Update
October 28, 2009
sekadar update, mengingat telah satu bulan lebih saya gak posting …
Photo ini diambil saat jalan ngejar Jakarta Kota Tua Art Festival, saya tidak dapat momen itu, karena telat datang. Tapi ini lah yang saya dapat, sekadar mengingatkan betapa beruntung nya kita.
UU No 42 tahun 2009
October 28, 2009
Setelah disahkan DPR bulan September lalu, akhirnya UU PPN yang baru direlease juga. UU No 42 tahun 2009 tentang “Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah”
File ‘UU PPN 2009′ tersebut sudah bisa didownload di sini (only 257 KB) atau di http://www.pajak.go.id/dmdocuments/UU-42-2009.pdf
Kalau susah download di web pajak.go.id, bisa juga download di sini (UU 42 Th.2009 Tentang PPN) , filenya sudah dikecilkan menjadi 5MB dari semula 20 MB.
Note : Thanks to mas Wisnu at KBR yang sudah kirim file dengan ukuran yang lebih menjaga hati ![]()
Posted in OOT, Pajak Tagged: UU No 42 tahun 2009, UU PPN 2009
Cabut Pasal 32 ayat (1) huruf (c) UU KPK!
October 27, 2009
oleh Ari Juliano Gema
Sidang pemeriksaan pendahuluan atas Permohonan Uji Materi Pasal 32 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) telah digelar pada Senin, 26 Oktober 2009 lalu. Pasal 32 ayat (1) huruf (c) UU KPK pada pokoknya mengatur bahwa pimpinan KPK diberhentikan tetap apabila menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana.
Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto mengajukan permohonan agar Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 32 ayat (1) huruf (c) UU KPK tidak berlaku karena bertentangan dengan UUD 1945, khususnya mengenai hak konstitusional warga negara untuk mendapat perlakuan yang sama dihadapan hukum. Apa alasannya?
Apabila dibandingkan dengan lembaga atau komisi negara lainnya, kedudukan pimpinan KPK sebagai pejabat negara memang sangat lemah sekali. Pemeriksaan atas dugaan tindak pidana oleh pihak kepolisian terhadap pimpinan KPK tidak memerlukan ijin dari Presiden. Bandingkan dengan perlakuan yang diterima pejabat negara lain, seperti anggota DPR, DPD atau Kepala Daerah.
Selain itu, dalam beberapa undang-undang yang mencantumkan ketentuan mengenai pemberhentian tetap seorang pimpinan lembaga atau komisi negara selain KPK, ditegaskan bahwa mereka diberhentikan tetap apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Hal ini bisa dilihat dalam UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, UU No. 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, atau UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Bandingkan dengan pimpinan KPK yang dapat diberhentikan tetap hanya karena dikenakan status terdakwa. Padahal orang yang berstatus terdakwa belumlah dapat dianggap bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Hal ini secara tegas dinyatakan dalam Pasal 8 Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Bagaimana mungkin pimpinan KPK yang belum tentu bersalah harus menerima resiko kehilangan jabatannya hanya karena dikenakan status terdakwa?
Hal ini secara jelas memperlihatkan diskriminasi terhadap pimpinan KPK. Diskriminasi ini pada akhirnya melemahkan posisi pimpinan KPK. Hanya dengan menggunakan Pasal 421 KUHP mengenai penyalahgunaan wewenang yang sangat lentur penerapannya (pasal karet), aparat penegak hukum begitu mudahnya mengkriminalisasi kewenangan KPK, dengan tujuan untuk memberhentikannya.
Menyoal Sifat Darurat Perpu No. 4 Tahun 2009
October 23, 2009
oleh Ari Juliano Gema
Pada saat Presiden SBY menetapkan Perpu No. 4 Tahun 2009 tanggal 21 September 2009 untuk mengisi kekosongan jabatan Pimpinan KPK yang tinggal 2 orang, alasan konstitusionalnya adalah "kegentingan memaksa". Secara umum, siapapun akan dapat memahami bahwa ketika ada ”kegentingan memaksa”, maka seharusnya tercermin dari tindakan yang cepat untuk mengatasi "kegentingan memaksa" tersebut.
Namun, sepertinya penetapan Perpu tersebut sudah kehilangan alasan konstitusionalnya karena alasan sebagai berikut, pertama, menurut Perpu, apabila keanggotaan Pimpinan KPK kurang dari 3 (tiga) orang, maka Presiden mengangkat anggota sementara Pimpinan KPK sejumlah jabatan kosong. Dalam keadaan darurat ini, seharusnya Presiden sesegera mungkin mengangkat 3 orang Plt Pimpinan KPK, tanpa harus membentuk "Tim 5". Dalam Perpu tidak ada ketentuan yang mengharuskan Presiden membentuk "Tim 5" yang bertugas merekomendasikan 3 nama Plt Pimpinan KPK. Waktu yang dibutuhkan "Tim 5" bekerja tentu mengurangi sifat "kegentingan memaksa" tersebut.
Apabila Presiden memang menginginkan proses yang prudent dalam mengangkat Plt Pimpinan KPK, seharusnya proses seleksi dalam UU KPK bisa diterapkan, dimana ada tahap nama-nama calon diumumkan kepada publik untuk menerima masukan sebelum ditetapkan. Pembentukan "Tim 5" menunjukan proses setengah hati Presiden dalam memilih Plt Pimpinan KPK dalam keadaan yang (katanya) genting.
Kedua, seusai "Tim 5" mendapatkan 3 nama calon Plt Pimpinan KPK pada tanggal 1 Oktober 2009, Presiden SBY tidak langsung menetapkan mereka sebagai Plt Pimpinan KPK. Baru pada tanggal 6 Oktober 2009, 3 nama tersebut dilantik oleh Presiden.
Alasannya adalah karena Presiden sedang fokus pemantauan gempa Sumatera. Padahal, Wapres Jusuf Kalla telah turun ke lapangan untuk mengkoordinasikan penanganan bencana gempa Sumatera. Untuk memantaunya, sebenarnya Presiden tinggal menghubungi Wapres, sehingga tidak ada alasan untuk menunda penetapan Plt Pimpinan KPK yang (katanya) genting.
Ketiga, sejak DPR Periode 2009-2014 dilantik pada tanggal 1 Oktober 2009, seharusnya Presiden dapat segera mengajukan Perpu tersebut kepada DPR untuk ditentukan nasibnya. Dengan aturan internal DPR lalu, DPR yang baru dapat segera bersidang untuk menyetujui atau menolak keberlakukan Perpu tersebut.
Apabila memang sifatnya genting atau darurat, maka tidak ada alasan bagi Presiden untuk menunda-nunda pembahasan Perpu dengan DPR yang baru untuk memastikan keberlakuan Perpu tersebut. Semakin lama pembahasan Perpu tersebut ditunda, semakin terang bahwa sifat darurat atau kegentingan memaksa tersebut hanya isapan jempol semata.
36613
October 23, 2009
saya mendukung bapak. .amin
Kiriman Terkait
saturday woohoo
October 22, 2009
Sumpah aku sayang kamu
October 16, 2009
Sumpah..
Sumpah aku nggak butuh Riyanni Djangkaru untuk sekedar membebaskan jiwa petualanganku dulu.
Dari kamu aku bertualang tentang emosi dan perasaan.
Sumpah aku nggak butuh seorang Sherina yang pinter itu.
Karena berkat kamu soal ekplorasi perasaan kini aku semakin banyak tahu.
Bahkan aku ga butuh Aura Kasih deng kesemlohayannya itu.
Sumpah aku g butuh, karena kamu cukup buat aku. Cukup kamu.
Toh seandainya pun ada sosok perempuan sepintar Sherina, seseksi Aura Kasih dan mempesona Riyanni Djangkaru dijadikan satu, pasti nggak bakal mau sama aku.
Cukup kamu sayang, cukup kamu.
Prosesnya sakit dan berliku, 2 tahun bukan sekedar waktu yang begitu saja berlalu. Bukan begitu?
Masih ingat analogiku tentang pelangi dan kamu? Iya, tentang perasaan dan Mejikuhibiniu itu.
Tentang aku yang mengharu biru larut di warnamu itu.
Tentang kesalahan yang seringnya membuat warnamu kelabu.
Terlepas dari semua tulisan ini yang semuanya berakhiran ‘U’, terlepas dari semua kesalahan di masa lalu..
Mari sayang kita kembali satu.
3 kata yang biasanya di depan orang banyak aku malu kalo bilang ke kamu, dengan mantap aku bilang. Aku sayang kamu.
Posted in curhat
What the…..???
October 15, 2009
happiness
October 13, 2009
Saat Menunggu. . .
October 12, 2009
Dan tepat jam 7 malam gue keluar dari obonk dan mau melanjutkan perjalanan ke rumah di tangerang. tapi baru sampe joglo hp gue berdering dan saat gue angkat gue dikabarin kabar buruk yang bikin gue panik di tempat. gue dikabarin grandma gue masuk ICU. tanpa banyak ngomong gue langsung balik arah menuju Pulomas. dengan kecepatan tinggi sekitar 80-120km/jam dan gue hanya butuh waktu tempuh ga sampe 45 menit, alhamdulillahnya jalanan lumayan lenggang. gue langsung masuk rumah sakit rawamangun. dan tante gue berpesan sama gue untuk menunggu. dan ternyata menunggu saat itu membuat gue ga cuma panik tapi juga sedih. dan sambil menunggu disebelah grandma yang ga sadar gue memulai uring-uringan gue. dari berdiri, jalan-jalan di dalem ruangan, duduk di lantai, jongkok di pojokan, ngutak-ngatik hp, sms temen gue satu-satu, nelefonin rangers dan beberapa temen gue, buka laptop ol fb, maen psp, dengerin lagu sambil nyanyi-nyanyi pelan dan sebagainya.
yang gue rasa cuma gundah gulana tak terkira. sampai ada sebuah sms dari seorang teman yang udah lama ga ketemu membalas rangkaian sms gue yang gue kirimin ke semua contact di hp gue mohon bantuan doa untuk kesembuhan grand ma. isi sms dari temen gue adalah "Allah akan mengabulkan doa hambanya yang bertawakal dan selalu berikhtiar mba, insyaAllah neneknya mba diberikan kesembuhan" singkat padat dan nuncep. karena dari tadi gue smsin temen-temen gue nelefonin minta bantu doa buat kesembuhan grandma, gue sendiri belom berdoa buat grandma gue. dodol sekali bukan?? dan tanpa babibu gue langsung ke kamar mandi ngambil wudhu dan mulai sholat malam, memohon doa untuk kesembuhan grand ma yang sampai pagi ini blum sadar juga. dan akhirnya menunggu semalaman membuat gue ga tidur sama sekali dan izin ga kekantor dulu hari ini, sambil menunggu tante or nyokap gue dateng gantian jaga. dan sekarang dalam kondisi mata 2 watt gue ada di kafe rumahsakit menyeruput teh hangat dan roti, masih harus menunggu lagi untuk bisa pulang ke rumah dan bertemu dengan kasur.




























