Penghapusan Piutang menurut Pajak
June 29, 2009
Biaya Kerugian Penghapusan Piutang menurut pajak
Pasal 6 ayat 1 huruf h Undang-undang PPh mengatur bahwa piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih (dan memenuhi syarat tertentu) dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak (sebagai deductable expenses). Syarat-syarat yang ditetapkan agar biaya kerugian penghapusan piutang tersebut dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto adalah sbb :
- telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
- Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
- telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;
- syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k UU PPh;
Dalam penjelasan pasal 6 ayat 1 huruf h UU PPh dijelaskan bahwa : “Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang Wajib Pajak telah mengakuinya sebagai biaya dalam laporan laba-rugi komersial dan telah melakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir.
Yang dimaksud dengan penerbitan tidak hanya berarti penerbitan berskala nasional, melainkan juga penerbitan internal asosiasi dan sejenisnya”.
Berdasarkan penjelasan pasal 6 ayat 1 tersebut dapat disimpulkan bahwa syarat-syarat yang ditetapkan agar piutang yang nyata-nyata tidak dapat dihapus dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto adalah untuk membuktikan bahwa wajib pajak (kreditur) telah melakukan upaya yang maksimal atau terakhir dalam melakukan penagihan piutangnya.
Sebagai petunjuk pelaksanaan dari pasal 6 ayat 1 huruf h UU PPh, pada tanggal 10 Juni 2009 Menteri Keuangan telah menetapkan PMK-105/PMK.03/2009 (“PMK-105”) tentang “Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto” yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2009.
Berikut ini hal-hal yang diatur dalam PMK-105 tersebut :
1) Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2) Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih adalah piutang yang timbul dari transaksi bisnis yang wajar sesuai dengan bidang usahanya, yang nyata-nyata tidak dapat ditagih meskipun telah dilakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir oleh Wajib Pajak.
3) Penerbitan umum atau khusus adalah penerbitan yang meliputi :
- a. Penerbitan umum adalah pemuatan pengumuman pada penerbitan koran/majalah atau media massa cetak yang lazim lainnya Yang berskala nasional; atau
- b. Penerbitan khusus adalah pemuatan pengumuman pada penerbitan Himpunan Bank-Bnak Milik Negara (HIMBARA)/Persatuan Bank-Bank Swasta Nasional (PERBANAS) dan/atau penerbitan/pengumuman khusus Bank Indonesia.
4) piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang timbul dibidang usaha bank, lembaga pembiayaan, industri, dagang dan jasa lainnya dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak.
5) Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut tidak termasuk piutang yang berasal dari transaksi bisnis dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak.
6) Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan :
- a. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah dibukukan sebagai penghasilan oleh debitur yang bersangkutan pada tahun yang bersangkutan;
- b. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
- c. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah diserahkan perkara perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara, atau terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut, atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum dan khusus, atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.
7) Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak harus mencantumkan identitas debitur berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat dan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih.
8 ) Pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) huruf c PMK-105 (Point 5 huruf c diatas) dilakukan dengan cara melampirkan :
- a. fotokopi bukti penyerahan perkara penagihannya ke Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau
- b. fotokopi perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang usaha yang telah dilegalisir oleh notaris;atau
- c. fotokopi bukti publikasi dalam penerbitan umum atau penerbitan khusus; atau
- d. surat yang berisi pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapukan yang disetujui oleh kreditur tentang penghapusan piutang untuk jumlah utang tertentu, yang disetujui oleh kreditur.
9) Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan bukti/dokumen tersebut harus disampaikan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Penghapusan Piutang Debitur Kecil
1) Untuk dapat membebankan biaya kerugian piutang (Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih) atas debitur kecil dan debitur kecil lainnya tidak diperlukan syarat-syarat seperti tersebut pada point 5 diatas.
2) Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil adalah piutang debitur kecil yang jumlahnya tidak melebihi Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), yang merupakan gunggungan jumlah piutang dari beberapa kredit yang diberikan oleh suatu institusi bank/lembaga pembiayaan dalam negeri sebagai akibat adanya pemberian:
- a. Kredit Usaha Keluarga Prasejahtera (Kukesra), yaitu kredit lunak untuk usaha ekonomi produktif yang diberikan kepada Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I yang telah menjadi peserta Takesra dan tergabung dalam kegiatan kelompok Prokesra-OPPKS;
- b. Kredit Usaha Tanu (KUT), yaitu kredit modal kerja yang diberikan oleh bank kepada koperasi primer baik sebagai pelaksana (executing) maupun penyalur (channeling) atau kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai pelaksana pemberian kredit, untuk keperluan petani yang tergabung dalam kelompok tani guna membiaya usaha taninya dalam rangka intensifikasi padi, palawija dan hortikultura;
- c. Kredit Pemilikan Rumah Sangat Sederhana (KPRSS), yaitu kredit yang diberikan oleh bank kepada masyarakat untuk pemilihan rumah sangat sederhana (RSS);
- d. Kredit Usaha Kecil (KUK), yaitu kredit yang diberikan kepada nasabah usaha kecil;
- e. Kredit Usaha Rakyat (KUR), yaitu kredit yang diberikan untuk keperluan modal usaha kecil lainnya selain KUK; dan/atau
- f. Kredit kecil lainnya dalam rangka kebijakan perkreditan Bank Indonesia dalam mengembangkan usaha kecil dan koperasi.
3) Piutang yang nyata-nyata tidak ditagih kepada debitur kecil lainnya adalah piutang debitur kecil lainnya yang jumlahnya tidak melebihi Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
4) Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil atau debitur kecil lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus dilampiri daftar nominatif yang berisi identitas debitur berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat dan jumlah Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih.
Catatan :
Entah kenapa syarat yang menurut pasal 6 ayat 1 huruf h UU PPh tertulis “telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba-rugi komersial” dalam PMK-105 berubah menjadi “telah dibukukan sebagai penghasilan oleh debitur yang bersangkutan pada tahun yang bersangkutan”
Bagi kreditur, untuk membuktikan bahwa piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba-rugi komersial salah satunya dapat dilakukan dengan menunjukkan laporan laba-rugi komersial. Hal ini tentu relative lebih mudah dibandingkan dengan membuktikan bahwa piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah dibukukan sebagai penghasilan oleh debitur yang bersangkutan.
Dalam PMK-105 juga tidak disebutkan bagaimana caranya kreditur membuktikan bahwa piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah dibukukan sebagai penghasilan oleh debitur. Apakah kreditur wajib meminta laporan keuangan debitur? Atau dengan cara lain? Bagaimana jika debitur adalah WP orang pribadi yang tidak melakukan pembukuan?
Posted in Pajak, PPh Badan, PPh Orang Pribadi Tagged: bad debt expenses, Deductable Expenses, penghapusan piutang, piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, PMK-105/PMK.03/2009
Yang Kemaren Subuh Itu Setan?? Apa Gue yang Ngiggo di Subuh Hari??
June 29, 2009
Download Banner Flash Mega Prabowo Pro Rakyat Versi MegaPrabowo.com
June 29, 2009
Rekomendasi ukuran: 200 x 220 piksel
Download:
Rekomendasi ukuran: 610 x 170 piksel
Download:
Kiriman Terkait
Biaya Promosi dan Penjualan menurut Pajak
June 26, 2009
Biaya Promosi dan Penjualan menurut Pajak
Sesuai dengan ketentuan pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 Undang-undang PPh, Biaya promosi dan penjualan (yang diatur dengan peraturan menteri keuangan) merupakan salah satu unsur pengurang penghasilan bruto dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak ( merupakan deductable expense).
Pada tanggal 10 Juni 2009, Menteri Keuangan telah menerbitkan PMK-104/PMK.03/2009 (“PMK-104”) tentang biaya promosi dan penjualan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Meski pun PMK ini baru diterbitkan pada tanggal 10 Juni 2009 dan baru dipublikasikan menjelang akhir Juni 2009 (baca : saya baru tahu hari ini
) namun PMK-104 ini mulai berlaku terhitung sejak 1 Januari 2009.
Secara specific PMK-104 ini mengatur mengenai biaya promosi dan atau biaya penjualan bagi industry rokok dan industry farmasi. Mengingat saat ini tahun 2009 sudah berjalan selama 6 bulan, tentu adanya peraturan baru ini akan memberikan dampak yang cukup besar bagi industry terkait. Mungkin selama 6 bulan ke depan merubah strategi penjualannya, menghitung-hitung jumlah biaya promosi dan penjualan yang telah direalisasikan sampai dengan bulan Juni dan menghitung sisa budget biaya promosi berapa banyak yang akan diperhitungkan sebagai deductable expense.
Biaya Promosi yang dimaksud dalam PMK-104 ini adalah : “biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan, mempromosikan, dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan”.
Sedangkan Biaya Penjualan adalah : “biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak untuk menyalurkan barang dan/atau jasa sampai kepada pembeli dan/atau pelanggan (customer) baik langsung maupun tidak langsung, termasuk biaya pengepakan, biaya pergudangan, biaya pengamanan, dan biaya asuransi, dan biaya lainnya yang diperlukan sampai barang diterima oleh pembeli dan/atau pelanggan (customer)”.
Biaya Promosi dan/atau Biaya Penjualan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus memenuhi kriteria berikut :
- untuk mempertahankan dan atau meningkatkan penjualan;
- dikeluarkan secara wajar;
- menurut adat kebiasaan pedagang yang baik;
- dapat berupa barang, uang, jasa, dan fasilitas; dan
- diterima oleh pihak lain.
Biaya promosi bagi Industry Rokok.
a) Untuk industri rokok, Biaya Promosi hanya dapat dibiayakan oleh :
- produsen;
- Distributor Utama; atau
- importir tunggal.
b) Besarnya Biaya Promosi sebagaimana dimaksud pada point a) adalah sebagai berikut :
- untuk industri rokok yang mempunyai peredaran usaha sampai dengan Rp 500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah), besarnya Biaya Promosi tidak melebihi 3% (tiga persen) dari peredaran usaha dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
- untuk industri rokok yang mempunyai peredaran usaha di atas Rp 500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah), besarnya Biaya Promosi tidak melebihi 2% (dua persen) dari peredaran usaha dan paling banyak Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
- untuk industri rokok yang mempunyai peredaran usaha di atas Rp 5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah), besarnya Biaya Promosi tidak melebihi 1% (satu persen) dari peredaran usaha dan paling banyak Rp 100.000.0000.000,00 (seratus miliar rupiah).
c) Biaya Promosi tersebut hanya dapat dibiayakan sebanyak 1 (satu) kali oleh :
- produsen;
- Distributor Utama; atau
- importir tunggal.
d) Dalam hal Biaya Promosi tersebut telah dikeluarkan baik oleh produsen maupun Distributor Utama, pihak yang berhak untuk membebankan Biaya Promosi adalah produsen.
e) Dalam hal rokok tidak diproduksi di Indonesia, pihak yang berhak untuk membebankan Biaya Promosi tersebut adalah importir tunggal.
Biaya promosi bagi Industry Farmasi
a) Untuk industri farmasi, Biaya Promosi hanya dapat dibiayakan oleh :
- produsen;
- Distributor Utama; atau
- importir tunggal.
b) Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah tidak melebihi 2% (dua persen) dari peredaran usaha dan paling banyak Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).
c) Biaya Promosi tersebut hanya dapat dibiayakan sebanyak 1 (satu) kali oleh :
- produsen;
- Distributor Utama; atau
- importir tunggal.
d) Dalam hal Biaya Promosi tersebut telah dikeluarkan baik oleh produsen maupun Distributor Utama, pihak yang berhak untuk membebankan Biaya Promosi adalah produsen.
e) Dalam hal produk farmasi tidak diproduksi di Indonesia, pihak yang berhak untuk membebankan Biaya Promosi adalah importir tunggal.
Sample Produk dan daftar nominative
- Dalam hal promosi diberikan dalam bentuk sample produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar harga pokok.
- Industri rokok dan industri farmasi wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi dan/atau Biaya Penjualan yang dikeluarkan kepada pihak lain.
- Daftar nominatif tersebut paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan besarnya biaya yang dikeluarkan.
- Apabila daftar nominatif tidak dipenuhi maka Biaya Promosi dan/atau Biaya Penjualan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Meskipun sedikit terlambat, dengan telah diterbitkannya PMK ini, wajib pajak yang bergerak di bidang industry rokok dan industry farmasi sudah bisa memperkirakan apakah biaya promosi yang telah dan akan dikeluarkan selama tahun 2009 ini seluruhnya akan menjadi deductable expenses atau hanya sebagian saja.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembebanan dan pelaporan biaya promosi dan/atau penjualan akan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Semoga PER-DJP dimaksud segera terbit dan dapat lebih menjelaskan hal-hal yang masih menjadi pertanyaan bagi Wajib Pajak. Semoga.
Posted in Artikel Pajak, Pajak, PPh Badan Tagged: Biaya Penjualan, Biaya Promosi, Deductable Expenses, promosi industri farmasi, Promosi Industri rokok
sahabatku ..
June 25, 2009
kau .. sahabat ..terlalu rumit untuk di katakan terlalu indah untuk di lukiskan mengisi sepi diri menutup hampa jiwa mengisi sepi hati menutup luka hati berjalan diantara jasadku lkhlas memberi cahaya memperbaiki kotak semangat dan menghiasinya kau senyuman di hari yang buruk kau cinta di dunia yang luka sejuta kata apa lagi yang bisa melukiskanmu?? gak ada ... gak ada yang bisa ... kau.... istimewa
Apakah UU ITE Belum Berlaku?
June 25, 2009
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pasal 54 ayat (2) UU ITE menyatakan bahwa:
Peraturan Pemerintah harus sudah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun setelah diundangkannya Undang-Undang ini.
Bahasa Inggris
June 25, 2009
Kerusakan Jalan Raya Serpong di seberang RS As-Shobirin Perlu Segera Diperbaiki
June 24, 2009
Jalan Raya Serpong merupakan jalan yang tidak pernah sepi. Setiap pagi sampai malam, jalan ini selalu dipadati oleh pengguna jalan, terutama yang menggunakan kendaraan bermotor baik roda dua maupun lebih. Mulai dari yang berbobot ringan sampai tronton atau dump truck bertonase tinggi meluncur di atas aspal Jalan Raya Serpong setiap hari.
Padatnya lalu lintas di Jalan Raya Serpong membuat jalan itu sensitif terhadap gangguan. Gangguan kecil seperti kecelakaan lalu lintas atau kendaraan mogok akan membuat antrian panjang kendaraan. Begitu pula gangguan berupa kerusakan jalan yang cukup parah akan membuat kenyamanan pengguna jalan terganggu.
Di Jalan Raya Serpong terdapat dua titik kerusakan yang mengganggu kelancaran lalu lintas. Kedua titik tersebut terdapat di seberang RS As-Shobirin, pada ruas arah Tangerang – Serpong. Kerusakan di dua titik tersebut sudah cukup lama. Saya setiap hari melintasi ruas tersebut dan merasa sudah sudah lebih dari satu bulan kerusakan itu mengganggu para pengguna jalan.
Saya mohon Pemerintah Kabupaten Tangerang atau Pemerintah Kota Tangerang Selatan segera menjatuhkan perintah kepada Dinas PU untuk segera memperbaiki kerusakan jalan tersebut. Hal yang diambil untuk mengatasi kerusakan di dua titik tersebut adalah dengan menutupi lubang di kedua titik tersebut dengan pelat besi. Akan tetapi, saat ini lubang di kedua titik tersebut sudah lebih luas cakupannya daripada ruang yang dapat ditutup oleh pelat besi yang dihamparkan di sana.
Semoga yang memiliki wewenang dapat segera melakukan kewajibannya dalam memperbaiki jalan tersebut. Kami pengguna jalan adalah pembayar pajak. Oleh karena itu, sebagai pembayar pajak kami meminta agar kerusakan di dua titik di seberang RS As-Shobirin tersebut segera diperbaiki.
PMI Cabang Kota Tangerang Selatan
June 23, 2009
Seiring dengan terealisasinya Kota Tangerang Selatan beberapa waktu lalu, muncul gagasan dari aktivis PMI dan tokoh masyarakat yang berdomisili di Tangerang Selatan untuk segera membentuk PMI Cabang Tangerang Selatan.
Alhamdulillah, setelah melewati prosedur yang harus dijalankan sesuai AD/ART PMI, maka pada tanggal 29 April 2009 lahirlah PMI Cabang Tangerang Selatan melalui Keputusan Pengurus Daerah Palang Merah Indonesia Propinsi Banten Nomor: 110/KEP/PD PMI/IV/2009 tentang Penunjukan Pengurus Sementara Palang Merah Indonesia Cabang Kota Tangerang Selatan.
Tugas pokok dari Pengurus Cabang Sementara PMI Kota Tangerang Selatan adalah mengkoordinir kegiatan kepalangmerahan di Wilayah Kota Tangerang Selatan dan mempersiapkan terselenggaranya Musyawarah Cabang.
Adapun Susunan Pengurus Sementara Palang Merah Indonesia Cabang Kota Tangerang Selatan adalah sebagai berikut:
Ketua: Hj.Airin Rachmi Diany, SH, MH
Wakil Ketua I: H.B.Chandranegara, SE
Wakil Ketua II: drg.Fuad Pahlevi Masduki
Wakil Ketua III: Ani Yuliani
Sekretaris: Agus Rama Dani
Bendahara: Rizka Dwipa Anggana
Anggota:
Fachri Syadeli
Nita Sachfitri, SH
dr. Irma Dewi
Drs. Djoko Supono
drg. Endang S. Sumarah
Kantor sementara PMI Cabang Kota Tangerang Selatan bertempat di Ruko Pamulang Plaza, blok B.10 Telp. 7407252.
The Power of Giant Flags Pada Pemilu Legislatif 2009
June 23, 2009
Pada setiap pemilu, partai politik atau calon legislator selalu melakukan upaya-upaya untuk mempengaruhi pemilih untuk memilih mereka pada hari H pemilihan umum. Upaya-upaya untuk mempengaruhi pemilih tersebut dapat dilakukan secara sederhana melalui sosialisasi partai politik atau caleg maupun menggunakan cara-cara yang lebih maju melalui pemasaran politik (political marketing). Dengan pemasaran politik, partai politik atau calon legislator menggunakan manajemen pemasaran secara lebih baik daripada upaya sosialisasi tradisional. Pemasaran politik akan membidik pasar dengan kaidah-kaidah pemasaran modern dilengkapi dengan pemilihan strategi maupun taktik pemasaran yang canggih.
Pada pemilu 2009 saya mengamati bahwa beberapa partai politik telah menggunakan pemasaran politik dalam upaya memenangkan pemilu. Saya yakin partai politik besar hasil pemilu 2004 telah menerapkan pemasaran politik pada pemilu 2009. Parpol-parpol tersebut tidak hanya menjual parpol melalui atribut tradisional berupa bendera dan spanduk seperti pada pemilu-pemilu sebelumnya tetapi juga dilengkapi dengan marketing tools yang sudah canggih untuk memperkuat komunikasi politik yang dipergunakan. Satuhal lagi yang memperkuat penggunaan cara-cara modern dalam pemasaran politik parpol-parpol tersebut adalah penggunaan konsultan politik profesional untuk menggarap pemasaran politik mereka. Setidaknya, terdapat dua partai politik yang saya ketahui menggunakan konsultan politik profesional, yaitu Partai Demokrat dan Partai GERINDRA. Untuk PKS, saya memiliki perkiraan bahwa partai kader tersebut menggunakan sumberdaya internal dalam melakukan pemasaran politik. Saya tidak malu mengakui bahwa di dalam PKS terdapat manusia-manusia pandai yang mampu menelurkan strategi maupun taktik pemasaran yang brilian dan kreatif.
Sebagaimana pemasaran jasa atau produk, dalam pemasaran politik pun terdapat bauran pemasaran. Tentu saja, bauran pemasaran dalam pemasaran politik agak berbeda dari bauran pemasaran produk atau jasa (pemasaran bisnis). Pada pemasaran politik, yang menjadi produk bisa beberapa hal, organisasi (dalam hal ini adalah partai politik itu sendiri), orang (calon legislator, calon presiden), atau hal lain berupa visi, misi atau program partai. Distribusi dan promosi pada pemasaran politik tidak begitu berbeda dengan distribusi dan promosi pada pemasaran bisnis. Tujuan distribusi pada keduanya adalah untuk mendekatkan produk pada konsumen. Promosi pada pemasaran politik dan pemasaran bisnis pun memiliki tujuan yang sama, yaitu membantu memperngaruhi pembeli/konstituen untuk mengambil keputusan. Pada pemasaran bisnis, keputusannya adalah membeli. Sedangkan, pada pemasaran politik keputusannya adalah memilih atau memberikan vote pada saat hari H pemilihan umum. Yang agak berbeda dari pemasaran bisnis dan pemasaran politik justru bauran yang satu lagi, yaitu harga. Menurut saya, harga pada pemasaran politik justru merupakan kebalikan dari harga pada pemasaran bisnis. Apabila dalam pemasaran bisnis, harga adalah harga produk, maka dalam pemasaran politik, harga (menurut saya) adalah dana yang diperlukan oleh partai politik untuk melaksanakan kegiatan pemasaran. Pemilih berbeda dengan pembeli dalam hal pembayaran. Pembeli membayar harga produk/jasa sedangkan pemilih tidak membayar sama sekali. Bahkan, partai politik/legislator yang akan disuruh membayar oleh pemilih. Membayar janji-janji selama kampanye, termasuk mewujudkan visi, misi dan program yang ditawarkan.
Selain bauran pemasaran, dalam pemasaran politik juga dipergunakan alat-alat pemasaran (marketing tools). Ada beberapa alat pemasaran yang dipakai oleh partai politik dalam melakukan pemasaran politik. Beberapa di antaranya tidak terlalu berbeda dari alat-alat pemasaran yang terdapat dalam pemasaran bisni. Alat-alat pemasaran yang sama tersebut adalah alat-alat pemasaran yang terdapat dalam promosi (salah satu bauran pemasaran). Adapun alat-alat pemasaran dalam pemasaran politik yang berbeda dari pemasaran bisnis di antaranya adalah penggunaan:
- propaganda
- survey politik
- push poll
Propaganda merupakan cara-cara yang umum dilakukan dalam kegiatan politik. Propaganda adalah kegiatan untuk mengkomunikasikan pesan kepada audiens dengan tujuan agar audiens percaya pada pesan yang disampaikan terlepas dari benar atau tidaknya pesan yang disampaikan. Propaganda pada awalnya bertujuan baik tetapi pada prakteknya kemudian, propaganda dipersepsi secara negatif. Dalam konteks negara kita, propaganda Orde Baru pada saat ini pasti dikonotasikan negatif. Saya pun setuju dengan hal tersebut.
Survey politik merupakan alat pemasaran politik modern yang mulai marak di Indonesia pada pemilu 2004. Survey politik dilakukan secara terus-menerus sampai mendekati hari H pemilihan umum dengan tujuan untuk mengetahui elektabilitas partai politik/kandidat di dalam pasar. Bagi partai politik/kandidat, survey politik dapat dipergunakan untuk mengukur efektifitas kegiatan pemasaran yang telah dilakukan. Bagi pasar, hasil survey politik dapat menjadi acuan untuk menentukan pilihan pada saat hari H pemilihan umum. Hasil survey politik tidak secara mutlak akan mempengaruhi pemilih. Akan tetapi, apabila beberapa kali survey memberikan hasil yang sama, kecenderungan pemilih untuk mempercayai hasil survey dapat semakin tinggi. Begitu pula apabila hasil survey menunjukkan kecenderungan kenaikan elektabilitas suatu partai atau seorang kandidat, pemilih pun akan memiliki kecenderungan untuk mengikuti hasil survey.
Push poll sebenarnya hampir sama dengan survey politik. Hal yang membedakan adalah bahwa push poll dilakukan oleh partai politik, bukan lembaga survey yang independen. Perbedaan kedua, push poll dilaksanakan dengan metoda-metoda yang kurang saintifik. Metoda yang kurang saintifik tersebut sengaja dipergunakan karena tujuan push poll adalah untuk mempengaruhi pemilih agar memilih partai politik/kandidat tertentu. Push poll ini dapat juga disebut tactical survey. Tujuannya sama, menggiring responden/pemilih untuk memilih partai politik/kandidat tertentu. Push poll atau tactical survey dilakukan melalui metode survey terdesain (designed survey) dengan memberikan pertanyaan-pertanyaan yang mengarahkan.
Bagaimana dengan survey politik di Indonesia? Silakan Anda memberikan penilaian sendiri apakah survey politik di Indonesia termasuk ke dalam survey politik yang obyektif yang dilakukan oleh lembaga survey yang independen atau merupakan push poll/tactical survey yang dilakukan oleh partai politik/kandidat tertentu dengan memberikan survey pesanan ke sebuah lembaga survey yang dapat dibeli.
The Power of Giant Flags
Terlepas dari kegiatan pemasaran politik yang telah dilakukan oleh para kontestan pemilu 2009, saya mengamati satu hal yang menurut saya memberikan pengaruh secara psikologis kepada para calon pemilih. Kegiatan tersebut menurut saya didesain oleh partai politik tersebut atau konsultan politiknya untuk menunjukkan kesan kebesaran/dominasi partai politik tersebut di dalam benak calon pemilih. Jujur, saya tidak melakukan investigasi kepada partai politik tersebut atau pun konsultan politiknya. Saya hanya melakukan pengamatan atas gejala yang saya lihat di sekitar saya. Saya pun secara sadar mengakui bahwa partai politik tersebut mampu menyalurkan sinyal-sinyal kebesaran atau kemampuan untuk melakukan dominasi dalam pemilu 2009 yang lalu.
Kegiatan tersebut adalah pemasangan bendera-bendera raksasa (giant flags) secara masif di tempat-tempat yang dapat terpandang setiap hari oleh para calon pemilih. Banyaknya bendera-bendera raksasa yang dipasang secara massal itu memberikan kesan kepada calon pemilih bahwa partai politik tersebut adalah sebuah partai yang besar. Partai yang akan dapat mendominasi dalam pemilihan umum 2009.
Saya adalah seorang caleg DPR-RI pada pemilu 2009 yang lalu. Setiap saya pergi ke dapil, saya akan melewati
Tol Jakarta – Merak di mana di kedua tepi jalan tol tersebut mulai dari Balaraja sampai ke Merak, dipasang bendera-bendera raksasa satu paket dengan tiang-tiang besi dan menara slink. Bahkan, ada bendera raksasa yang dipasang di menara BTS yang kosong. Bendera-bendera raksasa itu tidak hanya dipasang di sepanjang Tol Jakarta – Merak tetapi juga dipasang di tempat-tempat yang lain. Di sepanjang tol dan di tempat-tempat lain di tengah masyarakat. Di Perumahan Citra Raya tempat saya tinggal, bendera raksasa tersebut dipasang di depan pool KJU di sebelah Pompa Bensin Citra Raya, Tangerang.
Pada pemilu 2009, saya yakin bahwa bendera-bendera raksasa tersebut telah berhasil melaksanakan misinya. Kini, pada pemilu presiden 2009, partai politik tersebut, yaitu Partai Demokrat telah kembali memasang bendera-bendera raksasanya kembali. Ada bendera raksasa Partai Demokrat dan bendera raksasa bertuliskan SBY – Boediono. Sebuah sinyal bagi para kontestan pilpres yang lain. Apabila tidak diantisipasi, saya yakin bendera-bendera raksasa tersebut akan dapat melaksanakan misinya kembali seperti yang telah berhasil dilaksanakan pada pemilu legislatif 2009 yang telah lalu di mana Partai Demokrat keluar sebagai paraih suara terbanyak.
Di bawah ini adalah sebuah bendera raksasa Partai Demokrat di depan pool KJU di Citra Raya yang saya ambil Selasa (24 Juni 2009).



