Jembatan Kebon Nanas Tambah Lebar
January 29, 2009
Tahukah Anda bahwa penduduk yang tinggal di seputaran Serpong yang setiap paginya harus menuju ke arah Tangerang atau Tol Jakarta – Tangerang selalu mengalami kemacetan? Ya, kemacetan. Kemacetan yang panjang mulai dari Jembatan Kebon Nanas yang kadang-kadang sampai ke Bundaran Alam Sutera. Setiap paginya dan di sebagian sore hari sepertinya Jalan Raya Serpong tidak mampu mengalirkan kendaraan karena padatnya lalu lintas. Sempitnya Jembatan Kebon Nanas yang memotong di atas Tol Jakarta – Tangerang dirasakan sebagai penyebab utama kemacetan di jalan ini. Oleh karenanya, Jembatan Kebon Nanas diperlebar di sisi Serpong menuju Tangerang.

Pada 15 Januari 2009 yang lalu, Jembatan Kebon Nanas telah diresmikan oleh Gubernur Banten Ratu Atut. Jembatan Kebon Nanas ini diharapkan mampu mengurangi kemacetan yang selalu dihadapi oleh warga Serpong setiap pagi pada saat akan memulai aktivitas.
Fatwa MUI, Hak Pilih dan Informasi Caleg
January 27, 2009
Pada tanggal 25 Januari 2009 lalu, Sidang Pleno Ijtima Ulama se-Indonesia III menetapkan sebuah fatwa mengenai penggunaan hak pilih dalam pemilu. Pada pokoknya, fatwa tersebut menetapkan bahwa memilih calon wakil rakyat yang memenuhi syarat ideal adalah wajib hukumnya. Menurut H. Sholahuddin al-Aiyub, ulama yang menyampaikan hasil sidang komisi yang membahas fatwa itu, syarat ideal yang harus dipenuhi seorang wakil rakyat adalah beriman, bertaqwa, jujur terpercaya, aktif dan aspiratif, mempunyai kemampuan dan memperjuangkan kepentingan umat Islam (Inilah.com, 26/01/09).
Fatwa tersebut juga menentukan bahwa haram hukumnya apabila memilih calon wakil rakyat yang tidak memenuhi syarat ideal tersebut. Haram juga hukumnya apabila pemilih tidak menggunakan hak pilihnya dalam pemilu padahal ada calon wakil rakyat yang memenuhi syarat ideal tersebut.
Peran MUI
Saat tulisan ini dibuat, saya belum membaca isi keseluruhan fatwa tersebut karena belum mendapatkan salinan lengkapnya. Namun, saya dapat memahami mengapa fatwa itu diterbitkan dalam Sidang Pleno Ijtima Ulama se-Indonesia III yang digagas Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu. Ada indikasi meningkatnya jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya pada pemilu nanti alias ”golput”.
Dalam ”PIAGAM BERDIRINYA MUI” yang ditandatangani pada tanggal 26 Juli 1975 oleh 26 orang ulama yang mewakili 26 Provinsi di Indonesia pada masa itu, 10 orang ulama yang merupakan unsur dari ormas-ormas Islam tingkat pusat, yaitu, NU, Muhammadiyah, Syarikat Islam, Perti. Al Washliyah, Math’laul Anwar, GUPPI, PTDI, DMI dan Al Ittihadiyyah, 4 orang ulama dari Dinas Rohani Islam, Angkatan Darat, Angkatan Udara, Angkatan Laut dan POLRI, serta 13 orang tokoh/cendekiawan yang merupakan tokoh perorangan, telah dirumuskan juga fungsi dan peran utama MUI. Salah satu peran utama MUI adalah menerbitkan fatwa dalam rangka memberikan bimbingan dan tuntunan umat Islam dalam mewujudkan kehidupan beragama dan bermasyarakat yang diridhoi Allah SWT.
Oleh karena itu, tidak salah apabila MUI merasa perlu memberikan bimbingan kepada umat dalam menggunakan hak pilihnya pada pemilu nanti melalui fatwa tersebut. Namun, perlu diingat bahwa fatwa MUI bukanlah salah satu jenis peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum Indonesia yang dapat memberikan sanksi langsung kepada pelanggarnya. Oleh karena itu, dipatuhi atau tidaknya fatwa tersebut tergantung pada keyakinan dari masing-masing pribadi.
Meski tidak ada fatwa tersebut, saya pribadi akan tetap menggunakan hak pilih saya dalam pemilu nanti. Alasannya sederhana. Pertama, meski tidak ada peraturan perundang-undangan yang mewajibkan seseorang untuk menggunakan hak pilihnya, namun hak pilih yang kita miliki sebagai warga negara wajib kita syukuri. Bandingkan dengan kesulitan warga negara di beberapa negara benua Afrika dalam menggunakan hak pilihnya. Karena alasan ekonomi dan politik, sulit sekali menyelenggarakan pemilu di sana. Kalaupun pemilu berhasil diselenggarakan, dalam waktu yang tidak terlalu lama biasanya akan ada pemberontakan atau huru hara yang dilancarkan pihak yang kalah dalam pemilu.
Kedua, pemilu adalah saat yang tepat untuk ”menghukum” atau memberikan ”penghargaan” kepada partai politik yang berkuasa. Perhatikan saja hasil perolehan kursi DPR partai politik peserta pemilu pada Pemilu 1999 dan 2004. Bagi partai politik yang kinerjanya dianggap mengecewakan, terjadi penurunan jumlah perolehan kursi DPR. Sedangkan partai politik yang kinerjanya dianggap baik, terjadi kenaikan jumlah perolehan kursi DPR. Ini menunjukkan sistem ”reward and punishment” dapat diterapkan apabila hak pilih dipergunakan secara rasional.
Informasi Caleg
Sayangnya, UU Pemilu tidak mewajibkan caleg atau partai politiknya mengumumkan informasi lengkap mengenai caleg yang bersangkutan, yang setidak-tidaknya meliputi latar belakang pendidikan, pekerjaan dan pengalaman organisasi serta aktifitas sosial yang relevan lainnya. Hal ini tentu akan menyulitkan para pemilih yang mematuhi fatwa MUI itu untuk mengetahui apakah seorang caleg telah memenuhi syarat ideal yang ditentukan fatwa MUI tersebut.
Kapan gue ngantuk??mungkin setelah pake jeans?atau setelah bikin muffin??
January 26, 2009
Surat dari ayah (Bunda sudah masuk kerja)
January 21, 2009
Dear Fiqa,
Tidak terasa 3,5 bulan umur kamu sekarang, kamu menjadi semakin lucu dan menggemaskan. Tahukah kamu, Bunda merasa sangat berat saat harus meninggalkan kamu untuk kembali bekerja. Walaupun ada mb siti yang menemani kamu dirumah tetapi tetap saja bundamu khawatir. Ayah berulangkali menguatkan hati bunda bahwa allah bersama kita, kamu kami titipkan kepada allah.
Aplikasi Home Surveilance yang ayah buat ternyata harus berjalan off line karena adanya mallware di komputer yang belum bisa ayah hilangkan, jadi hanya program merekam melalui webcam saja yang ayah jalankan. sedangkan rencananya aplikasi tsb secara periodik mengirimkan email photo dan video streaming saat kamu dirumah belum bisa dilakukan. Untuk mengetahui keadaan kamu ayah dan bunda selalu menghubungi kakak icha atau mb siti melalui telpon. kakak icha sudah berjanji loh untuk menjaga kamu selama ayah dan bunda bekerja...nanti ayah kasih hadiah deh buat kalian berdua.
Bunda ingin kamu mendapat ASI exclusive selama 6 bulan, jadi sampai saat ini kamu tidak diberi susu formula atau makanan tambahan lain, cukup asi segar buatan bunda..heheh. awalnya memang kamu susah sekali untuk belajar minum asi melalui botol atau sendok tetapi alhamdulillah sekarang sudah bisa, jadi bunda tidak perlu sering cuti lagi untuk mengajari kamu minum ASI dengan botol, kamu memang hebat yah.
Bunda memang sampai saat ini harus bekerja untuk membantu ayah, demi keluarga kita. Ayah harap kamu mengerti yah, tetapi kami berjanji kalau malam dan hari libur kamu full selalu dekat dengan ayah bunda.
yg menyayangi kamu,
ayah
Hacking Nokia Email to Support Google Apps Email Account
January 21, 2009
Nokia email sudah secara langsung mendukung untuk setup email anda di @gmail.com / @yahoo.com. Namun nokia email saat ini belum mendukung email anda yang menggunakan layanan Google Apps. Namun, kemarin saya menemukan artikel yang menjelaskan bagaimana meng-hacking nokia email agar bisa mendukung google apps.
Langkah2x penyelesaian
- Login to http://email.nokia.com
- Klik tombol "Add another"

- Masukkan nama user anda diakhiri dengan @imap.gmail.com (mis : indrio@imap.gmail.com)

- Masukkan password dan nama alias dikotak seterusnya
- Klik tombol "Next"
- Kemudian akan muncul peringatan bahwa nokia email blm mensupport layanan.

- Klik link paling atas ( This is an internet email account and I will provide additional email setting )
- Pada halaman yang baru keluar, masukkan info2x yang diperlukan, antara lain misalnya:

- username : indrio@setupyourapps.com
- incoming mail server : imap.gmail.com
- email server port : 933
- Kemudian kopikan text ini pada address bar browser anda, ubah text "anda@namaperusahaan.com" dengan email milik anda dan kemudian tekan enter. Maka kini email address yg tertulis diform akan menjadi email yg anda set tadi.
- klik tombol Next.
- Nah, seharusnya kini, email anda sudah terset dengan baik.


Kopdar BSD Junction
January 20, 2009
Kopdar KBBC berikutnya:
Tanggal: 25 Januari 2009
Pukul: 10.00 WIB – selesai
Lokasi: Gokana Teppan, BSD Junction
Agenda:
- lomba makan di Gokana Teppan dengan total hadiah voucher 1 juta
- membahas agenda KBBC berikutnya
- Om Ajo dengan presentasi Voters Education
- foto-foto (ini paling penting)
Gimana syaratnya kalau mau datang? Siapa saja boleh ikutan selama dirimu bloger yang tinggal di Tangerang dan sekitarnya. Boleh ajak kerabat, teman, pasangan resmi dan tidak resmi sebanyak-banyaknya selama tidak menimbulkan keributan
Contact Person:
Edy 0818987339
Payjo 08999102766
Surar dari Ayah (Ayah Sakit)
January 20, 2009
Maaf sudah lama ayah tidak meninggalkan surat di blog kamu, pertengahan bulan Desember 2008, ayah jatuh sakit akibat infeksi gigi dan karena virus.
Ini berawal saat ayah dan kakak icha pergi untuk potong rambut di salon, setelah potong rambut kepala ayah terasa pusing sekali dibagian belakang, setelah mampir untuk membeli sop dan sate kambing, ayah segera ke rumah dan beristirahat. malam itu, bunda, ayah dan kakak icha makan sop dan sate kambing ...nyam nyam deh, ayah langsung tidur agar besok bisa segar kembali karena harus ke kantor. skitar jam 2.30 wib ayah terbangun karena rasa sakit di gigi dan melihat cermin, ternyata pipi dan bagian sekitar telinga ayah sudah membesar karena bengkak ...mirip seperti badut kata kakak icha. hehehe
Pagi itu ayah langsung ke rumah sakit, menjalani berobat jalan yang melelahkan dan seminggu lebih terkena demam dan bengkak di pipi. Setelah sembuh ayahpun harus dioperasi gigi bungsunya dan mengambil kemungkinan penyebab deman dibagian gusi sehingga untuk kedua kalinya pipi ayah bengkak lagi, hampir tiga minggu ayah tidak bisa ke kantor, tidak bisa bicara dan makan yang enak enak, berat badan ayah pun turun 7 Kg...sedih deh. tetapi ayah senang sekali bisa dekat sepanjang hari dengan kamu, sambil baca buku trilogi laskar pelangi yang gak sempet ayah baca kalau ayah kerja.
Nah fiqa, sejak kamu nanti mulai tumbuh gigi, ayah berjanji untuk mengajari kamu membersihkan gigi dan rajin memeriksakan gigi ke dokter, agar tidak merasakan sakit yang dirasakan oleh ayah.
Tangerang, 19 - Jan - 2009
ayah
Wanita
January 19, 2009
Bukan dari tulang ubun wanita dicipta
sebab bahaya menjadikannya dalam sanjung dan puja,
tak juga dari tulang kaki
sebab nista menjadikannya diinjak dan diperbudak..
tapi wanita dicipta dari tulang rusuk kiri..
dekat ke hati untuk dicintai
dekat ke lengan untuk dilindungi
Kenapa Bekas Napi Tidak Bisa Jadi Bupati?
January 18, 2009
Tulisan ini sebenarnya masih berkaitan dengan tulisan saya yang lalu mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Bengkulu Selatan. Inti putusannya, MK memerintahkan Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan diulang dengan mengikutsertakan seluruh calon kepala daerah, kecuali pasangan Dirwan Mahmud – Hartawan. MK berpendapat bahwa Dirwan Mahmud terbukti pernah menjalani pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, sehingga secara administratif tidak dapat memenuhi persyaratan sebagai calon kepala daerah.
Dalam tulisan yang lalu, saya mengkritik putusan MK tersebut karena dibuat di luar kewenangannya dalam menangani sengketa Pilkada. Seharusnya MK hanya mengadili hasil penghitungan suara saja, dan tidak termasuk mengadili masalah persyaratan administratif calon kepala daerah. MK seharusnya memberikan petunjuk kepada para pihak yang bersengketa bahwa masalah persyaratan administratif lebih baik diselesaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, dan bukan malah mengadili sendiri.
Persyaratan Bermasalah
Terlepas dari putusan MK tersebut, saya mencoba menelaah persyaratan administratif calon kepala daerah yang dipermasalahkan tersebut, yaitu tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Saya merasa persyaratan itu tidak adil bagi warga negara yang ingin mengabdi sebagai kepala daerah, namun pernah menjalani pidana penjara. Kenapa?
Pertama, seseorang yang pernah dipenjara di lembaga pemasyarakatan (Lapas) tentu sudah menjalani program pembinaan yang diterapkan di Lapas dalam rangka membina narapidana tersebut agar dapat kembali menjadi warga negara yang baik. Persyaratan administratif yang melarang mantan narapidana untuk mencalonkan dirinya sebagai kepala daerah dapat diartikan sebagai ketidakpercayaan terhadap sistem pembinaan di Lapas. Lalu, untuk apa ada Lapas dengan program pembinaannya itu?
Kedua, menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang termasuk tindak pidana yang dapat diancam dengan pidana penjara minimal 5 (lima) tahun itu bukan hanya pembunuhan saja, tapi juga kejahatan terhadap keamanan negara atau sering disebut makar. Karena begitu luasnya cakupan pasal-pasal tentang makar ini, maka pasal-pasal itu bisa saja digunakan oleh pemerintah terhadap orang-orang yang kritis terhadap pemerintah. Dengan adanya persyaratan administratif tersebut, mudah saja bagi rezim yang berkuasa untuk membuat seseorang yang kritis terhadap pemerintahan tidak punya hak lagi untuk mencalonkan dirinya sebagai kepala daerah.
Ketiga, setiap orang seharusnya diberikan kesempatan untuk memperbaiki dirinya. Apabila ada mantan narapidana yang telah membuktikan dirinya dapat kembali menjadi warga negara yang baik, mengapa tidak diberi kesempatan untuk menjadi kepala daerah? Saya pikir banyak contoh mantan narapidana yang telah terbukti dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, seperti Anton Medan misalnya, yang mendirikan Majelis Taklim Atta'ibin untuk menampung dan membina para mantan narapidana dan tunakarya (pengangguran) untuk kembali ke jalan yang benar. Bandingkan dengan pejabat negara yang sebelumnya tidak pernah jadi narapidana, namun setelah menjabat malah jadi narapidana.
Perlu Ditinjau Kembali
Menurut konstitusi kita, segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. Setiap warga negara juga berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Oleh karena itu, seharusnya mantan narapidana juga berhak mencalonkan dirinya sebagai kepala daerah.
Saya pikir persyaratan administratif yang melarang seorang mantan narapidana mencalonkan diri sebagai kepala daerah perlu ditinjau kembali. Persyaratan itu jelas dapat menghalangi kesempatan orang-orang yang benar-benar ingin berbakti kepada daerahnya hanya karena statusnya sebagai mantan narapidana. Biarkan saja masyarakat yang menilai apakah seseorang layak atau tidak untuk menjadi kepala daerah, tanpa perlu dihalangi dengan persyaratan administratif tersebut.
Aku Ada
January 18, 2009
Mungkin wajah ini terlapisi topeng yang mampu membuat orang lain tertawa.
tapi saat sendiri, aku mampu membentuk kekeluan di bibir ini
wajah ketegaran itu tak ada lagi
yang ada hanya wajah ini
walau di lapisi topeng tebal untuk menutupinya
tapi hanya wajah ini yang tampak
wajah yang menyimpan rasa kecewa
dan aku melemah
tak perlu kata untuk mengembalikan senyum itu lagi
hanya butuh sedikit pengakuan
Aku ada








