormas-ormas Islam tingkat pusat, yaitu, NU, Muhammadiyah, Syarikat Islam, Perti. Al Washliyah, Math’laul Anwar, GUPPI, PTDI, DMI dan Al Ittihadiyyah, 4 orang ulama dari Dinas Rohani Islam, Angkatan Darat, Angkatan Udara, Angkatan Laut dan POLRI, serta 13 orang tokoh/cendekiawan yang merupakan tokoh perorangan, telah dirumuskan juga fungsi dan peran utama MUI. Salah satu peran utama MUI adalah menerbitkan fatwa dalam rangka memberikan bimbingan dan tuntunan umat Islam dalam mewujudkan kehidupan beragama dan bermasyarakat yang diridhoi Allah SWT.

Oleh karena itu, tidak salah apabila MUI merasa perlu memberikan bimbingan kepada umat dalam menggunakan hak pilihnya pada pemilu nanti melalui fatwa tersebut. Namun, perlu diingat bahwa fatwa MUI bukanlah salah satu jenis peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum Indonesia yang dapat memberikan sanksi langsung kepada pelanggarnya. Oleh karena itu, dipatuhi atau tidaknya fatwa tersebut tergantung pada keyakinan dari masing-masing pribadi.

Meski tidak ada fatwa tersebut, saya pribadi akan tetap menggunakan hak pilih saya dalam pemilu nanti. Alasannya sederhana. Pertama, meski tidak ada peraturan perundang-undangan yang mewajibkan seseorang untuk menggunakan hak pilihnya, namun hak pilih yang kita miliki sebagai warga negara wajib kita syukuri. Bandingkan dengan kesulitan warga negara di beberapa negara benua Afrika dalam menggunakan hak pilihnya. Karena alasan ekonomi dan politik, sulit sekali menyelenggarakan pemilu di sana. Kalaupun pemilu berhasil diselenggarakan, dalam waktu yang tidak terlalu lama biasanya akan ada pemberontakan atau huru hara yang dilancarkan pihak yang kalah dalam pemilu.

Kedua, pemilu adalah saat yang tepat untuk ”menghukum” atau memberikan ”penghargaan” kepada partai politik yang berkuasa. Perhatikan saja hasil perolehan kursi DPR partai politik peserta pemilu pada Pemilu 1999 dan 2004. Bagi partai politik yang kinerjanya dianggap mengecewakan, terjadi penurunan jumlah perolehan kursi DPR. Sedangkan partai politik yang kinerjanya dianggap baik, terjadi kenaikan jumlah perolehan kursi DPR. Ini menunjukkan sistem ”reward and punishment” dapat diterapkan apabila hak pilih dipergunakan secara rasional.

Informasi Caleg

Sayangnya, UU Pemilu tidak mewajibkan caleg atau partai politiknya mengumumkan informasi lengkap mengenai caleg yang bersangkutan, yang setidak-tidaknya meliputi latar belakang pendidikan, pekerjaan dan pengalaman organisasi serta aktifitas sosial yang relevan lainnya. Hal ini tentu akan menyulitkan para pemilih yang mematuhi fatwa MUI itu untuk mengetahui apakah seorang caleg telah memenuhi syarat ideal yang ditentukan fatwa MUI tersebut.
Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum seharusnya berani membuat peraturan yang mewajibkan partai politik mengumumkan secara terbuka informasi lengkap mengenai calegnya tersebut. Hal ini penting bagi pemilih, baik terkait dengan adanya fatwa MUI itu atau tidak, agar memperoleh informasi yang memadai sebelum menggunakan hak pilihnya.

Kapan gue ngantuk??mungkin setelah pake jeans?atau setelah bikin muffin??

January 26, 2009

assalamualaikum sodare sodare......!! lama ga posting. sekarang Aye mo mosting neh (jaelah betawi abis ni mpok??)
yeah sebelumnya mo cerita dulu soal insomnia yang kambuh. seminggu kemaren insomnia gue kambuh. ga bisa tidur. di paksa tidur tapi tiap 15 menit bangun, trus ga bisa tridur lagi sampe pagi. padahal seminggu kemaren aga sibuk. yeah....sengsara sangad padahal badan udah cape banged hasrat pengen tidur membara tapi masalahnya klo ga ngantuk kapan tidurnya?? klo disuruh milih antara pilek 2 minggu atau insomnia selama seminggu, gue milih makan spagety 3 piring. (loh?? ga da pilihannya ya??)
lanjut, jadi selama insomnia melanda gue membutuhkan waktu untuk relaksasi. yeah kiat paling bagus saat insomnia melanda adalah membuat pikiran relaks trus badan relaks baru deh mancing rasa kantuk dengan kegiatan yang boring. tapi kali ini kiat gue berbeda sebenenrya banyak yang bilang ga nyambung sih tapi kan namanya usaha. iya kiatnya adalah gue pake jeans n Tshirt. Beberapa orang yang pangling nanya begini :
Temen gue : "tumben mit pake jeans?"
Gue "Iya nih soalnya lagi insomnia"
Temen gue : "Apa hubunganya??"
Gue : *nyengir sambil mikir* "iya ya apa hubungannnya??"
Dosen gue : "Palupi tumben pake jeans, gaul loh"
Gue : "hahaha..iya nih Pa` Insomnianya lagi kambuh"
Dosen gue : "Apa hubunganya insomnia sama pake jeans??"
Gue : *nyengir lagi* "Ga ada hubunganya ya Pa`??"
Dosen gue : .........
dan gue pun crita ke dimas soal percakapan antara orang-orang yang pangling gue pake jeans. hahahha dan tanggapanya sama aja. dengan muka bingung dimas ngomong
"APA HUBUNGANNYA MIT???"
hehehehehe maap maap yang senewen sama jawaban gue soal jeans, tapi emang bener itu alasanya. ga tau apa hubunganya karena gue cuma nyoba untuk relaks just it.
hehehe dan dalam waktu seminggu gue udah nonton 2 pilem, hihihihihi. alesannya sama kenapa nonton?? yaitu karena lagi insomnia dan pasti banyak yang mikir
"APA HUBUNGANYA MITA??"
pilem pertama gue nonton Pintu terlarang. ni movie ga bikin gue relaks malah bikin gue makin ga bisa tidur. emangnya pintu terlarang film horor ya??. jawabanya bukan tapi buat gue tetep aja horor abis. bloody everywhere.....!yang pasti menjijikan dan gue nyesel nonton pilem itu. coz bukanya jadi relaks malah jadi makin ga bisa tidur. kebayang terus pas Gambir (nama pemeran utama cowo) ngebelek leher temenya. gua ga liat secara jelas sih soalnya gue minjem jaket dimas trus nutup mata dan kuping gue tapi sempet-sempet ngintip penasaran hehehehe. gue saranin ga usah di tonton ni pilem cuma bikin bingung n ga jelas ceritanya. gue jadi mikir yang gila gue apa si Gambir.
nonton terburuk di hari selasa akhirnya di bayar di hari sabtu. gue sama dimas nonton pilem ter OK...!! hahahha cinta mati sama yang maen. iya. gue nonton YES MAN. finally....!! and bisa di perkirakan, selama filem di puter gue relaks karena bisa ngakak abis...!! hihihi thx jim carrey luv you muach muach...!! n gue saranin ni pilem wajib di tonton. heheheh promosi...!!
dan gue ngerasa better setelah nonton pilem ini. hihihihi yang tadinya tiap 15 menit bangun sekarang jadi tiap 2 jam bangun dan keknya itu lebih dari cukup. well hari minggunya ga tau dalam rangka apa gue bikin muffin. hihihihi. klo orang-orang yang pada imlek bikin kue keranjang. gue bikin muffin lagi-lagi alasanya karena insomnia trus jadi bikin muffin. oke oke gue tau pasti pertanyaan selanjutnya sama kek yang udah-udah.
"APA HUBUNGANYA MITA??"
oke oke. mending langsung ke resepnya aja ya. jadi resep kuenya di ambil dari sini nih. tapi sedikit modifikasi dari gue aja hehehehe (thx tante sexy chef). dan jadilah muffin chocochipnya begini nih. topingnya berantakan banget ya?? iya soalnya plastik segitiganya abis jadi asal templok pake sedok aja hihihihihi..!!
Muffin Chocochips
BAHAN KERING
2 cups tepung terigu segitiga biru (cup ukuran 200 ml)
1 sdm baking powder
4 sdm gula halus
1 sdt garam
BAHAN BASAH
1 bh telur besar
1 cup susu cair
3 sdm mentega cair
ISI Chocochips sesuai selera
TOPING
Coklat blok, di lelehkan
CARA MEMBUAT :
Ayak bahan kering tepung - baking powder - gula pasir halus - garam. Sisihkan
Di tempat lain campur bahan basah telur - susu - mentega cair.
Tuang campuran telur ke campuran tepung lalu aduk rata
Aduk hingga campuran tadi menjadi tercampur rata
Lalu masukkan chocochips, aduk lagi hingga tercampur rata
Tuang adonan ke cetakan muffin yang sudah dioles mentega dan ditabur tepung
Oven selama 25 - 30 menit
well seneng deh ternyata kuenya ada yang suka. soalnya sempet sebel banget sama ayah yang ngeledek pas gue lagi di depan oven ngeliatin calon muffin yang lagi ngembang.
Ayah : Masak gemblong mit???
Gue : WHAT?? huhuhuhuhu....ayah ih tega banget...!!!
Ayah : hehehehehehe
blom lagi nyokap gue pas gue lagi ngeluarin muffin dari oven. tiba-tiba dateng dan ngeledek dengan suara kenceng.
Mama : Udah jadi mit gemblongnya??
Gue : Iya iya gemblong apa ke...!! udah mateng tinggal di kasih toping !!
Mama : oh....
Gue : ........
tapi seneng aja ternyata pas udah jadi kebetulan dimas ke rumah trus gue suruh cobain. muahahahaha dimas abis 3 yeeeeeeeehhhhhhaaaa....seneng ada yang doyan. tapi gue curiga dimas keknya laper bukan karena rasanya enak mehehehehhe. nah malemnya kita nonton kembang api deh. hihihihi gue suka banget kembang api. dan ini dia videonya
dan malam itu gue udah bisa tidur....!! insomnia pun mulai pergi heheheheheh...!! thx for dimas yang udah nemenin gue relaksasi.

Surat dari ayah (Bunda sudah masuk kerja)

January 21, 2009

Tangerang, 21 Januari 2008


Dear Fiqa,

Tidak terasa 3,5 bulan umur kamu sekarang, kamu menjadi semakin lucu dan menggemaskan. Tahukah kamu, Bunda merasa sangat berat saat harus meninggalkan kamu untuk kembali bekerja. Walaupun ada mb siti yang menemani kamu dirumah tetapi tetap saja bundamu khawatir. Ayah berulangkali menguatkan hati bunda bahwa allah bersama kita, kamu kami titipkan kepada allah.

Aplikasi Home Surveilance yang ayah buat ternyata harus berjalan off line karena adanya mallware di komputer yang belum bisa ayah hilangkan, jadi hanya program merekam melalui webcam saja yang ayah jalankan. sedangkan rencananya aplikasi tsb secara periodik mengirimkan email photo dan video streaming saat kamu dirumah belum bisa dilakukan. Untuk mengetahui keadaan kamu ayah dan bunda selalu menghubungi kakak icha atau mb siti melalui telpon. kakak icha sudah berjanji loh untuk menjaga kamu selama ayah dan bunda bekerja...nanti ayah kasih hadiah deh buat kalian berdua.

Bunda ingin kamu mendapat ASI exclusive selama 6 bulan, jadi sampai saat ini kamu tidak diberi susu formula atau makanan tambahan lain, cukup asi segar buatan bunda..heheh. awalnya memang kamu susah sekali untuk belajar minum asi melalui botol atau sendok tetapi alhamdulillah sekarang sudah bisa, jadi bunda tidak perlu sering cuti lagi untuk mengajari kamu minum ASI dengan botol, kamu memang hebat yah.

Bunda memang sampai saat ini harus bekerja untuk membantu ayah, demi keluarga kita. Ayah harap kamu mengerti yah, tetapi kami berjanji kalau malam dan hari libur kamu full selalu dekat dengan ayah bunda.

yg menyayangi kamu,

ayah

Hacking Nokia Email to Support Google Apps Email Account

January 21, 2009


Bagi anda pengguna BlackBerry, layanan PUSH email adalah salah satu layanan yang pasti anda gunakan. Layanan PUSH email seperti itu memang sangat berguna bagi anda yang harus terus menerus memonitor email anda dimanapun anda berada. Sedangkan bagi anda yang memiliki smartphone berbasis S60 seperti E71 atau E63 seperti saya, bisa menggunakan layanan Nokia Email untuk merasakan 'nikmatnya' menggunakan PUSH email.


Nokia email sudah secara langsung mendukung untuk setup email anda di @gmail.com / @yahoo.com. Namun nokia email saat ini belum mendukung email anda yang menggunakan layanan Google Apps. Namun, kemarin saya menemukan artikel yang menjelaskan bagaimana meng-hacking nokia email agar bisa mendukung google apps.

Langkah2x penyelesaian
  1. Login to http://email.nokia.com



  2. Klik tombol "Add another"
  3. Masukkan nama user anda diakhiri dengan @imap.gmail.com (mis : indrio@imap.gmail.com)
  4. Masukkan password dan nama alias dikotak seterusnya
  5. Klik tombol "Next"
  6. Kemudian akan muncul peringatan bahwa nokia email blm mensupport layanan.
  7. Klik link paling atas ( This is an internet email account and I will provide additional email setting )
  8. Pada halaman yang baru keluar, masukkan info2x yang diperlukan, antara lain misalnya:
    1. username : indrio@setupyourapps.com
    2. incoming mail server : imap.gmail.com
    3. email server port : 933
  9. Kemudian kopikan text ini pada address bar browser anda, ubah text "anda@namaperusahaan.com" dengan email milik anda dan kemudian tekan enter. Maka kini email address yg tertulis diform akan menjadi email yg anda set tadi.
  10. klik tombol Next.
  11. Nah, seharusnya kini, email anda sudah terset dengan baik.

Kopdar BSD Junction

January 20, 2009

Kopdar KBBC berikutnya:

Tanggal: 25 Januari 2009
Pukul: 10.00 WIB – selesai
Lokasi: Gokana Teppan, BSD Junction
Agenda:
- lomba makan di Gokana Teppan dengan total hadiah voucher 1 juta
- membahas agenda KBBC berikutnya
- Om Ajo dengan presentasi Voters Education
- foto-foto (ini paling penting)

Gimana syaratnya kalau mau datang? Siapa saja boleh ikutan selama dirimu bloger yang tinggal di Tangerang dan sekitarnya. Boleh ajak kerabat, teman, pasangan resmi dan tidak resmi sebanyak-banyaknya selama tidak menimbulkan keributan :P

Contact Person:
Edy 0818987339
Payjo 08999102766

Surar dari Ayah (Ayah Sakit)

January 20, 2009

Dear Fiqa

Maaf sudah lama ayah tidak meninggalkan surat di blog kamu, pertengahan bulan Desember 2008, ayah jatuh sakit akibat infeksi gigi dan karena virus.
Ini berawal saat ayah dan kakak icha pergi untuk potong rambut di salon, setelah potong rambut kepala ayah terasa pusing sekali dibagian belakang, setelah mampir untuk membeli sop dan sate kambing, ayah segera ke rumah dan beristirahat. malam itu, bunda, ayah dan kakak icha makan sop dan sate kambing ...nyam nyam deh, ayah langsung tidur agar besok bisa segar kembali karena harus ke kantor. skitar jam 2.30 wib ayah terbangun karena rasa sakit di gigi dan melihat cermin, ternyata pipi dan bagian sekitar telinga ayah sudah membesar karena bengkak ...mirip seperti badut kata kakak icha. hehehe
Pagi itu ayah langsung ke rumah sakit, menjalani berobat jalan yang melelahkan dan seminggu lebih terkena demam dan bengkak di pipi. Setelah sembuh ayahpun harus dioperasi gigi bungsunya dan mengambil kemungkinan penyebab deman dibagian gusi sehingga untuk kedua kalinya pipi ayah bengkak lagi, hampir tiga minggu ayah tidak bisa ke kantor, tidak bisa bicara dan makan yang enak enak, berat badan ayah pun turun 7 Kg...sedih deh. tetapi ayah senang sekali bisa dekat sepanjang hari dengan kamu, sambil baca buku trilogi laskar pelangi yang gak sempet ayah baca kalau ayah kerja.

Nah fiqa, sejak kamu nanti mulai tumbuh gigi, ayah berjanji untuk mengajari kamu membersihkan gigi dan rajin memeriksakan gigi ke dokter, agar tidak merasakan sakit yang dirasakan oleh ayah.

Tangerang, 19 - Jan - 2009

ayah

Wanita

January 19, 2009

Bukan dari tulang ubun wanita dicipta
sebab bahaya menjadikannya dalam sanjung dan puja,

tak juga dari tulang kaki
sebab nista menjadikannya diinjak dan diperbudak..

tapi wanita dicipta dari tulang rusuk kiri..
dekat ke hati untuk dicintai
dekat ke lengan untuk dilindungi

Kenapa Bekas Napi Tidak Bisa Jadi Bupati?

January 18, 2009

oleh Ari Juliano Gema

Tulisan ini sebenarnya masih berkaitan dengan tulisan saya yang lalu mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Bengkulu Selatan. Inti putusannya, MK memerintahkan Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan diulang dengan mengikutsertakan seluruh calon kepala daerah, kecuali pasangan Dirwan Mahmud – Hartawan. MK berpendapat bahwa Dirwan Mahmud terbukti pernah menjalani pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, sehingga secara administratif tidak dapat memenuhi persyaratan sebagai calon kepala daerah.

Dalam tulisan yang lalu, saya mengkritik putusan MK tersebut karena dibuat di luar kewenangannya dalam menangani sengketa Pilkada. Seharusnya MK hanya mengadili hasil penghitungan suara saja, dan tidak termasuk mengadili masalah persyaratan administratif calon kepala daerah. MK seharusnya memberikan petunjuk kepada para pihak yang bersengketa bahwa masalah persyaratan administratif lebih baik diselesaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, dan bukan malah mengadili sendiri.

Persyaratan Bermasalah

Terlepas dari putusan MK tersebut, saya mencoba menelaah persyaratan administratif calon kepala daerah yang dipermasalahkan tersebut, yaitu tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Saya merasa persyaratan itu tidak adil bagi warga negara yang ingin mengabdi sebagai kepala daerah, namun pernah menjalani pidana penjara. Kenapa?

Pertama, seseorang yang pernah dipenjara di lembaga pemasyarakatan (Lapas) tentu sudah menjalani program pembinaan yang diterapkan di Lapas dalam rangka membina narapidana tersebut agar dapat kembali menjadi warga negara yang baik. Persyaratan administratif yang melarang mantan narapidana untuk mencalonkan dirinya sebagai kepala daerah dapat diartikan sebagai ketidakpercayaan terhadap sistem pembinaan di Lapas. Lalu, untuk apa ada Lapas dengan program pembinaannya itu?

Kedua, menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang termasuk tindak pidana yang dapat diancam dengan pidana penjara minimal 5 (lima) tahun itu bukan hanya pembunuhan saja, tapi juga kejahatan terhadap keamanan negara atau sering disebut makar. Karena begitu luasnya cakupan pasal-pasal tentang makar ini, maka pasal-pasal itu bisa saja digunakan oleh pemerintah terhadap orang-orang yang kritis terhadap pemerintah. Dengan adanya persyaratan administratif tersebut, mudah saja bagi rezim yang berkuasa untuk membuat seseorang yang kritis terhadap pemerintahan tidak punya hak lagi untuk mencalonkan dirinya sebagai kepala daerah.

Ketiga, setiap orang seharusnya diberikan kesempatan untuk memperbaiki dirinya. Apabila ada mantan narapidana yang telah membuktikan dirinya dapat kembali menjadi warga negara yang baik, mengapa tidak diberi kesempatan untuk menjadi kepala daerah? Saya pikir banyak contoh mantan narapidana yang telah terbukti dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, seperti Anton Medan misalnya, yang mendirikan Majelis Taklim Atta'ibin untuk menampung dan membina para mantan narapidana dan tunakarya (pengangguran) untuk kembali ke jalan yang benar. Bandingkan dengan pejabat negara yang sebelumnya tidak pernah jadi narapidana, namun setelah menjabat malah jadi narapidana.

Perlu Ditinjau Kembali

Menurut konstitusi kita, segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. Setiap warga negara juga berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Oleh karena itu, seharusnya mantan narapidana juga berhak mencalonkan dirinya sebagai kepala daerah.

Saya pikir persyaratan administratif yang melarang seorang mantan narapidana mencalonkan diri sebagai kepala daerah perlu ditinjau kembali. Persyaratan itu jelas dapat menghalangi kesempatan orang-orang yang benar-benar ingin berbakti kepada daerahnya hanya karena statusnya sebagai mantan narapidana. Biarkan saja masyarakat yang menilai apakah seseorang layak atau tidak untuk menjadi kepala daerah, tanpa perlu dihalangi dengan persyaratan administratif tersebut.

Aku Ada

January 18, 2009

Mungkin wajah ini terlapisi topeng yang mampu membuat orang lain tertawa. tapi saat sendiri, aku mampu membentuk kekeluan di bibir ini wajah ketegaran itu tak ada lagi yang ada hanya wajah ini walau di lapisi topeng tebal untuk menutupinya tapi hanya wajah ini yang tampak wajah yang menyimpan rasa kecewa dan aku melemah tak perlu kata untuk mengembalikan senyum itu lagi hanya butuh sedikit pengakuan Aku ada

Next Page »