Penghapusan Piutang menurut Pajak

June 29, 2009

Biaya Kerugian Penghapusan Piutang menurut pajak

Pasal 6 ayat 1 huruf h Undang-undang PPh mengatur bahwa piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih (dan memenuhi syarat tertentu) dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak (sebagai deductable expenses). Syarat-syarat yang ditetapkan agar biaya kerugian penghapusan piutang tersebut dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto adalah sbb :

  1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
  2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
  3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;
  4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k UU PPh;

Dalam penjelasan pasal 6 ayat 1 huruf h UU PPh dijelaskan bahwa : “Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang Wajib Pajak telah mengakuinya sebagai biaya dalam laporan laba-rugi komersial dan telah melakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir.

Yang dimaksud dengan penerbitan tidak hanya berarti penerbitan berskala nasional, melainkan juga penerbitan internal asosiasi dan sejenisnya”.

Berdasarkan penjelasan pasal 6 ayat 1 tersebut dapat disimpulkan bahwa syarat-syarat yang ditetapkan agar piutang yang nyata-nyata tidak dapat dihapus dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto adalah untuk membuktikan bahwa wajib pajak (kreditur) telah melakukan upaya yang maksimal atau terakhir dalam melakukan penagihan piutangnya.

Sebagai petunjuk pelaksanaan dari pasal 6 ayat 1 huruf h UU PPh, pada tanggal 10 Juni 2009 Menteri Keuangan telah menetapkan PMK-105/PMK.03/2009 (“PMK-105”) tentang “Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto” yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2009.

Berikut ini hal-hal yang diatur dalam PMK-105 tersebut :
1) Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2) Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih adalah piutang yang timbul dari transaksi bisnis yang wajar sesuai dengan bidang usahanya, yang nyata-nyata tidak dapat ditagih meskipun telah dilakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir oleh Wajib Pajak.
3) Penerbitan umum atau khusus adalah penerbitan yang meliputi :

  • a. Penerbitan umum adalah pemuatan pengumuman pada penerbitan koran/majalah atau media massa cetak yang lazim lainnya Yang berskala nasional; atau
  • b. Penerbitan khusus adalah pemuatan pengumuman pada penerbitan Himpunan Bank-Bnak Milik Negara (HIMBARA)/Persatuan Bank-Bank Swasta Nasional (PERBANAS) dan/atau penerbitan/pengumuman khusus Bank Indonesia.

4) piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang timbul dibidang usaha bank, lembaga pembiayaan, industri, dagang dan jasa lainnya dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak.

5) Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut tidak termasuk piutang yang berasal dari transaksi bisnis dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak.
6) Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan :

  • a. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah dibukukan sebagai penghasilan oleh debitur yang bersangkutan pada tahun yang bersangkutan;
  • b. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
  • c. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah diserahkan perkara perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara, atau terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut, atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum dan khusus, atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.

7) Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak harus mencantumkan identitas debitur berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat dan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih.

8 ) Pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) huruf c PMK-105 (Point 5 huruf c diatas) dilakukan dengan cara melampirkan :

  • a. fotokopi bukti penyerahan perkara penagihannya ke Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau
  • b. fotokopi perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang usaha yang telah dilegalisir oleh notaris;atau
  • c. fotokopi bukti publikasi dalam penerbitan umum atau penerbitan khusus; atau
  • d. surat yang berisi pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapukan yang disetujui oleh kreditur tentang penghapusan piutang untuk jumlah utang tertentu, yang disetujui oleh kreditur.

9) Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan bukti/dokumen tersebut harus disampaikan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Penghapusan Piutang Debitur Kecil

1) Untuk dapat membebankan biaya kerugian piutang (Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih) atas debitur kecil dan debitur kecil lainnya tidak diperlukan syarat-syarat seperti tersebut pada point 5 diatas.
2) Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil adalah piutang debitur kecil yang jumlahnya tidak melebihi Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), yang merupakan gunggungan jumlah piutang dari beberapa kredit yang diberikan oleh suatu institusi bank/lembaga pembiayaan dalam negeri sebagai akibat adanya pemberian:

  • a. Kredit Usaha Keluarga Prasejahtera (Kukesra), yaitu kredit lunak untuk usaha ekonomi produktif yang diberikan kepada Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I yang telah menjadi peserta Takesra dan tergabung dalam kegiatan kelompok Prokesra-OPPKS;
  • b. Kredit Usaha Tanu (KUT), yaitu kredit modal kerja yang diberikan oleh bank kepada koperasi primer baik sebagai pelaksana (executing) maupun penyalur (channeling) atau kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai pelaksana pemberian kredit, untuk keperluan petani yang tergabung dalam kelompok tani guna membiaya usaha taninya dalam rangka intensifikasi padi, palawija dan hortikultura;
  • c. Kredit Pemilikan Rumah Sangat Sederhana (KPRSS), yaitu kredit yang diberikan oleh bank kepada masyarakat untuk pemilihan rumah sangat sederhana (RSS);
  • d. Kredit Usaha Kecil (KUK), yaitu kredit yang diberikan kepada nasabah usaha kecil;
  • e. Kredit Usaha Rakyat (KUR), yaitu kredit yang diberikan untuk keperluan modal usaha kecil lainnya selain KUK; dan/atau
  • f. Kredit kecil lainnya dalam rangka kebijakan perkreditan Bank Indonesia dalam mengembangkan usaha kecil dan koperasi.

3) Piutang yang nyata-nyata tidak ditagih kepada debitur kecil lainnya adalah piutang debitur kecil lainnya yang jumlahnya tidak melebihi Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
4) Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil atau debitur kecil lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus dilampiri daftar nominatif yang berisi identitas debitur berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat dan jumlah Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih.

Catatan :

Entah kenapa syarat yang menurut pasal 6 ayat 1 huruf h UU PPh tertulis “telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba-rugi komersial” dalam PMK-105 berubah menjadi “telah dibukukan sebagai penghasilan oleh debitur yang bersangkutan pada tahun yang bersangkutan”

Bagi kreditur, untuk membuktikan bahwa piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba-rugi komersial salah satunya dapat dilakukan dengan menunjukkan laporan laba-rugi komersial. Hal ini tentu relative lebih mudah dibandingkan dengan membuktikan bahwa piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah dibukukan sebagai penghasilan oleh debitur yang bersangkutan.

Dalam PMK-105 juga tidak disebutkan bagaimana caranya kreditur membuktikan bahwa piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah dibukukan sebagai penghasilan oleh debitur. Apakah kreditur wajib meminta laporan keuangan debitur? Atau dengan cara lain? Bagaimana jika debitur adalah WP orang pribadi yang tidak melakukan pembukuan?


Posted in Pajak, PPh Badan, PPh Orang Pribadi Tagged: bad debt expenses, Deductable Expenses, penghapusan piutang, piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, PMK-105/PMK.03/2009

Yang Kemaren Subuh Itu Setan?? Apa Gue yang Ngiggo di Subuh Hari??

June 29, 2009

Haloo...ketemu lagi bersama saya yang udah lama ga ngapelin blog saya yang satu ini..!!
kangen dengan saya?? wuehehehehhe PEDE GILAA..!!
hmmm..banyak banged yang pengen diceritain. beberapa kali gue udah setengah nulis cuma cobaanya banyak aja..trus mo ga mau harus berenti dulu !! jadi yah...satu-satu lah gue mulai selesein..! sabar ya...!! hihihihihi
kali ini gue mo cerita tentang gue yang aneh di hari minggu dini hari yang aneh juga. hari sabtunya gue diminta seorang teman untuk nemenin dia yang lagi mumed n banyak masalah. yah sebagai teman yang baik,ramah tamah tidak sombong dan rajin menabung di kamar mandi akhirnya gue nemenin. nyahahha jadi inged kata nyokap gue klo gue itu hobi banged dengerin curhatan orang n selalu berupaya cari problem solving walau terkadang atau lebih tepatnya sering banged saran yang gue kasih itu aneh-aneh dan ga ngebantu sama sekali tapi tetep aja hajar bleeeh. oke kembali ke hari nemenin, yah setelah banyak luapan hati (ceila) keluar dan banyak juga saran yang absurd gue lontarkan di lorong bisu. Emang tuh tempat keren banged buat jadi tempat menyendiri n butuh inspirasi walau gue kehilangan sosok-sosok mahluk-mahluk bernama kucing kampung yang entar udah pada transmigrasi kemana.
well setelah dari lorong bisu, dan suasana sudah mulai lebih baik (menurut gue) gue ngajak temen gue ke tempat nongkrong kita dulu. namanya Roti Bakar 88 di daerah kisamaun. udah lama juga gue ga kesana kangen juga rasanya. well ga banyak yang berubah, yang berubah cuma gue yang jadi ga doyan makan. dulu biasanya stiap gue ke tuh tempat pasti gue mesen roti bakar kornet, telor, and keju atow indomie rebus telor kornet and keju plus minumnya pasti coffee ice blended. tapi sekarang?? nyahahha minumnya aja cuma aer putih sama ngemil kentang goreng doank itu pun yang ngabisin temen gue. huekekekkeke...!!
malemnya gue di telefon sama temen gue itu, yah..hanya butuh motivasi dari seorang teman. dan tiba" dia bilang ke gue klo dia mo ke suatu tempat untuk nyari sesuatu dan entah kenapa feeling gue bilang dia ke lorong bisu lagi. tapi ya mo gimana hari udah malem dan gue ga bisa seenaknya keluar gitu aja. bisa kena omel bonyok.. selagi gue menunggu rasa kantuk di saat insomnia gue melanda tiba" jam 2 pagi bokap ngebuka kamar gue dan ngedapetin gue lagi baca komik hai miiko 20 yang baru gue beli siangnya. bokap dengan muka setengah panik bilang ke gue untuk jaga rumah coz bokap sama nyokap gue mau ada misi penyelamatan kaka gue yang kejebak di monas lantaran ban motornya bocor dan lupa bawa STNK. gue ga tau gimana jelasnya soal itu yang pasti gue disuruh bangun n jaga rumah sendirian. statusnya ade gue lagi nginep di rumah temenya dan yang tersisa di rumah cuma gue?? di jam 2 pagi???
akhirnya gue putusin sekalian ngecek temen gue yang tadi pagi gue temenin di lorong bisu. awalnya mo ngecek dia udah bisa tidur apa blum soalnya udah 2 hari dia ga tidur. dan pas gue nelefon ternyata ga diangkat jadi gue prediksiin dia udah tidur. suasana jadi mencekan gue jadi bingung sendiri. akhirnya gue putusin untuk ngeluarin motor gue dan keluar membelah jalanan tangerang. GOKILL...itu pertama kalinya gue keluar dini hari sendirian..nyahahhahahha...!! tapi gue jadi bingung mo kemana..!! nyahahhahaha..akhirnya gue putusin untuk ke lorong bisu. gue sampe sekitar jam 3, pas masuk untuk ngambil tiket parkir juga gue harus ngeboong klo gue dapet telefon mendadak dari keluarga gue yang lagi di rawat inap. huekekkekeke abis klo ga gitu kan gue ga bisa masuk. baru juga gue ngelangkah dari parkiran motor ke arah pintu masuk tiba" gue ketemu temen gue yang gue kira tidur dia jalan keluar menuju tempat parkir. jujur statusnya keadaan gue disitu gue udah ngerasa ngantuk berat pengen tidur...!! mata gue udah kriyep-kriyep tapi lantaran gue ada diluar rumah jadi gue paksain melek..!!
Gue : Wei..??
Temen Gue : Eh mit?? ko lo disini??
Gue : *bingung* Gue nungguin lo...(jawab ngaco)
Temen Gue : Malem-malem gini??
Gue : Hahahahaha (lebih ngaco)
Temen Gue : eh kunci gue ketinggalan, gue ambil dulu ya ke atas..!!
Gue : Oh ok..!! *do nothing*
trus tiba" bokap nelefon Hp gue. dan pas denger ringtone gue gue baru sadar....!! n melek..!!
Gue : Ya Yah??
Bokap : Kamu jangan tidur...!! ayah telefon ke rumah ga di angkat !!
Gue : *Panik baru sadar gue ga di rumah* Oh iya yah....!! ayah udah sampe mana??
Bokap : baru mau masuk Tol karawaci
Gue : Ohh....*jalan ngibrit keparkiran*
Bokap : kamu dimana ko brisik??
Gue : ha?? Ini lagi di luar rumah si pessy kesangkut di pager *boonk*
Bokap : oh ya udah..!!
Gue : iya..
setelah percakapan hangpong di tutup gue langsung ngacir ke motor gue...!! dan keluar tempat itu langsung ngebut. well tangerang di dini hari emang masih rame tapi jalan yang biasa gue lewatin sepiiii banged...!! feel so free...!! ceile..kan biasanya padat merayap apa lagi gue jadi ga bete betean sama supir angkot yang seenak udelnya aja yang bodong klo nyupir ga liat anak manis yang lucu dan mempesona lagi bawa motor nyahhahaha pede dasyat. alhamdulillah pas sampe rumah ortu gue blum pulang. langsung lah gue parkirin motor gue dengan manis. dan ga beberapa lama ortu gue pulang. dan bokap sempet curiga nanya ko knalpot motor gue panas?? gue bilang aja gue takut di rumah sepi banged ga da suara apa" jadi gue manasin motor subuh-subuh..nyahhahah (akhirnya siangnya pas jalan ma bokap gue ngaku juga trus di beliin celana deh nyahahhaha I love u dad..walau marah tapi tetep aja mau beliin anaknya celana :P)
pas gue mo nyoba tidur di jam 4.30 pagi (itu tandanya waktu tidur gue tinggal 30 menit doank, coz di atas jam 5 gue udah ga bisa tidur lagi) gue sempet mikir yang tadi yang gue temuin di pintu masuk itu beneran temen gue apa setan yang berwujud temen gue, atau gue yang lagi ngigo karena statusnya gue lagi ngantuk super duper disitu trus mungkin gue mimpi ketemu dia atow gimana..!! pengalaman yang aneh..!! paginya temen gue juga ternyata nanyain itu gue apa bukan..!! yang anehnya temen gue bilang gue wangi banged..!! waduh..statusnya gue pas ke sana ga pake parfum dulu!! atow jangan" yang dia temuin itu sebenernya kuntil anak yang nyaru jadi gue?? kesian banged tuh kunti....udah cakep-cakep pake nyaru jadi gue segala yang mirip miss angola yang bertubuh langsing *ngarep langsingnya doank*...!!
nyahahhaha...takut gue bayanginya...!! well...! mudah"an yang gue temuin itu beneran manusia dan beneran temen gue bukan mahluk apa" or gue yang lagi ngiggo..!! thats my 1st experiece keluar dini hari sendirian pula...membelah jalan tangerang ke tempat ga jelas pula..!! nyahhahahahha...!!
hihihi sekian cerita hari ini..! ntar ya...gue punya certa soal daily activities baru gue nih..!! tapi ntar deh ya disambung ke cerita berikutnya..!! see you..!! caw caw.....salam ci..luk...ba...emuuuuuaaacchhhh..!!

Download Banner Flash Mega Prabowo Pro Rakyat Versi MegaPrabowo.com

June 29, 2009

Rekomendasi ukuran: 200 x 220 piksel

Download:

Rekomendasi ukuran: 610 x 170 piksel

Download:

Kiriman Terkait

Biaya Promosi dan Penjualan menurut Pajak

June 26, 2009

Biaya Promosi dan Penjualan menurut Pajak

Sesuai dengan ketentuan pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 Undang-undang PPh, Biaya promosi dan penjualan (yang diatur dengan peraturan menteri keuangan) merupakan salah satu unsur pengurang penghasilan bruto dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak ( merupakan deductable expense).

Pada tanggal 10 Juni 2009, Menteri Keuangan telah menerbitkan PMK-104/PMK.03/2009 (“PMK-104”) tentang biaya promosi dan penjualan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Meski pun PMK ini baru diterbitkan pada tanggal 10 Juni 2009 dan baru dipublikasikan menjelang akhir Juni 2009 (baca : saya baru tahu hari ini :D ) namun PMK-104 ini mulai berlaku terhitung sejak 1 Januari 2009.

Secara specific PMK-104 ini mengatur mengenai biaya promosi dan atau biaya penjualan bagi industry rokok dan industry farmasi. Mengingat saat ini tahun 2009 sudah berjalan selama 6 bulan, tentu adanya peraturan baru ini akan memberikan dampak yang cukup besar bagi industry terkait. Mungkin selama 6 bulan ke depan merubah strategi penjualannya, menghitung-hitung jumlah biaya promosi dan penjualan yang telah direalisasikan sampai dengan bulan Juni dan menghitung sisa budget biaya promosi berapa banyak yang akan diperhitungkan sebagai deductable expense.

Biaya Promosi yang dimaksud dalam PMK-104 ini adalah : “biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan, mempromosikan, dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan”.

Sedangkan Biaya Penjualan adalah : “biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak untuk menyalurkan barang dan/atau jasa sampai kepada pembeli dan/atau pelanggan (customer) baik langsung maupun tidak langsung, termasuk biaya pengepakan, biaya pergudangan, biaya pengamanan, dan biaya asuransi, dan biaya lainnya yang diperlukan sampai barang diterima oleh pembeli dan/atau pelanggan (customer)”.

Biaya Promosi dan/atau Biaya Penjualan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus memenuhi kriteria berikut :

  1. untuk mempertahankan dan atau meningkatkan penjualan;
  2. dikeluarkan secara wajar;
  3. menurut adat kebiasaan pedagang yang baik;
  4. dapat berupa barang, uang, jasa, dan fasilitas; dan
  5. diterima oleh pihak lain.

Biaya promosi bagi Industry Rokok.

a)      Untuk industri rokok, Biaya Promosi hanya dapat dibiayakan oleh :

  1. produsen;
  2. Distributor Utama; atau
  3. importir tunggal.

b)      Besarnya Biaya Promosi sebagaimana dimaksud pada point a) adalah sebagai berikut :

  1. untuk industri rokok yang mempunyai peredaran usaha sampai dengan Rp 500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah), besarnya Biaya Promosi tidak melebihi 3% (tiga persen) dari peredaran usaha dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
  2. untuk industri rokok yang mempunyai peredaran usaha di atas Rp 500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah), besarnya Biaya Promosi tidak melebihi 2% (dua persen) dari peredaran usaha dan paling banyak Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
  3. untuk industri rokok yang mempunyai peredaran usaha di atas Rp 5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah), besarnya Biaya Promosi tidak melebihi 1% (satu persen) dari peredaran usaha dan paling banyak Rp 100.000.0000.000,00 (seratus miliar rupiah).

c)      Biaya Promosi tersebut hanya dapat dibiayakan sebanyak 1 (satu) kali oleh :

  1. produsen;
  2. Distributor Utama; atau
  3. importir tunggal.

d)      Dalam hal Biaya Promosi tersebut telah dikeluarkan baik oleh produsen maupun Distributor Utama, pihak yang berhak untuk membebankan Biaya Promosi adalah produsen.

e)      Dalam hal rokok tidak diproduksi di Indonesia, pihak yang berhak untuk membebankan Biaya Promosi tersebut adalah importir tunggal.

Biaya promosi bagi Industry Farmasi

a)      Untuk industri farmasi, Biaya Promosi hanya dapat dibiayakan oleh :

  1. produsen;
  2. Distributor Utama; atau
  3. importir tunggal.

b)      Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah tidak melebihi 2% (dua persen) dari peredaran usaha dan paling banyak Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).

c)      Biaya Promosi tersebut hanya dapat dibiayakan sebanyak 1 (satu) kali oleh :

  1. produsen;
  2. Distributor Utama; atau
  3. importir tunggal.

d)      Dalam hal Biaya Promosi tersebut telah dikeluarkan baik oleh produsen maupun Distributor Utama, pihak yang berhak untuk membebankan Biaya Promosi adalah produsen.

e)      Dalam hal produk farmasi tidak diproduksi di Indonesia, pihak yang berhak untuk membebankan Biaya Promosi adalah importir tunggal.

Sample Produk dan daftar nominative

  1. Dalam hal promosi diberikan dalam bentuk sample produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar harga pokok.
  2. Industri rokok dan industri farmasi wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi dan/atau Biaya Penjualan yang dikeluarkan kepada pihak lain.
  3. Daftar nominatif tersebut paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan besarnya biaya yang dikeluarkan.
  4. Apabila daftar nominatif tidak dipenuhi maka Biaya Promosi dan/atau Biaya Penjualan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Meskipun sedikit terlambat, dengan telah diterbitkannya PMK ini, wajib pajak yang bergerak di bidang industry rokok dan industry farmasi sudah bisa memperkirakan apakah biaya promosi yang telah dan akan dikeluarkan selama tahun 2009 ini seluruhnya akan menjadi deductable expenses atau hanya sebagian saja.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembebanan dan pelaporan biaya promosi dan/atau penjualan akan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Semoga PER-DJP dimaksud segera terbit dan dapat lebih menjelaskan hal-hal yang masih menjadi pertanyaan bagi Wajib Pajak. Semoga.


Posted in Artikel Pajak, Pajak, PPh Badan Tagged: Biaya Penjualan, Biaya Promosi, Deductable Expenses, promosi industri farmasi, Promosi Industri rokok

sahabatku ..

June 25, 2009

kau .. sahabat ..
terlalu rumit untuk di katakan terlalu indah untuk di lukiskan mengisi sepi diri menutup hampa jiwa mengisi sepi hati menutup luka hati berjalan diantara jasadku lkhlas memberi cahaya memperbaiki kotak semangat dan menghiasinya kau senyuman di hari yang buruk kau cinta di dunia yang luka sejuta kata apa lagi yang bisa melukiskanmu?? gak ada ... gak ada yang bisa ... kau.... istimewa

Apakah UU ITE Belum Berlaku?

June 25, 2009

Saya turut gembira dengan putusan sela majelis hakim yang menyatakan surat dakwaan penuntut umum terhadap Ibu Prita batal demi hukum. Dengan demikian, Ibu Prita dapat bebas dan tidak perlu cemas akan dipenjarakan kembali seperti yang dialami sebelumnya.

Namun, dasar yang digunakan hakim dalam mengambil keputusan tersebut sangat mengejutkan saya. Seperti diberitakan situs Hukumonline (25/06/09), hakim menilai Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) belum dapat diterapkan kepada Prita, karena beleid yang resmi diundangkan pada 21 April 2008 ini belum memiliki daya ikat. Menurut hakim, UU ITE sedianya baru berlaku dua tahun lagi, mengingat ada amanat pembentukan sejumlah peraturan pemerintah (PP) yang diberi tenggat waktu dua tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (2) UU ITE.

Pendapat ini jelas salah besar. Pasal 54 ayat (1) UU ITE telah secara tegas dan jelas menerangkan bahwa:
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Dengan demikian, harus dibaca bahwa UU ITE sudah berlaku sejak tanggal 21 April 2008.


Pasal 54 ayat (2) UU ITE menyatakan bahwa:
Peraturan Pemerintah harus sudah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun setelah diundangkannya Undang-Undang ini.
Dengan demikian, amanat pasal itu adalah ketentuan pelaksanaan berupa PP dari beberapa ketentuan dalam UU ITE harus sudah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal 21 April 2008. Jadi, bukannya menunda pelaksanaan UU ITE sampai 21 April 2010. Lagipula, ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE sama sekali tidak membutuhkan adanya pengaturan lebih lanjut dalam PP.

Apabila dasar putusan ini diikuti oleh hakim lain dalam kasus-kasus yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi, maka tentu akan sulit menggunakan informasi elektronik/dokumen elektronik sebagai alat bukti, karena belum diakui keabsahannya, mengingat UU ITE dianggap belum berlaku. Hal ini tentu melemahkan upaya penegak hukum dalam mengusut kasus-kasus seperti misalnya memasuki sistem elektronik milik orang lain secara ilegal, mengubah dokumen elektronik milik orang lain secara ilegal, atau melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya, sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Sangat disayangkan apabila dalam menegakkan hukum, hakim justru menggunakan penafsiran hukum yang keliru. Jelas bukan hal yang baik untuk pendidikan publik.

Bahasa Inggris

June 25, 2009

Cas Cis Cus .. Wazz Wezz Wozz .. Yes No no .. Dijaman edan ini banyak orang mencari dan menawarkan cara atau metode belajar bahasa inggris yang cepat tapi dahshyat ... Menakutkan sebenarnya atas semua apapun berdaulat instant .. tapi .. emang gitu kok .. belajar bahasa itu mudah .. tak harus bahasa inggrispun. Lalu kenapa masih banyak yang beranggapan bahwa bahasa inggris itu menakutkan? Sementara pengoperasian hal hal kecil, dijaman elektronik ini, dilakukan dengan basic bahasa inggris ... jadi akhirnya banyak orang akhirnya willy nilly (mau gah mau) belajar bahasa inggris. misalnya karena tuntunan kerjaan, tuntutan pasangan (ini kalo pacarnya bule) , tuntutan lingkungan (ini kalo "kecemplung" di luar negri / jadi tki) .. Tapi buat kita kita yang gak merasa willy nilly belajar bahasa inggris, gak salah pula kan belajar bahasa inggris..egh sadar gak? secara gak sadar kita sendiri dah belajar bahasa Lady Di ini. Hayo kita cari contoh dari pembicaraan dua makhluk remaja gaul ini : "coy .. ke warnet yuk" " mo ngapain ke warnet .. paling banter juga chatting, ama browsing" " iya nih mau sekalian entry blog ... " " ayo lah kita kemon (--<>" sampe lah dua manusia itu ke warnet . sambil browsing chatting denger mp3 .. denger lagu jason mraz .. " .... im yours... huhuu im yours ... lalalala" chatting, browsing, entry, blog ... im yours .. dan kemon, ini dari come on ,, yang diindonesiakan jadi kemon ... hayooo masih gak percaya juga gak jago bahasa inggris .. coba perhatikan dalam sehari kata kata asing apa aja yang kamu temukan? dan lihat apakah itu bahasa inggris? "....tapi kan tetep gak jago??? " >> pasti masih begini kan pertanyaannya .. ia masih belom ngerasa jago karena belom bisa bikin kalimat yang eyd versi inggris .. nah, karena berpatokan sama eyd ini lah (maksudnya yang mentok grammar) banyak orang takut untuk "berbicara"... eh .. gak selamanya bule ngomong juga pake grammar ... kadang kadang bule itu adalah penghancur grammar yang sempurna ...(kecuali bule inggris ya)... "....tapi kan tetep gak jago??? " >> pasti masih begini kan pertanyaannya .. wajar .... karena kita juga bukan orang inggris .. kalo kita masih blepotan buat ngomong.. banyak media yang bisa kita pake buat belajar bahasa inggris .. 1. lagu 2. chatting 3. e-book 4. video 5. buku ... (kalo masih kurang tambahin ya) ... dan gak usah takut salah kan ?? jadi mari tingkatkan YES and NO-mu, menjadi sebuah kalimat yang keren !!

Kerusakan Jalan Raya Serpong di seberang RS As-Shobirin Perlu Segera Diperbaiki

June 24, 2009

Jalan Raya Serpong merupakan jalan yang tidak pernah sepi. Setiap pagi sampai malam, jalan ini selalu dipadati oleh pengguna jalan, terutama yang menggunakan kendaraan bermotor baik roda dua maupun lebih. Mulai dari yang berbobot ringan sampai tronton atau dump truck bertonase tinggi meluncur di atas aspal Jalan Raya Serpong setiap hari.

Padatnya lalu lintas di Jalan Raya Serpong membuat jalan itu sensitif terhadap gangguan. Gangguan kecil seperti kecelakaan lalu lintas atau kendaraan mogok akan membuat antrian panjang kendaraan. Begitu pula gangguan berupa kerusakan jalan yang cukup parah akan membuat kenyamanan pengguna jalan terganggu.

Di Jalan Raya Serpong terdapat dua titik kerusakan yang mengganggu kelancaran lalu lintas. Kedua titik tersebut terdapat di seberang RS As-Shobirin, pada ruas arah Tangerang – Serpong. Kerusakan di dua titik tersebut sudah cukup lama. Saya setiap hari melintasi ruas tersebut dan merasa sudah sudah lebih dari satu bulan kerusakan itu mengganggu para pengguna jalan.

Saya mohon Pemerintah Kabupaten Tangerang atau Pemerintah Kota Tangerang Selatan segera menjatuhkan perintah kepada Dinas PU untuk segera memperbaiki kerusakan jalan tersebut. Hal yang diambil untuk mengatasi kerusakan di dua titik tersebut adalah dengan menutupi lubang di kedua titik tersebut dengan pelat besi. Akan tetapi, saat ini lubang di kedua titik tersebut sudah lebih luas cakupannya daripada ruang yang dapat ditutup oleh pelat besi yang dihamparkan di sana.

Semoga yang memiliki wewenang dapat segera melakukan kewajibannya dalam memperbaiki jalan tersebut. Kami pengguna jalan adalah pembayar pajak. Oleh karena itu, sebagai pembayar pajak kami meminta agar kerusakan di dua titik di seberang RS As-Shobirin tersebut segera diperbaiki.

PMI Cabang Kota Tangerang Selatan

June 23, 2009

Seiring dengan terealisasinya Kota Tangerang Selatan beberapa waktu lalu, muncul gagasan dari aktivis PMI dan tokoh masyarakat yang berdomisili di Tangerang Selatan untuk segera membentuk PMI Cabang Tangerang Selatan.

Alhamdulillah, setelah melewati prosedur yang harus dijalankan sesuai AD/ART PMI, maka pada tanggal 29 April 2009 lahirlah PMI Cabang Tangerang Selatan melalui Keputusan Pengurus Daerah Palang Merah Indonesia Propinsi Banten Nomor: 110/KEP/PD PMI/IV/2009 tentang Penunjukan Pengurus Sementara Palang Merah Indonesia Cabang Kota Tangerang Selatan.

Tugas pokok dari Pengurus Cabang Sementara PMI Kota Tangerang Selatan adalah mengkoordinir kegiatan kepalangmerahan di Wilayah Kota Tangerang Selatan dan mempersiapkan terselenggaranya Musyawarah Cabang.

Adapun Susunan Pengurus Sementara Palang Merah Indonesia Cabang Kota Tangerang Selatan adalah sebagai berikut:

Ketua: Hj.Airin Rachmi Diany, SH, MH

Wakil Ketua I: H.B.Chandranegara, SE

Wakil Ketua II: drg.Fuad Pahlevi Masduki

Wakil Ketua III: Ani Yuliani

Sekretaris: Agus Rama Dani

Bendahara: Rizka Dwipa Anggana

Anggota:

Fachri Syadeli

Nita Sachfitri, SH

dr. Irma Dewi

Drs. Djoko Supono

drg. Endang S. Sumarah

Kantor sementara PMI Cabang Kota Tangerang Selatan bertempat di Ruko Pamulang Plaza, blok B.10 Telp. 7407252.

The Power of Giant Flags Pada Pemilu Legislatif 2009

June 23, 2009

Pada setiap pemilu, partai politik atau calon legislator selalu melakukan upaya-upaya untuk mempengaruhi pemilih untuk memilih mereka pada hari H pemilihan umum. Upaya-upaya untuk mempengaruhi pemilih tersebut dapat dilakukan secara sederhana melalui sosialisasi partai politik atau caleg maupun menggunakan cara-cara yang lebih maju melalui pemasaran politik (political marketing). Dengan pemasaran politik, partai politik atau calon legislator menggunakan manajemen pemasaran secara lebih baik daripada upaya sosialisasi tradisional. Pemasaran politik akan membidik pasar dengan kaidah-kaidah pemasaran modern dilengkapi dengan pemilihan strategi maupun taktik pemasaran yang canggih.

Pada pemilu 2009 saya mengamati bahwa beberapa partai politik telah menggunakan pemasaran politik dalam upaya memenangkan pemilu. Saya yakin partai politik besar hasil pemilu 2004 telah menerapkan pemasaran politik pada pemilu 2009. Parpol-parpol tersebut tidak hanya menjual parpol melalui atribut tradisional berupa bendera dan spanduk seperti pada pemilu-pemilu sebelumnya tetapi juga dilengkapi dengan marketing tools yang sudah canggih untuk memperkuat komunikasi politik yang dipergunakan. Satuhal lagi yang memperkuat penggunaan cara-cara modern dalam pemasaran politik parpol-parpol tersebut adalah penggunaan konsultan politik profesional untuk menggarap pemasaran politik mereka. Setidaknya, terdapat dua partai politik yang saya ketahui menggunakan konsultan politik profesional, yaitu Partai Demokrat dan Partai GERINDRA. Untuk PKS, saya memiliki perkiraan bahwa partai kader tersebut menggunakan sumberdaya internal dalam melakukan pemasaran politik. Saya tidak malu mengakui bahwa di dalam PKS terdapat manusia-manusia pandai yang mampu menelurkan strategi maupun taktik pemasaran yang brilian dan kreatif.

Sebagaimana pemasaran jasa atau produk, dalam pemasaran politik pun terdapat bauran pemasaran. Tentu saja, bauran pemasaran dalam pemasaran politik agak berbeda dari bauran pemasaran produk atau jasa (pemasaran bisnis). Pada pemasaran politik, yang menjadi produk bisa beberapa hal, organisasi (dalam hal ini adalah partai politik itu sendiri), orang (calon legislator, calon presiden), atau hal lain berupa visi, misi atau program partai. Distribusi dan promosi pada pemasaran politik tidak begitu berbeda dengan distribusi dan promosi pada pemasaran bisnis. Tujuan distribusi pada keduanya adalah untuk mendekatkan produk pada konsumen. Promosi pada pemasaran politik dan pemasaran bisnis pun memiliki tujuan yang sama, yaitu membantu memperngaruhi pembeli/konstituen untuk mengambil keputusan. Pada pemasaran bisnis, keputusannya adalah membeli. Sedangkan, pada pemasaran politik keputusannya adalah memilih atau memberikan vote pada saat hari H pemilihan umum. Yang agak berbeda dari pemasaran bisnis dan pemasaran politik justru bauran yang satu lagi, yaitu harga. Menurut saya, harga pada pemasaran politik justru merupakan kebalikan dari harga pada pemasaran bisnis. Apabila dalam pemasaran bisnis, harga adalah harga produk, maka dalam pemasaran politik, harga (menurut saya) adalah dana yang diperlukan oleh partai politik untuk melaksanakan kegiatan pemasaran. Pemilih berbeda dengan pembeli dalam hal pembayaran. Pembeli membayar harga produk/jasa sedangkan pemilih tidak membayar sama sekali. Bahkan, partai politik/legislator yang akan disuruh membayar oleh pemilih. Membayar janji-janji selama kampanye, termasuk mewujudkan visi, misi dan program yang ditawarkan.

Selain bauran pemasaran, dalam pemasaran politik juga dipergunakan alat-alat pemasaran (marketing tools). Ada beberapa alat pemasaran yang dipakai oleh partai politik dalam melakukan pemasaran politik. Beberapa di antaranya tidak terlalu berbeda dari alat-alat pemasaran yang terdapat dalam pemasaran bisni. Alat-alat pemasaran yang sama tersebut adalah alat-alat pemasaran yang terdapat dalam promosi (salah satu bauran pemasaran). Adapun alat-alat pemasaran dalam pemasaran politik yang berbeda dari pemasaran bisnis di antaranya adalah penggunaan:

  • propaganda
  • survey politik
  • push poll

Propaganda merupakan cara-cara yang umum dilakukan dalam kegiatan politik. Propaganda adalah kegiatan untuk mengkomunikasikan pesan kepada audiens dengan tujuan agar audiens percaya pada pesan yang disampaikan terlepas dari benar atau tidaknya pesan yang disampaikan. Propaganda pada awalnya bertujuan baik tetapi pada prakteknya kemudian, propaganda dipersepsi secara negatif. Dalam konteks negara kita, propaganda Orde Baru pada saat ini pasti dikonotasikan negatif. Saya pun setuju dengan hal tersebut.

Survey politik merupakan alat pemasaran politik modern yang mulai marak di Indonesia pada pemilu 2004. Survey politik dilakukan secara terus-menerus sampai mendekati hari H pemilihan umum dengan tujuan untuk mengetahui elektabilitas partai politik/kandidat di dalam pasar. Bagi partai politik/kandidat, survey politik dapat dipergunakan untuk mengukur efektifitas kegiatan pemasaran yang telah dilakukan. Bagi pasar, hasil survey politik dapat menjadi acuan untuk menentukan pilihan pada saat hari H pemilihan umum. Hasil survey politik tidak secara mutlak akan mempengaruhi pemilih. Akan tetapi, apabila beberapa kali survey memberikan hasil yang sama, kecenderungan pemilih untuk mempercayai hasil survey dapat semakin tinggi. Begitu pula apabila hasil survey menunjukkan kecenderungan kenaikan elektabilitas suatu partai atau seorang kandidat, pemilih pun akan memiliki kecenderungan untuk mengikuti hasil survey.

Push poll sebenarnya hampir sama dengan survey politik. Hal yang membedakan adalah bahwa push poll dilakukan oleh partai politik, bukan lembaga survey yang independen. Perbedaan kedua, push poll dilaksanakan dengan metoda-metoda yang kurang saintifik. Metoda yang kurang saintifik tersebut sengaja dipergunakan karena tujuan push poll adalah untuk mempengaruhi pemilih agar memilih partai politik/kandidat tertentu. Push poll ini dapat juga disebut tactical survey. Tujuannya sama, menggiring responden/pemilih untuk memilih partai politik/kandidat tertentu. Push poll atau tactical survey dilakukan melalui metode survey terdesain (designed survey) dengan memberikan pertanyaan-pertanyaan yang mengarahkan.

Bagaimana dengan survey politik di Indonesia? Silakan Anda memberikan penilaian sendiri apakah survey politik di Indonesia termasuk ke dalam survey politik yang obyektif yang dilakukan oleh lembaga survey yang independen atau merupakan push poll/tactical survey yang dilakukan oleh partai politik/kandidat tertentu dengan memberikan survey pesanan ke sebuah lembaga survey yang dapat dibeli.

The Power of Giant Flags

Terlepas dari kegiatan pemasaran politik yang telah dilakukan oleh para kontestan pemilu 2009, saya mengamati satu hal yang menurut saya memberikan pengaruh secara psikologis kepada para calon pemilih. Kegiatan tersebut menurut saya didesain oleh partai politik tersebut atau konsultan politiknya untuk menunjukkan kesan kebesaran/dominasi partai politik tersebut di dalam benak calon pemilih. Jujur, saya tidak melakukan investigasi kepada partai politik tersebut atau pun konsultan politiknya. Saya hanya melakukan pengamatan atas gejala yang saya lihat di sekitar saya. Saya pun secara sadar mengakui bahwa partai politik tersebut mampu menyalurkan sinyal-sinyal kebesaran atau kemampuan untuk melakukan dominasi dalam pemilu 2009 yang lalu.

Kegiatan tersebut adalah pemasangan bendera-bendera raksasa (giant flags) secara masif di tempat-tempat yang dapat terpandang setiap hari oleh para calon pemilih. Banyaknya bendera-bendera raksasa yang dipasang secara massal itu memberikan kesan kepada calon pemilih bahwa partai politik tersebut adalah sebuah partai yang besar. Partai yang akan dapat mendominasi dalam pemilihan umum 2009.

Saya adalah seorang caleg DPR-RI pada pemilu 2009 yang lalu. Setiap saya pergi ke dapil, saya akan melewati
Tol Jakarta – Merak di mana di kedua tepi jalan tol tersebut mulai dari Balaraja sampai ke Merak, dipasang bendera-bendera raksasa satu paket dengan tiang-tiang besi dan menara slink. Bahkan, ada bendera raksasa yang dipasang di menara BTS yang kosong. Bendera-bendera raksasa itu tidak hanya dipasang di sepanjang Tol Jakarta – Merak tetapi juga dipasang di tempat-tempat yang lain. Di sepanjang tol dan di tempat-tempat lain di tengah masyarakat. Di Perumahan Citra Raya tempat saya tinggal, bendera raksasa tersebut dipasang di depan pool KJU di sebelah Pompa Bensin Citra Raya, Tangerang.

Pada pemilu 2009, saya yakin bahwa bendera-bendera raksasa tersebut telah berhasil melaksanakan misinya. Kini, pada pemilu presiden 2009, partai politik tersebut, yaitu Partai Demokrat telah kembali memasang bendera-bendera raksasanya kembali. Ada bendera raksasa Partai Demokrat dan bendera raksasa bertuliskan SBY – Boediono. Sebuah sinyal bagi para kontestan pilpres yang lain. Apabila tidak diantisipasi, saya yakin bendera-bendera raksasa tersebut akan dapat melaksanakan misinya kembali seperti yang telah berhasil dilaksanakan pada pemilu legislatif 2009 yang telah lalu di mana Partai Demokrat keluar sebagai paraih suara terbanyak.

Di bawah ini adalah sebuah bendera raksasa Partai Demokrat di depan pool KJU di Citra Raya yang saya ambil Selasa (24 Juni 2009).

Kiriman Terkait

Next Page »