Selamat Tahun Baru
December 31, 2009
Selamat Tahun Baru, semoga 2010 menjadi momen yg baik untuk kita semua
Posted in Lain-Lain
turut berduka cita atas wafatnya KH Abdurahman Wahid
December 31, 2009
- Pernyataan Sikap KBBC Atas Kasus Ibu Prita Mulyasari baca selengkapnya di pernyataan sikap KBBC atas kakus ibu prita...
- kata mutiara tukang nggame berhasil ada di halaman pertama google betapa senangnya hatiku ketika hari ini, 20 maret 2009 membuka...
Setelah Vonis Bebas Prita Itu
December 30, 2009
Kemarin (29/12) PN Tangerang telah memberikan kado manis di penghujung tahun 2009, yakni Vonis bebas terhadap Prita Mulyasari. Saya, mas Ndorokakung, mas Ajo, mas Enda, dan mbak Ade Novita.
Dalam ruangan sidang utama tersebut, tersebar rumor bahwa putusan kali ini akan membebaskan Prita dari seluruh dakwaan. Darimana saya dapat rumor tersebut, saya melihat beberapa orang Jurnalis melakukan embargo untuk pengiriman berita tersebut. Saya tersenyum dan sambil berpikir, koq bisa putusan pengadilan sempat bocor ke tangan Jurnalis. Ini Jurnalisnya yang jago atau Pengadilan yang tak mampu menjaga kerahasiaan putusan ya hehehehehe.
Terlepas dari rumor tersebut, saya berusaha tetap tenang dan menyimak putusan. Buat saya, sebagai seorang strit loyer, hasil akhir tidaklah terlampau penting namun pertimbangan hakimlah yang menjadi penting. Satu persatu Majelis Hakim mulai menguliti unsur – unsur dakwaan pertama yaitu melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Saya sempat kaget karena Majelis Hakim melompat setelah membuktikan unsur “setiap orang” dan “dengan sengaja” telah terbukti. Mereka melompat menuju analisa terhadap unsur “mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik” dan menyatakan unsur inipun terbukti. Setelah itu Majelis Hakim melakukan analisa terhadap unsur “yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik”. Kalau tak salah dengar, Majelis menggunakan argumen yang sebangun dengan keberadaan Pasal 310 ayat (3) WvS sebagai alasan pembenar yaitu “demi kepentingan umum”, sehingga unsur ini menjadi tak terbukti. Dari sini logika Majelis Hakim kemudian masuk melakukan analisa unsur “tanpa hak”. Majelis Hakim menilai bahwa unsur “tanpa hak” tak terbukti karena unsur “yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik” yang sudah dijelaskan sebelumnya juga tak terbukti.
Weleh, saya berpikir koq bisa ya, Pengadilan membuat analisa unsur yang begitu melompat dari logika hukum yang normal. Saya berpikir, memang disinilah letak kesalahan perumusan norma yang sejak awal menyertai perumusan UU ITE ini.
Dengan tidak terbuktinya dakwaan pertama, sebenarnya Majelis Hakim tak perlu memberikan analisa terhadap dakwaan kedua (pasal 310 ayat (2) WvS) dan dakwaan ketiga (pasal 311 WvS) karena bangunan awal dari ketiga dakwaan tersebut sama dan sebangun. Ini terjadi karena Jaksa menggunakan dakwaan alternatif pada surat dakwaannya, sehigga membuat Pengadilan “terpaksa” membuat analisa terhadap ketiga dakwaan tersebut.
Sempat terjadi perdebatan diantara kami, apakah Jaksa akan mengajukan kasasi terhadap kasus tersebut. Saya yakin Jaksa pasti akan kasasi terhadap putusan PN Tangerang tersebut dan dugaan saya benar hehehehehe
Lalu, selanjutnya bagaimana, saya berpikir advokasi terhadap penghapusan delik penghinaan di WvS Indonesia tetap harus dilanjutkan sembari melakukan advokasi penghapusan duplikasi delik pidana dalam UU ITE dan mengawal RUU Tindak Pidana Teknologi Informasi.
Siapkah kita untuk melakukan perlawanan jangka panjang?
Posted in Opini Hukum
Tahukah situ?
December 28, 2009
Postingan ini saya edit karena saya ternyata tidak nyaman dengan tulisan saya sendiri?
*Update : Done!*
Posted in Blog, Catatan Harian, curhat, ide lewat, Otak Kejepit
Selamat Natal
December 25, 2009
Kami mengucapkan Selamat Merayakan Natal, bagi pengunjung blog ini yang sedang merayakannya
Salam
Anggara
Managing Director
Posted in Lain-Lain
Selamat Natal 2009
December 25, 2009
Komunitas Bloger Benteng Cisadane mengucapkan Selamat Natal 25 Desember 2009.
Pasar Modern Sinpasa Gading Serpong
December 25, 2009
Luna Maya vs. Infotainment
December 24, 2009
Kasus Luna Maya yang mengekspresikan kekesalannya atas ulah beberapa pekerja infotainment melalui akun jejaring sosial twitter telah membuat beberapa orang pekerja infotainment yang bergabung di PWI melaporkan Luna Maya ke kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik
Terlepas apakah laporan itu tepat, tapi saya melihatnya dengan tidak heran. Saya masih ingat ketika menjadi bagian dari tim kuasa hukum untuk Risang Bima Wijaya dan Bersihar Lubis mengajukan permohonan pengujian Pasal 310, 311, 316, dan 207, PWI menjadi satu – satunya organisasi jurnalis yang menjadi pendukung ketentuan – ketentuan tersebut.
Saya sih melihat dan mengamati kasus Luna Maya ini ada hal yang menarik, yaitu fighting spirit dari Luna Maya yang sangat tinggi. Saya melihat dia lebih suka bila kasusnya digelar di pengadilan dan membuka “kebrobokan” para pekerja infotainment di pengadilan..
Yang paling menarik adalah jika kasus Luna Maya digelar di Pengadilan, maka ia menjadi satu – satunya selebritis yang diadili di pengadilan yang bukan karena kasus narkoba.
Saya cuma punya satu kata untuk Luna Maya : “Lawan”
Posted in Opini Hukum
Konsisten
December 24, 2009
Saat Prita Mulyasari dijatuhi hukuman ganti rugi, beberapa teman bertanya kenapa tidak mengambil sikap menentang putusan?
Waktu itu sih saya cuma tersenyum dan menjawab bahwa saya mencoba bersikap konsisten. Saya jelaskan bahwa saya menentang keras delik penghinaan tapi saya tidak menentang gugatan perdata untuk penghinaan.
Untuk itu, saya berusaha bersikap konsisten dengan tidak turut campur dalam kasus gugatan perdatanya. Lagipula untuk menilai apakah ganti rugi itu berlebihan atau tidak, saya tidak punya kemampuan menilainya. Menurut hukum, dalam doktrin penghinaan secara perdata jika dinyatakan terbukti menghina, hakim diharuskan menimbang kedudukan dan kemampuan kedua pihak. Nah, pertanyaannya apakah hakim saat memutus sudah mempertimbangkan dengan baik persyaratan imperatif yang diminta oleh UU?
Tapi saya tegaskan, bahwa saya sangat berempati atas kekalahan
Prita di pengadilan, namun disaat yang sama saya juga harus bersikap konsisten dengan pendirian saya. Posisi saya cukup jelas, saya hanya akan turut campur sepanjang tuntutan pidana atas penghinaan.
Penjelasan itu nampaknya tidak diterima oleh teman2 saya itu dan mencibir bahwa pembelaan saya atas kebebasan berpendapat hanya setengah – setengah. Saya hanya tersenyum dan berkata lirih sembari sedih “apakah ada yang salah dengan bersikap konsisten?”
Posted in Opini Hukum
Mutiara Hikmah
December 22, 2009
Dialah Allah Yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu.
Dia tiada beranak dan tiada pula diperanakkan,
dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia. (Q.S.Al-Ikhlas,112:1-4)



