Lorong Bisu itu Masih Hampa Seperti Dulu Gue Terakhir Kesana

June 22, 2009

Sabtu kemarin akhirnya gue memberanikan diri untuk ke tempat itu lagi. gue menyebutnya Lorong Bisu, termasuk saksi bisu sejarah apa yang pernah gue rasakan. Semua Perasaan. Bahagia saat melihatnya kembali, hancur saat harus dibohongi, marah, dan Senang saat kembali kesana lagi. awalnya gue ragu untuk kembali kesana lagi dan ragu untuk meneruskan apa yang gue tulis tentang tempat itu sebelumnya. tapi gue punya kewajiban untuk menyelesaikan apa yang gue mulai. perjalanan sabtu itu begitu menyiksa gue awalnya. Perasaan takut menghantui perjalanan di sore itu. tepat pukul 15.30 gue sampe tempat itu. berjalan dari parkiran motor cuma bikin kaki gue lemes dan deg-degan. sempat ada sesuatu yang memaksa keluar dari mata gue, tapi gue tahan. dan saat gue sampe di tempat itu semua kecemasan dan rasa takut itu hilang gitu aja, dan sesuatu yang gue tahan akhirnya keluar. ada perasaan kangen campur seneng dan haru yang gue rasakan saat di tempat itu. Gue mulai menjelajah setiap sudut-sudut tempat itu. tempat itu masih sepi dan hampa seperti dulu. ga ada orang sama sekali. dan ada yang hilang. kucing-kucing kampung yang biasanya ada disana udah ga ada juga. padahal dulu gue sering ngejar-ngejar kucing-kucing itu hihihi lucu klo inget tampang-tampang kucingnya pas gue kejar. saat gue meraba tembok-tembok yang jadi tempat pelampiasan saat gue marah, ada perasaan merasa bersalah. dan klo sampe ada yang liat mungkin gue dianggap gila ngeliat gue minta maaf ke tembok sambil ngelus-ngelus tembok. huekekekekke alhamdulillahnya ga ada orang. gue pun mulai menulis. dan menset handphone gue untuk ngambil foto secara otomatis. entah kenapa yang terbesit hanya kejadian-kejadian yang bikin gue seneng di tempat itu. keren. gue pasti kangen banged tempat itu. seperti yang pernah dia bilang lorong itu seperti perjalanan kehidupan. hidup harus terus gue jalanin. klo gue pengen ke puncak gue harus jalan menanjak, berat, dan terjal tapi di depan sana itu banyak kejutan. mungkin sesekali gue akan melihat kebelakang untuk mengenang kejadian-kejadian seperti hari itu. ga ada yang gue sesali, dan ga ada yang membuat gue takut menjalani hidup ini lagi. memang setelah kejadian-kejadian itu banyak yang gue perbaharui, dalam diri gue dan dalam kehidupan keseharian gue. alhamdulillahnya kebanyakan keputusan yang gue ambil membuat gue lebih baik mulai dari apa yang gue rasakan dan orang lain rasakan. gue merasa ada yang kembali lagi dalam diri gue. dan hidup gue jadi makin warna-warni dan penuh kejutan di setiap harinya. sounds good rite??? gue udah ga pernah ketemu dia lagi, dan komunikasian kita pun udah ga pernah lagi sekarang. if someday I meet him or dia menghubungi gue lagi, yang pertama kali gue lakukan adalah bertrimakasih ke dia. huakakkakakka sounds so freak ya?? ga asik banged orang mah kasih apa ke gue malah cuma ngucapin trimaasih doank...!! ck ck ck well, sampe di rumah I`m so HAPPY..... berasa abis menaklukan sesuatu yang imposible di lakuin. dan gue bersemangat nerusin tulisan gue. dengan suka cita plus senyum-senyum ceria gue mulai ngetik lagi dan mendeskripsikan apa yang gue rasakan saat itu. BUT.....something wrong has HAPPENED....!! saat gue menyimpan ending tulisan gue di 1 folder dan keesokan harinya gue buka lagi ternyata ga bisa di buka dan tulisan gue di serang virus kurang ajar..!! OMIGOSH......!!! berusaha untuk tenang kembali dan senyum kembali, pikiran positif gue mengatakan tulisan itu hanya untuk gue pribadi, yang akan gue inged terus di pikiran dan hati gue. ga perlu orang lain tau. dan mungkin kisah-kisah itu akan kebuka lagi someday untuk di bahas atau dikenang suatu hari nanti. well let it be just a mistery. well cuma itu yang bisa gue ceritakan. udah lama ga ngepost. banyak yang sebenernya pengen gue ceritain di blog lama gue satu ini. pasti gue balik nulis disini lagi. dalam waktu yang masih blum bisa gue tentukan. huekeekekekeke. Gonna miss this time too..!!

tips dan trik autobloging untuk blogspot

June 21, 2009

kali ini saya akan memberikan sedikit ilmu yang saya punya, mungkin bisa berguna bagi para pembaca. saya akan memberikan trik dan tips untuk autobloging buat blogspot. Apa seh autobloging? autobloging adalah secara otomatis mengisi postingan. yang mau saya bagi kali ini bukan murni auto bloging seh.. cuma bisa di bilang semi auto bloging, kenapa seh [...]

Download Flash Banners Pasangan Mega Prabowo

June 9, 2009

Bagi para pendukung Mega Prabowo, pasanglah banner Mega Prabowo di website/blog kita. Mari kita bergerak untuk melakukan perubahan di negeri ini.

Download banner di atas (klik kanan kemudian Save link as)

Download banner di atas (klik kanan kemudian Save link as)

 

Download banner di atas (klik kanan kemudian Save link as)

Download banner di atas (klik kanan kemudian Save link as)

Ini Bukan Soal Ibu Prita atau RS Omni!

June 6, 2009



Pada saat mengikuti persidangan pertama perkara pidana Ibu Prita kemarin, saya merasakan dukungan masyarakat dan media massa kepada Ibu Prita demikian besar. Tuntutan untuk membebaskan Ibu Prita dan menyalahkan RS Omni Alam Sutra Tangerang begitu kentara.


Namun, bagi saya, ini bukan sekedar persoalan menuntut pembebasan Ibu Prita dan menyalahkan RS Omni. Ini adalah soal hak konsumen untuk menyampaikan keluhannya yang coba dibungkam dengan pasal karet dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yaitu Pasal 27 ayat (3) mengenai distribusi informasi elektronik/dokumen elektronik yang memuat materi pencemaran nama baik atau penghinaan.


UU ITE vs. KUHP


Sebelum UU ITE diundangkan, sudah ada ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai penghinaan, pencemaran nama baik, kesusilaan, perjudian, pengancaman, dan pemerasan. Semua hal itu kemudian diatur kembali dalam UU ITE dimana perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan media berupa informasi elektronik atau dokumen elektronik.


Masalahnya adalah, pertama, sebagaimana KUHP, UU ITE tidak juga memberikan definisi yang jelas mengenai kata-kata "kesusilaan", "penghinaan" dan "pencemaran nama baik", sehingga begitu mudahnya disalahgunakan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan. Pada masa Orde Baru, ketidakjelasan itu dimanfaatkan oleh penguasa untuk melibas lawan-lawan politiknya.


Kedua, sanksi yang diatur dalam UU ITE lebih berat daripada sanksi dalam KUHP. Apabila pencemaran nama baik dalam KUHP hanya dikenakan sanksi maksimal 16 bulan penjara, maka dalam UU ITE mengancam pelakunya dengan sanksi maksimal 6 tahun penjara. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa tindak pidana yang diancam 5 tahun penjara pelakunya dapat ditahan pada saat proses penyidikan atau penuntutan. Oleh karena itu, Ibu Prita yang dituntut dugaan pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE dapat ditahan di LP Tangerang pada saat proses penuntutan oleh jaksa.


Ketiga, delik pencemaran nama baik dalam UU ITE adalah delik biasa. Sedangkan dalam KUHP adalah delik aduan. Artinya, apabila seseorang dituntut dengan pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE, dan meskipun pihak pengadu telah memaafkannya serta mencabut pengaduannya, maka penuntutan dan proses persidangan tetap akan jalan terus. Berbeda dengan delik aduan, dimana apabila pengadu mencabut pengaduannya, maka penuntutan dapat dihentikan.


Hak Konsumen


Menurut UU Perlindungan Konsumen, setiap konsumen punya hak untuk didengar pendapat dan keluhannya. Tidak diatur mengenai saluran atau media dalam penyampaian keluhan itu dan tidak ada kewajiban menyampaikan langsung kepada pelaku usaha. Dengan demikian, seharusnya konsumen boleh menyampaikan keluhannya dalam media apapun, termasuk melalui surat pembaca atau e-mail.


UU juga memberikan hak kepada pelaku usaha untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya. Mengapa kata "sepatutnya" yang digunakan, dan bukan "semaksimal mungkin"? Karena memang seharusnya pembelaan diri tidak diperlakukan sebagai ajang balas dendam, namun hanya sebagai upaya mengklarifikasi hal-hal tidak benar yang disampaikan oleh konsumen.


Namun, ketika pelaku usaha menganggap keluhan tersebut sebagai pencemaran nama baiknya, dan kemudian melaporkan hal itu kepada aparat penegak hukum, itu adalah hak pelaku usaha. Ketika Jaksa melakukan penuntutan berdasarkan ketentuan hukum yang tersedia, menurut saya itu juga sudah menjadi tugas Jaksa. Tidak ada yang salah dengan hal itu.


Merupakan tugas hakim juga untuk memutuskan apakah yang dilakukan Ibu Prita itu termasuk pencemaran nama baik atau bukan. Masalahnya, ada UU ITE yang "menyediakan" ketentuan hukum yang begitu represif, yang digunakan oleh jaksa untuk menuntut Ibu Prita. Akibatnya, rasa kemanusiaan dicederai. Publik pun gempar.


Padahal, seandainya saja pasal karet dalam UU ITE itu tidak digunakan, masih ada pasal-pasal dalam KUHP yang dapat digunakan untuk perbuatan yang sama. Tinggal ketentuan mengenai keabsahan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang diatur dalam UU ITE saja yang dipergunakan. Apabila hal itu dilakukan, maka niscaya Ibu Prita tidak dapat ditahan dalam proses penuntutan dan tidak harus berpisah dengan dua orang buah hatinya yang masih balita.


Oleh karena itu, agar tidak ada lagi masyarakat yang mengalami nasib serupa, pencabutan pasal-pasal karet dalam UU ITE adalah harga mati!


(foto: Detikcom)

Pernyataan Sikap KBBC Atas Kasus Ibu Prita Mulyasari

June 4, 2009

PERNYATAAN SIKAP
KOMUNITAS BLOGER BENTENG CISADANE
ATAS
KASUS IBU PRITA MULYASARI

Sehubungan dengan dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Ibu Prita Mulyasari berkaitan dengan e-mail berisi keluhan atas pelayanan RS Omni Internasional Alam Sutra, Tangerang, terhadap dirinya, dengan ini, kami, Komunitas Bloger Benteng Cisadane (KBBC), sebuah komunitas bloger di wilayah Tangerang dan sekitarnya, menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Menyesalkan penggunaan pasal-pasal mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik yang multitafsir (pasal karet) dalam KUHP dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap kasus Ibu Prita Mulyasari. Tidak adanya definisi yang jelas mengenai ”penghinaan” dan ”pencemaran nama baik” menyebabkan begitu mudahnya pihak-pihak yang memiliki kekuatan politik atau modal, untuk menghukum atau memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang tidak disukainya.
  2. Mengecam setiap upaya pembungkaman hak konsumen untuk menyampaikan keluhan dan kritik terhadap pelayanan yang diterimanya.
  3. Menuntut Pemerintah dan DPR untuk mencabut pasal-pasal multitafsir (pasal karet) dalam UU ITE, yaitu Pasal 27, Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 29 UU ITE, agar tidak ada lagi warga negara yang mendapat perlakuan seperti yang dialami Ibu Prita Mulyasari.

Tangerang, 4 Juni 2009

Komunitas Bloger Benteng Cisadane

Ibu Prita Mulyasari .. “semoga di beri kekuatan”

June 3, 2009

Saya lebih tertarik mengikuti perkembangan kasus ibu Prita Mulyasari dari pada kasus Manohara , ini bukan karena sama-sama tinggal di tangerang, tapi di karenakan sama2 pengguna internet yang sering curhat. saya ikut prihatin seorang ibu yang masih mempunyai anak balita tega2 nya jaksa/hakim menahan dengan tuduhan pencemaran nama baik. Dituntut hukuman 6 tahun penjara, denda [...]

Pembangunan JPO di depan WTC Serpong

June 3, 2009

Apabila Anda ingat salah satu kiriman saya mengenai perlunya JPO di Jalan Raya Serpong yang pernah saya tulis maka Anda saat ini perlu bergembira karena Jalan Raya Serpong akan memiliki sebuah JPO (jembatan penyeberangan orang) yang baru dibangun.

JPO ini dibangun di lokasi kelima yang saya sebutkan dalam kiriman tersebut, yaitu di depan WTC Serpong.

Sebagai orang yang mengusulkan agar dibangun JPO di Jalan Raya Serpong, saya menyambut baik pembangunan JPO tersebut. Saya tidak tahu apakah JPO tersebut dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, Pemerintah Kota Tangerang Selatan atau pihak WTC Serpong. Saya pun tidak tahu apakah JPO tersebut dibangun karena adanya kiriman saya tersebut. Akan tetapi, saya merasa gembira karena siapa pun yang membangun, akhirnya menyediakan fasilitas penyeberangan yang aman untuk penduduk.

Jembatan Penyeberangan Orang jelas sangat dibutuhkan di Jalan Raya Serpong mengingat Jalan Raya Serpong yang lebar terdiri dari tiga lajur di setiap arah dan memiliki lalu lintas yang sangat padat. Setiap hari saya melewati Jalan Raya Serpong sehingga saya menyaksikan sendiri kepadatan lalu lintas di jalan tersebut. Tentunya, JPO tidak hanya diperlukan di depan WTC Serpong. Paling tidak, ada lima lokasi yang saya usulkan pada kiriman terdahulu, yaitu:

  1. Di depan TIFICO. Di lokasi ini banyak karyawan yang menyeberang jalan pada saat jadwal masuk dan pulang kerja.
  2. Di lampu merah Gerbang Gading Serpong. JPO dapat disatukan dengan JPO Tifico. Akan tetapi, kalau tetap akan dibangun sebaiknya dibangun dengan jarak minimal 200m dari lampu merah ke arah Serpong karena saat ini lampu merah Serpong merupakan titik kemacetan lalu lintas yang disebabkan oleh angkot-angkot yang ngetem di sana.
  3. Di depan Plasa Serpong.
  4. Di antara RS As-Sobirin dan Bunderan Alam Sutera
  5. Di Depan WTC Serpong

Mudah-mudahan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan segera dapat membangun JPO di lokasi-lokasi yang lain.

Dukungan Untuk Prita Mulyasari

June 3, 2009

Melalui kiriman pendek ini, Saya memberikan dukungan moral untuk Prita Mulyasari, seorang pasien Rumah Sakit Omni Internasional Serpong (Alam Sutera) yang digugat oleh pihak rumah sakit karena emailnya yang dikirim ke beberapa orang temannya dianggap telah mencemarkan nama baik rumah sakit. Email itu dapat dibaca di sini.

Prita Mulyasari kalah di persidangan perdata. Naik banding. Ia juga menghadapi persidangan pidana dan dijerat Pasal 27 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Prita Mulyasari kemudian ditahan di LP Wanita Tangerang dengan alasan dia dikenai ancaman 6 tahun penjara.

Jaksa tidak memberikan alasan bahwa terdakwa akan menghilangkan barang bukti atau pun akan melarikan diri. Oleh karena itu, Aliansi Jurnalis Independen menyatakan bahwa hak anak Prita Mulyasari sudah dilanggar. Prita Mulyasari memang memiliki dua orang anak yang masih kecil. Satu diantaranya bahkan masih disusui.

Dukungan untuk menuntut agar Prita Mulyasari tidak ditahan di LP Wanita Tangerang semakin meluas. Sebelum AJI, PBHI pun sudah mengeluarkan tuntutan agar Prita Mulyasari tidak ditahan di LP Wanita Tangerang tetapi cukup dikenakan tahanan rumah. Para blogger pun banyak yang memberikan dukungan.

Kami dari Komunitas Bloger Benteng Cisadane pun memberikan dukungan kepada Prita Mulyasari dan meminta agar Prita Mulyasari tidak ditahan di LP Wanita Tangerang.

Saya ikut menyuarakan seruan agar Prita Mulyasari dibebaskan dari tahanan. Bukan hanya itu, saya juga minta agar Prita Mulyasari dibebaskan dari tuntutan pencemaran nama baik. Pada saat maju jadi caleg, saya sudah menandatangani kontrak politik untuk tidak menggunakan pasal pencemaran nama baik. Kini, saya pun meminta agar Rumah Sakit Omni Internasional Serpong mencabut gugatan tersebut. Apabila merasa tidak melakukan apa yang diceritakan oleh Prita Mulyasari melalui emailnya, Rumah Sakit Omni Internasional Serpong dapat memberikan penjelasan melalui media serupa.

Bebaskan Prita Mulyasari. Cabut pasal mengenai pencemaran nama baik.

Untuk bergabung dalam seruan itu, Anda dapat memasang banner dukungan atau Anda pun dapat bergabung pada seruan di Facebook ini.

Cermati Wakil Anda di DPR dan DPD

June 1, 2009

Jangan lupa yaa wakil kita di DPR RI yang mewakili Kota/Kab Tangerang adalah Iqbal Alan Abdullah (Hanura), Budi Heryadi (Gerindra), Jazuli Juwaini (PKS), Yoyoh Yusroh (PKS), Ahmed Zaki Iskandar Z (Golkar), Irgan Chairul Mahfiz (PPP), Malawati (PDIP), Hartanto (Demokrat), Edhie Wibowo (Demokrat), Himmatul Alyah (Demokrat), Setiawaty (Demokrat), dan Ferrari Romawi (Demokrat)

Sementara anggota DPD mewakili Banten adalah Andika Hazrumy, Abdurachman, Abdi Sumiathi, Ahmad Subadri.

Pertanyaan saya, para legislator terpilih ini pada aware dengan kasus Prita Mulyasari enggak yaa?

« Previous Page