PPh 21 Pesangon tahun 2009
November 30, 2009
Setelah ditunggu sekian lama, akhirnya terbit juga PP tentang PPh 21 final atas pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus.
PP 68 tahun 2009 tanggal 16-11-09 yang mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Thanks to om Rulli yang sudah kasih alert dan sharing peraturan tsb
Posted in Pajak, PPh Orang Pribadi, PPh Pasal 21/26 Tagged: JHT, Pesangon, PPh 21 Final, tebusan pensiun
Menggugat Bloger
November 30, 2009
Melihat kolom dari rekan saya om Ndoro disana, membuat saya tercenung. Benarkah tidak ada kelompok yang akan membela bloger Indonesia? Asumsi ini harusnya tidak benar, karena organisasi tempat saya bekerja juga memberikan apa yang kami namakan litigation support program. Dukungan ini akan kami berikan baik direct litigation support ataupun indirect litigation support seperti yang kami lakukan melaui amicus brief pada kasus Prita.
Kami juga berupaya untuk mendorong kerjasama dengan banyak pihak untuk dapat melindungi dan mendukung kemerdekaan berekspresi di Indonesia termasuk di ranah internet. Kami memang punya banyak rencana besar diantaranya memfasilitasi para human rights litigator di Indonesia untuk mempunyai banyak referensi soal penghinaan, media, dan internet. Kami inginnya sih punya situs, yang berfungsi sebagai resources center yang bicara tidak hanya soal lawsuit against blogger akan tetapi juga bicara soal – soal kemerdekaan berekspresi lainnya. Mudah2an ini akan bisa terwujud 2010 nanti.
Untuk sementara cukuplah saya yakinkan, jika teman2 bloger punya masalah dengan persoalan penghinaan, maka kami bersedia melakukan pembelaan, tentu dengan syarat bahwa terdapat kebenaran dan aspek kepentingan umum dalam kasus tersebut. Let us fight for freedom
Pengumuman
November 30, 2009
Terima kasih kami ucapkan untuk para pengunjung blog ini yang telah terdaftar melalui layanan FeedBlitz. Karena wordpress sudah menggunakan layanan email subscription, maka pendaftaran layanan via FeedBlitz kami hentikan mulai saat ini. Silahkan perbaharui data anda melalui side bar pada blog ini.
Terima kasih
Anggara
Managing Director
Posted in Lain-Lain
Donor Darah III KBBC
November 30, 2009
Hari Minggu (29/11/2009) adalah event Donor Darah III KBBC. Event yang sudah dijadwalkan sebagai “kopdar tetap”. Pelaksanaan donor darah kali ini tidak pagi seperti biasanya melainkan sore, mulai pukul 15:00 WIB. Lokasi tetap di PMI Kabupaten Tangerang.
Hadir pada kegiatan donor darah tersebut adalah Suranto, Moh Arif Widarto dan Hardi Faisal.

Suranto datang pada pagi hari sehingga tidak sempat kopdar bersama dengan Payjo dan Kombor.
Cara Mengatasi Nuked BlackBerry
November 28, 2009
Nuked atau bricked atau mati suri pada sebuah BlackBerry adalah keadaan di mana perangkat booting, mati lagi, LED menyala, booting lagi dan terus berulang, dan tidak berhasil menjalankan OS. Paling tidak itu yang saya alami. Penyebabnya adalah… saya tidak tahu. Saat itu Blackberry sedang dalam kondisi charging 95%, saya buka BlackBerry Messenger (BBM) kemudian hang begitu saja. Sempat juga menduga penyebab nuked tiba-tiba ini adalah penggunaan leaked OS 5.0.0.348 untuk Gemini. Yah namanya juga leaked OS kan….
Saya coba copot baterai, diamkan sejenak lalu pasang lagi ternyata hasilnya sama saja. Saya ulangi kembali sambil juga mencopot memory dan SIM card namun tetap tidak berhasil. Sampai di situ baru saya ambil kesimpulan bahwa GenTa (Gemini sang Taurus, panggilan manja BlackBerry saya) mati suri.
Cara untuk mengatasinya sebagai berikut:
Software yang diperlukan:
- BlackBerry Desktop Manager (saya menggunakan DM versi 5.0.1)
- OS yang ingin diinstal di BlackBerry
Langkah-langkahnya:
- jangan panik, sambil tak lupa berdoa
- instal OS di komputer kemudian restart komputer
- setelah restart, hapus file vendor.xml di folder C:\Program Files\Common Files\Research In Motion\AppLoader
- copot baterai
- sambungkan kabel USB ke komputer dan belum terhubung ke BlackBerry
- jalankan Loader.exe yang ada di dalam folder AppLoader, seperti vendor.xml yang tadi dihapus
- akan muncul tampilan seperti gambar 1, klik Next
Gambar 1
- pada gambar 2 BlackBerry belum terhubung di box Connection terlihat kosong
Gambar 2
- colokkan kabel USB ke BlackBerry, saat sudah terdeteksi dan muncul tulisan USB-PIN: UNKNOWN segera klik tombol Next (gambar 3) dan pasang baterai kembali. Bila gagal artinya handheld sudah terdeteksi dan tidak bisa melanjutkan instalasi OS. Ulangi langkah ini
Gambar 3
- kemudian akan muncul menu berikutnya, gunakan pilihan yang bawah (Replace the device’s applications with the older version provided by the BlackBerry Desktop Software), klik Next
Gambar 4
- jalani proses instalasi OS seperti biasa
- mestinya BlackBerry sudah bisa booting dan normal kembali
Secara umum mestinya solusi di atas sama saja bila menggunakan DM versi berapapun atau handheld BlackBerry jenis apapun. Kebetulan karena saya cuma punya BlackBerry Curve 8520 jadi ya itu saja yang kebetulan saya alami dan contohkan di sini untuk mengatasi penyakit nuked ini. Versi OS akhirnya saya putuskan untuk downgrade ke versi OS 5.0.0.238. Sama-sama leaked OS sih, tapi sepertinya versi 238 lebih stabil. Dan GenTa normal kembali.
Ketentuan Perpajakan atas Uang Pesangon
November 23, 2009
Repost article jadul.
Senin, September 26, 2005
Ketentuan Perpajakan Atas Uang Pesangon
Ketentuan Perpajakan Atas Uang Pesangon
TRIYANI
Abstrak
Pesangon merupakan hak karyawan yang harus diberikan oleh pengusaha dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja. Pesangon yang diterima/ diperoleh karyawan adalah penghasilan yang merupakan obyek PPh Pasal 21. Dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar pesangon yang menjadi hak karyawan terdapat beberapa cara yang lazim digunakan oleh pengusaha. Perbedaan cara dalam memenuhi kewajiban tersebut akan mempunyai konsekuensi perpajakan yang berbeda.
Keywords : Pesangon; Lembaga Pengelola Dana Pesangon; PPh atas Uang Pesangon
Pendahuluan
Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, berdasarkan undang-undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima kepada karyawan.
Dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar pesangon, terdapat beberapa cara yang dapat digunakan oleh pengusaha (pemberi kerja). Pada umumnya perusahaan membayarkan uang pesangon secara langsung kepada karyawan pada saat adanya pemutusan hubungan kerja. Namun ada pula perusahaan tidak membayarkan uang pesangon secara langsung kepada karyawan, tetapi menunjuk pihak ketiga untuk mengelola dana pesangon yang menjadi kewajiban perusahaan. Pihak ketiga yang ditunjuk sebagai pengelola dana pesangon bisa berupa Lembaga Pengelola Dana Pesangon yang dibentuk oleh perusahaan sendiri, Pengleola dana pesangon bukan bank maupun diserahkan kepada bank.
Imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima/diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun atau imbalan dalam bentuk lainnya (termasuk uang pesangon) merupakan obyek Pajak penghasilan. Berdasarkan pasal 21 undang-undang PPh, pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak atas penghasilan yang diterima/diperoleh oleh wajib pajak orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun dilakukan oleh pemberi kerja yang membayar penghasilan tersebut.
Ketentuan perpajakan atas penghasilan berupa uang pesangon, uang tebusan pensiun dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua diatur dalam Peraturan Pemerintah No 149 tahun 2000 tanggal 23 Desember 2000.
Perlakuan Perpajakan atas Uang Pesangon yang Dibayarkan Secara Langsung.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 149 tahun 2000 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berupa uang pesangon, uang tebusan pensiun yang dibayar oleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua, yang dibayarkan sekaligus oleh Badan Penyelenggara Pensiun atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final oleh pihak-pihak yang membayarkan.
Besarnya Pajak Penghasilan yang harus dipotong adalah sebagai berikut :
No Jumlah Penghasilan Bruto Tarif PPh
1 Rp 0 s/d Rp 25.000.000,- Dikecualikan dari pemotongan PPh
2 Diatas Rp 25.000.000,- s/d Rp 50.000.000,- 5% (Lima Persen)
3 Diatas Rp 50.000.000,- s/d Rp 100.000.000,- 10% (sepuluh persen)
4 Diatas Rp 100.000.000,- s/d Rp 200.000.000,- 15% (lima belas persen)
5 Diatas Rp 200.000.000 25% (dua puluh lima persen)
Tabel 1 : Tarif PPh pasal 21 final atas Uang Pesangon, Tebusan Pensiun, Tunjangan Hari Tua/ Jaminan Hari Tua.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No 112/KMK.03/2001, yang dimaksud dengan uang pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada karyawan dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk penghargaan masa kerja dan uang ganti kerugian.
Definisi tersebut sejalan dengan keputusan menteri tenaga kerja No KEP-150/Men/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian; yang masih berlaku pada saat penetapan keputusan menteri keuangan No 112/KMK.03/2001 tersebut. Sejak diberlakukannya undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ketentuan mengenai pesangon diatur dalam pasal 156.
Sebagai perbandingan, berikut ini penulis sajikan besarnya uang pesangon yang menjadi hak tenaga kerja menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja No 150/Men/2000 dan menurut undang-undang No 13 tahun 2003.
Jenis Pemutusan Hubungan Kerja K-150/2000 UU Ketenagakerjaan
I Pada Usia Pensiun
1. Ada Program Pensiun dan tidak ada iuran pekerja NIHIL Max (0;2PSNG+PMK+PH-MP)+PH
2 Ada Program Pensiun dan ada iuran pekerja – Max (0;2PSNG+PMK+PH-MP+IP)+PH
3 Tidak ada program pensiun 2xPSNG+PMK+GK 2XPSNG+PMK+PH
II Sebelum Usia Pensiun
4 Melakukan kesalahan berat PMK + GK PH
5 Melakukan kesalahan berat/ pelanggaran perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja sama PSNG + PMK + GK PSNG+PMK+PH
6 Ditahan dan tidak dapat melakukan pekerjaan atau dinyatakan salah oleh pengadilan NIHIL PMK+PH
7 Mengundurkan diri secara baik atas kemauan sendiri PMK + GK PH
8 Kesalahan pengusaha PSNG + PMK + GK 2XPSNG+PMK+PH
9 Perorangan – bukan kesalahan pekerja tetapi dapa menerima 2XPSNG + PMK + GK -
10 Massal – perusahaan tutup karena rugi – force majeur PSNG+PMK+GK PSNG+PMK+PH
11 Massal – Perusahaan tutup bukan karena rugi, melakukan efisiensi 2XPSNG+PMK+GK 2XPSNG+PMK+PH
12 Perubahan status/kepemilikan sebagian/ seluruh / pindah lokasi dengan syarat baru = lama dan pekerja tidak bersedia kerja PSNG+PMK+GK PSNG+PMK+PH
13 Perubahan status/ kepemilikan sebagian/seluruh / pindah lokasi dan pengusaha tidak mau menerima apapun alasannya 2XPSNG+PMK+GK 2XPSNG+PMK+PH
14 Perusahaan pailit Tidak diatur PSNG+PMK+PH
15 Meninggal dunia 2XPSNG+PMK+GK 2XPSNG+PMK+PH
16 Mangkir selama 5 hari atau lebih secara berturut-turut – PH
17 Sakit berkepanjangan, cacat karena kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan NIHIL 2XPSNG+2XPMK+PH
Tabel 2 : Perbandingan Besaran Hak PHK : K-150/2000 dan UU No 13 tahun 2003
Sumber : Kompas – Bisnis dan Investasi / 25 Maret 2003.
Keterangan :
- PSNG = Pesangon
- PMK = Penghargaan Masa Kerja
- GK = Ganti Kerugian
- PH = Penggantian Hak (Cuti Tahunan, Biaya repatriasi, penggantian
perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15% dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja
- MP = Manfaat Pensiun
- IP = Himpunan Peserta dan Hasil Pengembaliannya.
Masa Kerja (MK) Uang Pesangon Uang penghargaan Masa Kerja *
MK < 1 1 0
1<=MK<2 2 0
2<=MK<3 3 0
3<=MK<4 4 2
4<=MK<5 5 2
5<=MK<6 6 2
6<=MK<7 7+0 3
7<=MK<8 7+1 3
8<=MK<9 7+2 3
9<=MK<12 7+2 4
12<=MK<15 7+2 5
15<=MK<18 7+2 6
18<=MK<21 7+2 7
21<=MK<24 7+2 8
MK>=24 7+2 10
Tabel 3 :Skala Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja
* Kelipatan Upah
Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja dan perusahaan melakukan pembayaran pesangon yang menjadi kewajibannya secara langsung kepada tenaga kerja, maka perusahaan memiliki kewajiban untuk memotong dan menyetorkan PPh pasal 21 (PPh final) yang terutang atas pesangon. Besarnya PPh Pasal 21 dihitung sesuai dengan tarif dalam tabel 1 tersebut diatas.
Atas pembayaran uang pesangon ini perusahaan dapat membebankan sebagai biaya/ pengurang penghasilan dalam menghitung penghasilan kena pajak dan PPh badan terutang (merupakan deductable expenses).
Apabila perusahaan telah membentuk cadangan untuk dana pesangon sebelum terjadinya pemutusan hubungan kerja, maka atas pembentukan cadangan dana pesangon belum terutang PPh Pasal 21. Selain itu, pembentukan cadangan dana pesangon tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak dan PPh badan (merupakan non deductable expenses)
Perlakuan Perpajakan atas uang pesangon yang dialihkan kepada pengelola dana pesangon tenaga kerja.
Dalam menjalankan kewajibannya membayar pesangon kepada tenaga kerja, perusahaan dapat menunjuk pihak lain untuk menanganinya. Pada saat terjadinya pemutusan hubungan kerja, pihak lain yang ditunjuk oleh perusahaan tersebut yang akan melakukan pembayaran uang pesangon kepada karyawan yang berhak.
Menurut KEP-350/PJ./2001 yang dimaksud pengelola dana pesangon adalah badan yang ditunjuk oleh pemberi kerja untuk mengelola uang pesangon yang selanjutnya membayarkan uang pesangon tersebut kepada karyawan dari pemberi kerja yang bersangkutan pada saat berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja.
Pengalihan tanggung jawab untuk membayar uang pesangon yang menjadi hak Tenaga kerja kepada pengelola dana pesangon dapat dilakukan oleh perusahaan melalui pembayaran uang pesangon secara sekaligus maupun secara bertahap.
a) Pembayaran Uang Pesangon Dilakukan Secara Sekaligus.
Apabila pembayaran uang pesangon yang menjadi hak tenaga kerja dialihkan kepada pengelola dana pesangon tenaga kerja dilakukan oleh perusahaan secara sekaligus, maka pada saat tanggung jawab pembayaran uang pesangon dialihkan kepada pengelola dana pesangon tenaga kerja karyawan dianggap telah menerima hak atas manfaat uang pesangon. Dengan demikian pemberi kerja memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 21 yang terutang atas uang pesangon yang dialihkan pada saat terjadinya pengalihan tanggung jawab pembayaran uang pesangon tersebut.
PPh pasal 21 yang terutang atas pembayaran uang pesangon pada saat terjadinya pengalihan uang pesangon kepada pengelola dana pesangon merupakan PPh 21 Final. Besarnya PPh yang harus dipotong oleh pemberi kerja (perusahaan) adalah sesuai dengan tariff pada table 1 diatas.
Bunga atas tabungan uang pesangon merupakan hak karyawan yang akan diberikan oleh pengelola dana pesangon tenaga kerja pada saat berakhirnya masa kerja atau terjadinya PHK terlebih dahulu harus dipotong PPh sebagai berikut :
a. Dalam hal pengelola dana pesangon adalah bukan bank, maka dipotong PPh sebesar 15% dari jumlah bruto sebagaimana diatur dalam pasal 23 (1) huruf a Undang-undang PPh.
b. Dalam hal pengelola dana pesangon adalah bank maka dipotong PPh sebesar 20% dari jumlah bruto berdasarkan ketentuan pasal 4 (2) Undang-undang PPh dan PP No 131 tahun 2000.
Pada saat pengelola dana pesangon tenaga kerja membayar uang pesangon kepada karyawan tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 karena PPh pasal 21-nya telah dibayar pada saaat pengalihan uang pesangon dari pemberi kerja kepada badan pengelola dana pesangon tenaga kerja.
Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 wajib diberikan oleh pemberi kerja (perusahaan) kepada karyawan pada saat dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas pembayaran uang pesangon secara sekaligus kepada pengelola dana pesangon. Bukti Pemotongan ini dapat digunakan sebagai bukti bahwa pemotongan pajak telah dilakukan pada saat dana dialihkan sehingga saat membayar uang pesangon kepada karyawan, pengelola dana pesangon tidak perlu memotong PPh Pasal 21 lagi.
Dalam hal pembayaran uang pesangon yang menjadi hak tenaga kerja dialihkan kepada pihak ketiga dilakukan secara sekaligus, pemberi kerja dapat membebankan uang pesangon tersebut sebagai biaya dalam menghitung Penghasilan Kena pajak pada saat terjadinya pengalihan tanggung jawab kepada pengelola dana pesangon.
b) Pembayaran uang pesangon dilakukan secara bertahap
Perlakuan PPh pasal 21 atas uang pesangon yang dialihkan kepada pengelola dana pesangon secara bertahap adalah sebagai berikut :
1. Pada saat tanggung jawab pembayaran uang pesangon dialihkan kepada pengelola dana pesangon tenaga kerja melalui pembayaran uang pesangon secara bertahap, pemberi kerja tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas pembentukan uang pesangon tersebut
2. Pada saat pengelola dana pesangon tenaga kerja membayar uang pesangon kepada karyawan, pengelola dana pesangon tenaga kerja wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21. PPh pasal 21 yang harus dipotong oleh pengelola dana pesangon merupakan PPh pasal 21 final. Besarnya PPh pasal 21 yang harus dipotong adalah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 149 tahun 2000 dan KMK No.112/KMK.03/2001 (seperti tabel 1 diatas).
3. Bunga atas tabungan uang pesangon merupakan hak karyawan yang harus diberikan oleh pengelola dana pesangon tenaga kerja bersamaan dengan pembayaran uang pesangon kepada karyawan yang bersangkutan. Atas pembayaran bunga ini terutang PPh sebagai berikut :
• Dalam hal pengelola dana pesangon adalah bukan bank maka dipotong Pajak Penghasilan sebesar 15% dari jumlah bruto, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan
• Dalam hal pengelola dana pesangon adalah bank maka dipotong PPh Final sebesar 20% dari jumlah bruto berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan dan PP no 131 tahun 2000.
Dalam hal pembayaran uang pesangon dialihkan kepada pihak ketiga secara bertahap, meskipun pemotongan PPh Pasal 21 baru dapat dilakukan pada saat pembayaran uang pesangon kepada karyawan yang bersangkutan, namun pembebanan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak bagi pemberi kerja telah dapat dilakukan pada saat pengalihan tanggung jawab pembayaran uang pesangon tersebut.
Penutup
Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa perlakuan PPh atas pembayaran uang pesangon/tebusan pensiun adalah sebagai berikut :
1) Pesangon merupakan penghasilan bagi karyawan yang dikenakan PPh pasal 21 dan merupakan deductable expense bagi perusahaan.
2) Saat terutangnya PPh Pasal 21 atas pesangon yang dibayarkan secara langsung oleh pemberi kerja pada saat terjadinya pemutusan hubungan kerja adalah pada saat pesangon tersebut terutang/dibayarkan kepada tenaga kerja.
3) Saat terutangnya PPh Pasal 21 atas pesangon yang pembayarannya dialihkan secara sekaligus kepada pengelola dana pesangon tenaga kerja adalah pada saat pengalihan tanggungjawab pembayaran pesangon kepada pengelola dana pesangon. Pada saat terjadinya pemutusan hubungan kerja, pesangon yang dibayarkan oleh pengelola dana pesangon tidak lagi dikenakan PPh pasal 21.
4) Saat terutangnya PPh Pasal 21 atas pesangon yang pembayarannya dialihkan kepada pengelola dana pesangon tenaga kerja secara bertahap adalah pada saat pesangon dibayarkan kepada karyawan.
5) Jika Pengelola dana pesangon bukan bank, bunga tabungan dana pesangon yang diterima/diperoleh karyawan merupakan obyek PPh pasal 23 dengan tariff 15%
6) Jika Pengelola dana pesangon adalah wajib pajak bank, bunga tabungan dana pesangon yang diterima/diperoleh karyawan merupakan obyek PPh Pasal 4 (2) dengan tariff 20%.
Daftar Pustaka
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-350/PJ./2001 tanggal 14 Mei 2001 tentang Perlakuan Perpajakan atas Uang Pesangon yang Dialihkan kepada Pengelola Dana Pesangon tenaga kerja sebagaimana terakhir telah diubah dengan KEP-649/PJ./2001 tanggal 5 Oktober 2001
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.03/2001 tanggal 6 Maret 2001 tentang Pemotongan PPh pasal 21 atas Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor KEP-150/Men/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja Dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja Dan Ganti Kerugian Di Perusahaan
Peraturan Pemerintah Nomor 149 tahun 2000 tanggal 23 Desember 2000 tentang Pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua
Surat Dirjen Pajak Nomor S-131/PJ.313/2005 tanggal 14 Februari 2005 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Dana Pensiun dan Dana Pesangon
Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2000.
Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Kompas, 25 Maret 2003 – Kolom Bisnis dan Ivestasi
* Artikel ini dimuat di majalah Jurnal Perpajakan Indonesia, Edisi Juli 2006 (Tri 040706).
Posted in Artikel Pajak-ku, Pajak, PPh Pasal 21/26 Tagged: Pesangon, PPh 21 Final
Tanpa Judul
November 22, 2009
Tangerang memasuki musim hujan. Sedikit yang bisa dilakukan kalau kondisinya selalu basah begini. Apa kabar saya? Sedang bersyukur karena saya tidak lupa password blog.
KBBC bulan ini kembali akan mengadakan donor darah rutin. Insya allah dilaksanakan tanggal 29 November 2009 di PMI Kabupaten Tangerang. Bagi yang mau ikut menyumbang darah, dipersilahkan.
Boleh saya curhat? 3 bulan belakangan banyak sekali beban dan kekecewaan. Yah, mungkin saya sedang di kasih UAS sama Allah. Efeknya ke kebiasaan melamun yang semakin sering. Tapi pasti ada satu hal kecil yang bisa bikin bangkit kembali, biasanya begitu kan?
Seperti yang bisa situ liat di gambar ini
Saya mengucapkan terima kasih kepada siapapun mereka yang entah bagaimana caranya setiap hari membaca atau sekedar melongok lalu mengumpat di blog ini. Walaupun jumlahnya kecil, tetap membuat saya malu. Karena mereka masih punya semangat ngeblog (blogwalking khususnya), mencoba meramaikan lingkungan virtual ini seperti dulu. Yah, kesimpulan yang saya buat sendiri memang, tapi setidaknya saya bisa menulis di blog ini lagi dan mencoba keluar dari arus hiatus massal.
Posted in Catatan Harian, cerocosan, curhat, Gila Di Kisamaun, Otak Kejepit

Siaran Pers ”Tindakan Penyadapan dalam Rangka Penegakan Hukum Harus Diatur Dalam UU/Hukum Acara Pidana”
November 20, 2009
Siaran Pers Bersama
ICJR, YLBHI, ELSAM, IMDLN
Pemutaran percakapan antara Anggodo Widjoyo dengan beberapa orang yang diduga pejabat penegak hukum di Indonesia di Mahkamah Konstitusi masih menyisakan beberapa permasalahan hukum. Selain masalah otentisitas suara, persoalan keabsahan dan dasar hukum penyadapan juga merupakan hal belum terselesaikan. Persoalan ini dilatarbelakangi belum lengkapnya hukum acara yang mengatur mengenai penyadapan. Sampai saat ini hanya UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang secara eksplisit mengatur mengenai penyadapan ini.
| Pasal 31 UU ITE
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronikdalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain. (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukanintersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidakbersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentumilik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yangmenyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian InformasiElektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan. (3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Penjelasan : Yang dimaksud dengan “intersepsi atau penyadapan” adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi. |
Ketentuan pasal 31 ayat (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mempunyai dua maksud; pertama, penegak hukum mempunyai kewenangan untuk melakukan penyadapan yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum. Kedua, penyadapan yang dilakukan harus berdasarkan permintaan dalam rangka penegakan hukum. Ketiga, kewenangan penyadapan dan permintaan penyadapan dalam rangka penegakan hukum harus ditetapkan berdasarkan UU.
Dalam konteks permintaan penegak hukum untuk melakukan penyadapan dalam rangka penegakan hukum, adalah terkait dengan perkara-perkara pidana yang harus mengacu pada hukum acara pidana. Oleh karenanya, permintaan penyadapan dan tata caranya haruslah diatur dalam hukum acara pidana atau suatu regulasi yang setara dengan undang-undang. Hal ini sesuai dengan larangan untuk melakukan penyadapan sebagaimana ayat (1) dan (2) UU ITE yang melarang penyadapan.
Bahwa justru dalam pasal 31 ayat (4) memandatkan penyadapan sebagaimana pasal 3 1 ayat (3) diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP). Padahal, apa yang hendak diatur dalam PP tersebut adalah mengenai tata cara penyadapan dalam rangka penegakan hukum, sehingga seharusnya diatur dalam UU Hukum Acara Pidana yang mengatur tata cara penyadapan untuk penegakan hukum dalam perkara pidana.
Ketentuan Penyadapan/Intersepsi sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengamanatkan bahwa ketentuan penyadapan harus diatur dalam PP haruslah ditolak karena akan sangat mengancam perlindungan hak atas kebebasan pribadi yang dijamin dalam konstitusi dan juga ketentuan perundang – undangan lainnya di bidang hak asasi manusia.
Sesuai dengan Pasal 28 F UUD 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasiuntuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untukmencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikaninformasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Demikian juga dengan pasal 28G ayat (1) UUD 1945 “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atasrasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atautidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.
Berdasarkan pasal 14 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia menyatakan “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Setiap orang juga berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia”.
Demikian juga Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi dengan UU No 12 Tahun 2005, yang dalam pasal 17 ayat (1) Kovenan tersebut menyatakn menyatakan tidak boleh seorang pun yang dengan sewenang-wenang atau secara tidak sah dicampurtangani perihal kepribadiannya, keluarganya, rumahtangganya atau surat-menyuratnya, demikian pula tidak boleh dicemari kehormatannya dan nama baiknya secara tidak sah. Ayat (2) menyatakan setiap orang berhak atas perlindungan hukum terhadap campur tangan atau pencemaran kehormatan demikian.
Kedua instrumen HAM di atas dikuatkan Komentar Umum No. 18 tentang pasal 17 tentang Hak untuk Dilindungi Masalah Pribadi, Keluarga, Rumah atau Korespondensiyang Diadopsi oleh Badan-badan Perjanjian Hak Asasi Manusia (U.N. Doc. HRIGEN1Rev.1 at 21 (1994), dalam paragraph 8 menyatakan “bahkan dalam hal campur tangan yang sesuai dengan Kovenan, peraturan yang relevan harus memuat secara detil dan tepat kondisi-kondisi di mana campur tangan tersebut dapat diijinkan. Suatu keputusan untuk melaksanakan kewenangan campur tangan semacam itu hanya dapat dibuat oleh pihak berwenang yang ditugaskan oleh hukum, dan berdasarkan kasus-per-kasus. Kesesuaian dengan pasal 17 menetapkan bahwa integritas dan kerahasiaan korespondensi harus dijamin secara de jure dan de facto. Korespondensi harus diantarkan ke alamat yang dituju tanpa halangan dan tanpa dibuka atau dibaca terlebih dahulu. Pengamatan (surveillance), baik secara elektronik maupun lainnya, penyadapan telepon, telegraf, dan bentuk-bentuk komunikasi lainnya, serta perekaman pembicaraan harus dilarang.…”
Bahwa dalam paragraph 10 Komentar Umum No. 18 menyatakan : “Pengumpulan dan penyimpanan informasi pribadi di komputer, bank data, dan alat mekanik lainnya, baik oleh pihak berwenang publik atau individu-individu atau badan-badan, harus diatur oleh hukum. Langkah-langkah yang efektif harus diambil oleh Negara-negara guna menjamin bahwa informasi yang berkaitan dengan kehidupan pribadi seseorang tidak jatuh ke tangan orang-orang yang tidak memiliki kewenangan secara hukum untuk menerima, memroses, dan menggunakannya, dan tidak boleh digunakan untuk tujuan-tujuan yang tidak sesuai dengan Kovenan. Guna mendapatkan yang perlindungan yang efektif bagi kehidupan pribadinya, setiap individual harus memiliki hak untuk menentukan data-data pribadi apa yang akan disimpan dalam rekaman-data otomatis, dan untuk tujuan apa. Jika rekaman-data tersebut memuat data pribadi yang tidak benar atau dikumpulkan atau diproses dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan hukum, maka setiap individu harus memiliki hak untuk meminta perbaikan atau pemusnahan data tersebut.”
Berdasarkan instrumen hak asasi manusia tersebut, berkaitan dengan urusan pribadi pada prinsipnya penyadapan/intersepsi dilarang. Restriksi atau pengurangan hak ini dibolehkan sepanjang, 1) diatur oleh hukum, 2) dilakukan demi kepentingan dan tujuan-tujuan obyektif yang sah, dan 3) dilakukan dengan prosedur yang sah dan bukan dengan cara yang sewenang-wenang.
Bahwa dalam konteks ini, terjadi konflik antar hak (conflict between rights) yang pada satu sisi harus melindungi dan menjamin hak atas urusan pribadi individu, dan disisi lain adanya kepentingan untuk melindungi jaminan hak asasi orang lain dalam penegakan hukum. Karenanya, pencabutan hak atau pembatasan yang dilakukan untuk melanggar atau menyimpangi hak untuk dicampuri urusan pribadi seseorang haruslah diatur dalam suatu aturan yang sederajat dengan jaminan hak tersebut. Pembatasan, restriksi atau pengurangan tersebut, dalam hal ini penyadapan atas komunikasi individu untuk penegakan hukum pidana, harus diatur dengan suatu hukum acara dengan UU.
Bahwa dalam konteks permintaan penyadapan/intersepsi sebagaimana dinyatakan dalam pasal 31 ayat (3) UU ITE, adalah demi untuk penegakan hukum, yang juga mengatur tentang penyadapan dalam kasus-kasus pidana. Permintan penyadapan akan sangat terkait dengan perkara pidana maka semua tata cara dan mekanisme atau prosedurnya haruslah mengacu pada ketentuan hukum acara pidana. Oleh karenanya, semua tata cara dan prosedur atau mekanisme penyadapan dalam kontek ini haruslah diatur dalam suatu UU Hukum Acara Pidana.
Penyadapan pada prinsipnya haruslah dilarang, karena telah melanggar hak privasi dari individu yang harus secara ketat dilindungi, oleh karena itu segala ketentuan yang membolehkan diadakannya penyadapan harus diatur dalam ketentuan yang setingkat dengan UU atau kami mengusulkan agar dilakukan perubahan dalam UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Ketentuan hukum yang mengatur tentang adanya suatu prosedur upaya paksa, dalam hal ini penangkapan, penahanan, penyitaan, dan juga penyadapan, tidak bisa jika hanya diatur dalam peraturan setingkat Peraturan Pemerintah atau dalam Peraturan yang lebih rendah dari UU.
Untuk itu kami, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Yayasan LBH Indonesia (YLBHI), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), dan Indonesia Media Defense Litigation Network (IMDLN) menyatakan sikap sebagai berikut
- Menolak pengaturan ketentuan penyadapan hanya diatur dalam peraturan setingkat Peraturan Pemerintah;
- Mendesak pemerintah dan DPR untuk adanya pembaharuan hukum acara pidana terutama terkait dengan ketentuan yang mengatur Penyadapan atau jika tidak memungkinkan maka ketentuan tentang Penyadapan harus diatur dalam UU Penyadapan;
- Mendesak agar Menteri Komunikasi dan Informatika dan Menteri Hukum dan HAM untuk menarik kembali RPP tentang Tata Cara Penyadapan dan menyusun rencana pembaharuan hukum acara pidana terkait dengan ketentuan Penyadapan dengan membuka partisipasi masyarakat luas.
Jakarta, 20 November 2009
Hormat Kami
Institute for Criminal Justice Reform
Anggara, Direktur Program, anggara@icjr.or.id
Yayasan LBH Indonesia
Zainal Abidin, Direktur Riset, zainal.abidin@ylbhi.or.id
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat
Wahyu Wagiman, Koordinator Pengembangan Sumber Daya HAM, wahyu@elsam.or.id
Indonesia Media Defense Litigation Network
Supriyadi W. Eddyono, Koordinator, supi_aja@yahoo.com
Posted in Alert
import SQL berukuran besar dengan Script PHP BigDump SQL
November 19, 2009
Pasti anda pernah mengalami masalah pada saat mengimport database yang terlalu besar, dan masalahnya lagi ukuran di PHPMyAdminnya dilimit diangka tertentu, mau di ubah PHP.INI nya agak makan waktu,Mungkin salah sau solusinya anda bisa menggunakan Script PHP BigDump SQL, berikut cara penggunaan Script PHP BigDump SQL
- Bikin folder baru dihostingan kamu (sudah? pinteeeer), lalu upload script BigDump.php ke folder yang udah tadi kalian buat.
- Sekarang upload juga database yang mau kalian Import kedalam folder yang sama dengan BigDump.php, ada beberapa cara , Langsung mentahan .sql diupload kedalam folder tersebut, atau sql nya dibundle dulu ke .zip lalu diupload ke hostingan, setelah diupload lalu extract .zip nya di file manager didalam cpanel
- Buka BigDump.php dengan notepad lalu setting bagian dibawah ini :
$db_server = 'nama db server,biasanya localhost';
$db_name = 'nama database tujuan';
$db_username = 'username database tujuan';
$db_password = 'passwordnya opo';
- Setelah selesai setting, sekarang masuk BigDump.php dihostingan kamu.
- Lalu klik "Start Import"
- Tunggu proses sampai beres, dan semua databasenya berhasil diimport...
8 Creative Ways to Promote Your Logo on Products
November 19, 2009
T-Shirt
The t-shirt is pretty much my favorite type of promotional product. If I had my way I would wear a t-shirt with my logo printed on it every day.

The Pen
Pens get passed around like a basketball at a Globe Trotter’s game. Get a few hundred pens created and start dropping them off in strategic places. You might be surprised where they finally end up.
The Ball Cap
I look terrible in hats but for whatever reason, people love them. Print your logo on a ball cap; better yet, a camouflage one for those of us in rural areas. I guarantee they will get worn.
The Visor
If I had to wear a hat, I’d wear a visor. I love visors! They are the best. Print your logo on a visor and head to the golf course. Better yet, sponsor a charity golf scramble and give these tasty suckers out to all the players.
The Hoodie
This time of year hoodies are invaluable! If I had a hoodie with my logo on it, you could just about guarantee that I would be wearing it on top of my custom Colorburned tee.
The Fleece
I like the fleece just about as much as I like the hoodie. The fleece is just as warm but it’s not quite as casual and a bit more professional.
Stickers
In the era of Starbucks and Panera, stickers are a must. Next time you’re in one of those places, take a look around and see how many open laptops you see. Think of all the advertising opportunities you’re missing out on by not placing a sticker on all your machines.

Custom Bags or Totes
I’m a huge fan of nice luggage but what I would really love to have is a nice custom bag that I could carry all my crap around in. This item really is a must have especially if you travel a lot or give lots of presentations.









