Pernyataan Sikap KBBC Atas Kasus Ibu Prita Mulyasari

June 4, 2009

PERNYATAAN SIKAP
KOMUNITAS BLOGER BENTENG CISADANE
ATAS
KASUS IBU PRITA MULYASARI

Sehubungan dengan dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Ibu Prita Mulyasari berkaitan dengan e-mail berisi keluhan atas pelayanan RS Omni Internasional Alam Sutra, Tangerang, terhadap dirinya, dengan ini, kami, Komunitas Bloger Benteng Cisadane (KBBC), sebuah komunitas bloger di wilayah Tangerang dan sekitarnya, menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Menyesalkan penggunaan pasal-pasal mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik yang multitafsir (pasal karet) dalam KUHP dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap kasus Ibu Prita Mulyasari. Tidak adanya definisi yang jelas mengenai ”penghinaan” dan ”pencemaran nama baik” menyebabkan begitu mudahnya pihak-pihak yang memiliki kekuatan politik atau modal, untuk menghukum atau memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang tidak disukainya.
  2. Mengecam setiap upaya pembungkaman hak konsumen untuk menyampaikan keluhan dan kritik terhadap pelayanan yang diterimanya.
  3. Menuntut Pemerintah dan DPR untuk mencabut pasal-pasal multitafsir (pasal karet) dalam UU ITE, yaitu Pasal 27, Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 29 UU ITE, agar tidak ada lagi warga negara yang mendapat perlakuan seperti yang dialami Ibu Prita Mulyasari.

Tangerang, 4 Juni 2009

Komunitas Bloger Benteng Cisadane

41 Responses to “Pernyataan Sikap KBBC Atas Kasus Ibu Prita Mulyasari”

  1. caplang on June 4th, 2009 12:59 pm

    dukung Ibu Prita!
    LAWAN pembungkaman!

    [Balas]

  2. cahpamulang on June 4th, 2009 1:12 pm

    Dari Pamulang mendukung ibu Prita.
    Selamatkan hal publik dari arogansi institusi manapun. :(

    [Balas]

  3. cahpamulang on June 4th, 2009 1:13 pm

    Maksud saya HAK PUBLIK!
    Maaf salah tulis, maklum saking gregetan om.

    [Balas]

  4. Aki on June 4th, 2009 1:23 pm

    Dukung Ibu Prita!!
    Lawan kesewenang- wenangan…

    [Balas]

  5. kombor on June 4th, 2009 1:48 pm

    Saya mendukung penuh isi pernyataan sikap KBBC.

    [Balas]

  6. RagnaroX on June 4th, 2009 1:51 pm

    Yogyakarta Mendukung ibu Prita…

    Korban yang akhirnya malah ditahan

    [Balas]

  7. aha on June 4th, 2009 2:17 pm

    saya mendukung pernyataan sikap tersebut di atas..

    [Balas]

  8. Ac ( Langit ) on June 4th, 2009 2:20 pm

    seluruh Crew http://www.indonesialens.com dan sahabat sahabat dari Indomp3z , gemaaqila ( BALI ) , syscom……. mendukung pernyataaan sikap KBBC…..

    ” Freedom speech on Net ” – For better Nation……..

    [Balas]

  9. Ade on June 4th, 2009 2:29 pm

    Turut mendukung penyataan sikap ini :)

    [Balas]

  10. Payjo on June 4th, 2009 3:07 pm

    Manut sama KBBC.

    [Balas]

  11. mbelgedez™ on June 4th, 2009 3:49 pm

    .
    Meski sayah bukan member komunitas inih, sayah mendukung pernyataan sikap rekan-rekan KBBC….

    Ganyang Kesewenang-wenangan…..!!! :shock:

    [Balas]

  12. widi on June 4th, 2009 6:23 pm

    keluarga saya termasuk customernya Omni alam sutera … so far tidak ada masalah…. tp melihat kejadian ini jadi ngeri juga ya melihat perlakuan mereka thd customernya… bisa saja yang terjadi pada ibu prita terjadi juga thd saya & keluarga.

    saya turut mendukung pernyataan kbbc.

    [Balas]

  13. andi sakab on June 4th, 2009 7:14 pm

    mendukung penuh pernyataan KBBC

    [Balas]

  14. F-7 on June 5th, 2009 12:41 am

    Jgn SOK TAHU sebelum tahu kejadian yg sebenarnya dari kedua pihak.
    Pikir yg panjang, jgn cuma pake emosi.
    Kalau benar mendukung jgn cuma omdo.!
    Buktikan siapa yg benar melalui hukum!
    Jgn setengah2 dan OMONG DOANG!

    [Balas]

  15. Payjo on June 5th, 2009 11:05 am

    @F-7:
    Tidak akan ada pernyataan sikap yang dikeluarkan kalau tidak berdasarkan fakta bukan?

    [Balas]

  16. Toha on June 5th, 2009 11:41 am

    Untuk F7,…..simple saja. Tidak akan ada asap bila tidak ada api.
    Semoga saja anda dan sekeluarga suatu saat mengalami apa yang dialami Prita, nanti komentar anda akan berbeda.

    [Balas]

  17. Sabry on June 5th, 2009 1:14 pm

    Mendukung pernyataan KBBC, kandangkan justru jaksa yang gegabah. Secara kasat mata udah kelihatan kejanggalan tindakan jaksa, gimana kasus kasus yang lain yang nggak kedengaran? Yang bener jadi salah, yang salah entah lah..

    [Balas]

  18. Adi Tjahjono on June 5th, 2009 3:12 pm

    Pertama, ganti dan masukkan ke penjara jaksa-jaksa busuk, termasuk yang menangani kasus Mbak Prita; Kedua, bebaskan Mbak Prita secara murni dari semua gugatan demi hukum dan keadilan; Ketiga, cabut ijin RS Omni Internasional, atau minimal pemerintah (Cq. Depkes) memberikan peringatan keras atas tindakan tercela dalam kasus ini; Keempat, hapuskan semua pasal karet dalam perundang-undangan Indonesia yang dapat mematikan demokrasi; Kelima, ambil hikmah dari semua ini dengan membuat jaringan komunitas peduli hak-hak publik. Tabik

    [Balas]

  19. away on June 5th, 2009 9:32 pm

    saya dukung pernyataan sikap KBBC ini
    ayo dukung ibu prita

    [Balas]

  20. pernyataan sikap kbbc atas kasus ibu prita mulyasari | tutorial indonesia, materi kuliah, web desain, programming, tukang nggame on June 5th, 2009 9:44 pm

    [...] selengkapnya di pernyataan sikap KBBC atas kakus ibu prita mulyasari Filed in Life « Bebaskan Ibu Prita [...]

  21. herman agus on June 5th, 2009 10:01 pm

    selesaikan secara hukum aja……….
    buktikan siapa yang benar n salah dimuka hukum
    biar ndak OMDO……

    [Balas]

  22. herman agus on June 5th, 2009 10:05 pm

    secara klinis memang benar perlu observasi dengan dirawat, tetapi segihukum serahkan pada ahlinya

    [Balas]

  23. prayoga on June 5th, 2009 10:06 pm

    setuju pendapat mas herman……….

    [Balas]

  24. amanah on June 5th, 2009 10:09 pm

    jangan bungkam kebebasan pendapat, tetapi berani berpendapat harus santun dan bertanggung jawab.

    [Balas]

  25. bintoro on June 5th, 2009 10:13 pm

    SIAPA BERBUAT AKAN MEMETIK HASIL PERBUATANNYA……….
    Setuju tindakan hukum bagi yang bersalah. Buktikan di sidang perngadilan, jangan para pejabat main titip perkara INGAT ITU JUGA HAK SETIAP WARGA NEGARA.

    [Balas]

  26. nindityo on June 6th, 2009 9:10 am

    setuju kbbc, secara kedua pihak masih di wilayah tangerang. dah semestinya kita beri dukungan buat prita (juga buat orang2 yang masih baik di omni sana)
    jika saya sakit tentu pengen sembuh dan bukan siap-siap dipenjara.

    @ all
    penyidik di polisi dan kejaksaan plus hakim juga musti tau diri. akankah tiba saat keluarga kamu merasakan karma yang telah kamu perbuat. uang bukan segalanya.

    [Balas]

  27. yanto on June 6th, 2009 2:04 pm

    hayu…urang dukung sareng tuntut balik saupami lepat prosedurna hukum anu bener moal ningali kamewahan dunia tapi titik permasalahan anu bakal di ulikna …..ciamis-depok siap dukung……

    [Balas]

  28. makna di balik kasus prita mulyasari « andi sakab – weblog on June 6th, 2009 2:11 pm

    [...] http://blogerbenteng.com/2009/06/04/pernyataan-sikap-kbbc-atas-kasus-ibu-prita-mulyasari/ Ditulis dalam opini. Tag: kasus prita. Tidak ada komentar » [...]

  29. David Pangemanan on June 8th, 2009 10:55 pm

    PT. TUNAS FINANCE MENYENGSARAKAN KONSUMEN

    Singkat kronologisnya, saya kredit truk dengan 36 X cicilan @ Rp. 3,5 jt-an.
    Setelah 14 X nyicil, truk hilang. Ternyata penggantian dari perusahaan
    asuransi (PT. Asuransi Wahana Tata) hanya cukup untuk menutup 22 X pelunasan
    (cicilan + bunga) yang belum jatuh tempo. Akhirnya saya yang telah mengeluarkan
    biaya lk. 115 juta (uang muka + cicilan + perlengkapan truk), dipaksa untuk
    menerima pengembalian yang jumlahnya lk Rp. 3,4 jt.
    Menurut petugas PT. Tunas Finance (Sdr. Ali Imron), klaim asuransi yang cair
    dari PT. Asuransi Wahana Tata, sebagian digunakan untuk membayar pengurusan
    Surat Laporan Kemajuan Penyelidikan di Polda Jawa Tengah di Semarang.
    (Atau dengan kata lain, konsumen telah dipaksa melakukan suap di Polda Jateng).
    Jelas dalam hal ini PT. Tunas Finance (PT. Tunas Financindo Sarana) telah memaksa
    konsumen taat pada perjanjian susulan yang sebelumnya tidak diperjanjikan.
    Tentu saja kondisi perjanjian susulan itu sangatlah memberikan keuntungan
    maksimal bagi pelaku usaha, tidak perduli berapapun kerugian yang diderita konsumen.
    Sebagai catatan, perjajian yang dibuat tidak didaftarkan di kantor Pendaftaran
    Jaminan Fidusia di tempat domisili debitur/konsumen.

    Dan melalui surat terbuka ini saya ingin mengajak segenap komponen bangsa yang perduli
    terhadap masalah Perlindungan Konsumen, untuk menuntut PT. Tunas Finance secara pidana
    maupun perdata. Setidaknya hal ini untuk mencegah jatuhnya korban PT. Tunas Finance
    (PT. Tunas Financindo Sarana) lainnya.
    Saya nantikan partisipasi Anda sekalian. Terima kasih.

    David
    HP. 0274-9345675.

    [Balas]

  30. Amir Syafrudin on June 9th, 2009 1:38 pm

    Setahu saya pasal terkait di KUHP itu mencantumkan batasan-batasan tertentu sehingga sebuah perbuatan dapat dianggap mencemarkan nama baik. Sementara di UU ITE itu tidak mencantumkan batasan apapun. Hal ini yang menyebabkan definisi subjektif mengenai pencemaran nama baik yang muncul pada kasus Ibu Prita Mulyasari.

    [Balas]

  31. Jasa Limbah Yuli on June 9th, 2009 3:17 pm

    Semoga kasus Prita Mulyasari Segera Tuntazz ..Kami JASA LIMBAH YULI Terima Layanan Se JAKARTA BOGOR DEPOK TANGERANG & BEKASI : Sedot WC; Air Kotor; Saluran mampet;Rembesan & Bikin Septictank Silahkan Segera Hubungi YULI No. Tlp. 021-98736434 & 021-70560098

    [Balas]

  32. Moh Arif Widarto on June 9th, 2009 9:38 pm

    Kasus Ibu Prita menjadi berkah KBBC. Lihat, pernyataan sikap KBBC merupakan kiriman dengan tanggapan paling tinggi.

    Kata kuncinya adalah solidaritas. Kata Mas Iman, solidarnosc.

    [Balas]

  33. bagus on June 16th, 2009 10:39 am

    saya mendukung prita

    [Balas]

  34. raden on June 16th, 2009 10:41 am

    kasus prita adalah pengekangan terhadap kebebasab ber -EKSPRESI

    [Balas]

  35. intimoel on August 1st, 2009 4:06 pm

    Mendukung sepenuhnya Ibu Prita.

    Tolak penyalah gunaan wewenang dan pe-mis-persepsi-an terhadap Undang-Undang.

    [Balas]

  36. yon ade on October 16th, 2009 10:58 am

    saya mendukung ibu prita….apaan, curhat kok gak boleh…

    [Balas]

  37. Ervin on November 19th, 2009 4:32 pm

    Beginilah kisah Indonesiaku… :-(
    Salurkan opini anda ke forum: http://www.seruu.com/forum
    untuk menambah dukungan dari dunia maya buat kasus yang dialami Ibu Prita…

    [Balas]

  38. potujoma on December 25th, 2009 2:01 pm

    ingin jadi anggota

    [Balas]

  39. Evan on December 28th, 2009 2:39 pm

    Ibu Prita anggota KBBC juga yah?

    [Balas]

Got something to say?