Peron 3

February 26, 2010

Disini kita berbincang, tentang harapan dan kenangan yang terbungkus dalam mimpi.

Kenapa kita masih disini, akupun tak mengerti mungkin karena rasa ini tak hendak terpisah, mungkin juga karena kita saling merasa sepi

Mimpi itu tak hendak terbangkan dari pikiranmu? Kalaupun ia terbang, semoga ia terbang ke dalam pikiranku

Sore itu aku berdiri menatap kumpulan pelaju. Aku menanti keretaku di stasiun ini. Rasanya seperti menantimu di bawah baliho jalan itu.

Di seputaran stasiun kita menikmati setiap gesekan listrik yg terjadi di peron, dan aku mencintai tiap detik dalam genggamanmu.

Ah, aku tak ingin melepasmu kedalam kegelapan meski kita berada dalam keterpaksaan untuk saling melepas.


Filed under: Puisi Tagged: cinta, indonesia, jabotabek, krl, Puisi, stasiun

Menista Agama

February 25, 2010

Baru – baru ini di Mahkamah Konstitusi dihebohkan dengan banyaknya demonstrasi yang terjadi di setiap minggu. Apa pasal? Sekelompok orang di Indonesia, yang berani nyalinya tengah menguji ketentuan UU No 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama di Mahkamah Konstitusi.

Kadang – kadang saya berpikir, kenapa yang demonstrasi itu pada umumnya didominasi oleh kelompok Islam? Apa karena kelompok tersebut paling mudah untuk merasa ternoda? Sehingga mereka merasa perlu akan keberadaan UU itu?

Sejatinya dari sisi konstruksi hukum UU itu terasa aneh, karena tidak jelas kepentingan apa yang hendak dilindungi. Kalimat penodaan hanya bisa digunakan sejauh untuk kehormatan dan/atau reputasi atau biasanya di masyarakat umum digunakan untuk ”keperawanan” misalnya istilah menodai dlsb hehehehe.

Nah kembali ke pokok soal, mengenai penodaan terhadap kehormatan atau reputasi, sejauh yang saya tahu, kalau mendasarkan pada Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945, maka kehormatan hanya milik orang. Dan konstruksi orang dalam ilmu hukum hanya terbatas adalah manusia baik yang masih hidup ataupun yang sudah mati. Hal yang berbeda jika menyangkut subyek hukum (rechtpersoon) karena ada orang dan badan. Tapi konstruksi Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945 begitu jelas yaitu Orang. Begitu juga dalam konstruksi hukum Internasional, kehormatan hanya milik orang dan paling kalau mau ditarik ya badan hukum.

Dalam UU No 1/PNPS/1965, entah kenapa kehormatan atau reputasi ini menjadi dilekatkan pada Agama. Dari titik ini saya menanggapnya keliru. Kalau mau sebenarnya ditarik ke arah perlindungan terhadap ketertiban umum, tapi inipun ketentuannya sudah ada yaitu Pasal 156 dan Pasal 157 WvS (baca KUHP).

Secara pribadi saya menganggap tanpa adanya UU No 1/PNPS/1965 inipun kepentingan sekelompok umat beragama tetap terlindungi dengan Pasal 156 dan Pasal 157 WvS, sehingga ketiadaan UU ini tidak akan pernah membuat jadi kacau. Sebelum ada UU ini-pun, yang disahkan pada 1965, juga tidak pernah ada kekacauan koq, kenapa setelah jadi lebih modern justru ada kekacauan?

Terus terang saya penasaran, apakah Mahkamah Konstitusi, kalau mereka menolak permohonan, berani mengadakan penafsiran yang meluas tentang definisi kehormatan dan orang? Kalau berani saya mau tahu argumen yuridisnya. Mudah – mudahan tidak ada logika melompat dari Putusan tersebut.

Namun yang pasti adalah jika kalau Mahkamah Konstitusi menolak permohonan tersebut, maka yang terjadi adalah inflasi masuknya politik hukum agama dalam sistem hukum Indonesia akan semakin terbuka lebar.


Filed under: Opini Hukum

“Heritage Trail” ke Pecinan Tangerang

February 24, 2010

Libur panjang di akhir pekan ini barangkali bisa jadi kesempatan Anda untuk mengajak putra-putri lebih mengenal sejarah dan budaya yang ada di Jabodetabek. Masih dalam rangka Imlek dan Cap [...]

Perbaikan Permohonan Pengujian UU ITE

February 23, 2010

Setelah persidangan pada 9 Februari kemarin terjadi, maka saya, supi, dan mas wahyudi, melalui kuasa hukum kami mas Zainal, Mas Wahyu, Mas Andi, dan Mas Totok diminta untuk memperbaiki permohonan. Untuk memenuhi permintaan tersebut, maka kami telah menyerahkan perbaikan tersebut kemarin. Bisa di unduh disini koq. Untuk beritanya silahkan lihat disini, disini, disini, disini, disini, disini, disini, dan disini


Filed under: CR UU ITE, Opini Hukum

Mari kita bercerita

February 20, 2010

Sebenarnya banyak cerita yang bisa kita ceritakan pada dunia dan banyak hal-hal penting dalam hidup kita yang jika kita ceritakan pada dunia akan memberikan manfaat. Hanya saja sejauh mana kita ingin bagi cerita itu kepada dunia yang terkadang tidak semuanya bisa kita ceritakan karena memang ada aturannya dalam menyampaikan buah pikir. Bercerita layaknya kita berbicara

Penerimaan Mahasiswa Baru STTN (Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir) 2010, Program Tanpa Tes

February 20, 2010

P  E  N  G  U  M  U  M  A  N

Nomor : 31/DL 02/I/2010

Diumumkan kepada siswa kelas 3 SMA/SMK/MAN tahun ajaran 2009/2010, program IPA, Mesin, Listrik, Elektronika, atau Kimia, bahwa Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir Yogyakarta menerima pendaftaran Mahasiswa Baru non ikatan dinas Program Unggulan Sekolah dengan persyaratan sebagai berikut :

  1. Memiliki prestasi akademik, dengan nilai rata-rata minimal 7,25 (tujuh koma dua lima) untuk mata pelajaran matematika, fisika, kimia, dan bahasa Inggris, atau masuk 10 (sepuluh) besar di kelasnya yang dinyatakan dengan surat rekomendasi dari Kepala Sekolah (unduh blanko disini).
  2. Membayar uang pendaftaran sebesar Rp 60.000,- langsung ke STTN atau transfer ke Bank BRI KCP Seturan Plaza nomor rekening: 1111.01.000010.30-4 a.n Bendahara Penerima STTN-BATAN.
  3. Membuat surat lamaran yang ditujukan kepada Ketua Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir, Jalan Babarsari Kotak Pos 6101 YKBB, Yogyakarta 55281 (unduh blanko disini), dilampiri foto kopi raport semester 1 s/d semester 5 dan pas foto terbaru hitam-putih atau berwarna, ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar.
  4. Berkas pendaftaran diterima panitia mulai tanggal 1 Februari 2010 dan selambat-lambatnya tanggal 9 April 2010, dapat diantar langsung atau dikirim melalui Pos.
  5. Seleksi penerimaan program ini didasarkan pada pertimbangan peringkat nilai rata-rata raport dan keterwakilan dari suatu daerah.
  6. Hasil seleksi akan diumumkan pada tanggal 15 April 2010 dan dikirim ke alamat sekolah masing-masing.
  7. Bagi yang diterima akan diberikan surat panggilan, dan wajib melakukan daftar ulang mulai tanggal 15 April s/d 14 Mei 2010 dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Membayar beaya pendidikan untuk semester 1 tahun akademik 2010/2011.
    2. Menyerahkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
    3. Menyerahkan surat keterangan bebas narkoba.
    4. Menyerahkan pas foto berwarna (dasar biru) ukuran 3´4 sebanyak dua lembar.
  8. Calon mahasiswa yang telah mendaftar ulang wajib melengkapi persyaratan administrasi mulai tanggal 1 s/d 31 Juli 2010, sebagai berikut :
    1. Menyerahkan foto kopi ijazah yang telah disahkan oleh pihak berwenang sebanyak dua lembar.
    2. Membayar beaya orientasi, jaket almamater, dan pakaian praktikum ke BEM-STTN.
    3. Pemeriksaan kesehatan oleh dokter yang ditunjuk STTN yang menyatakan : sehat jasmani, tidak cacat fisik dan tidak buta warna. (bagi calon mahasiswa yang tidak lolos tes kesehatan, uang yang sudah dibayarkan akan dikembalikan).

Keterangan Tambahan :

  1. Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir memiliki 3 (tiga) Program Studi yaitu Teknokimia, Elektronika Instrumentasi, dan Elektromekanik, dengan daya tampung total 75 orang.
  2. Fasilitas pendidikan yang tersedia :
    1. Memperoleh bantuan pendidikan sebesar Rp 50.000,- per bulan dan bahan pakaian seragam kuliah 1 stel per tahun.
    2. Ruang kuliah ber-AC, laboratorium, internet, poliklinik, perpustakaan, dsb.
    3. Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) : Kerokhanian, Musik/Band, Pecinta Alam, Basket, Sepakbola, Buletin Mahasiswa, dsb.
    4. Diberi kesempatan memperoleh lisensi SIB-PPR (surat izin bekerja sebagai petugas proteksi radiasi).

Keterangan lebih lanjut hubungi Sub Bagian Kemahasiswaan dan Alumni, Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir Yogyakarta, Telp. (0274) 484085, setiap hari kerja Senin s/d Jumat, pukul 07.30-16.00 WIB atau melalui web site; http://www.sttn-batan.ac.id atau email: pmb@sttn-batan.ac.id

Sumber: www.sttn-batan.ac.id

Read more

Kode Etik dan Kode Perilaku Internet

February 19, 2010

Setelah kehebohan soal RPM Konten Multimedia agak mereda, saya sempat merenung mengenai pengaturan di Internet. Saya ingat ketika diundang menjadi salah satu narasumber di Pesta Blogger 2009 kemarin saya sempat menyatakan menentang ide soal Kode Etik dan Kode Perilaku dalam Internet. Kenapa saya menentang, saya pikir saya tidak perlu mengulang – ulang silahkan baca beberapa tulisan saya tentang Kode Etik untuk bloger yang menurut saya tidak perlu.

Namun dengan adanya RPM Konten Multimedia ini dan juga jangan lupa soal RPP Pembinaan Pemerintah yang tak juga kalah seramnya (sayang saya enggak tahu, apakah sudah jadi PP-nya atau belum). Dari titik ini saya jadi berpikir ulang tentang pendapat saya soal Kode Etik dan Kode Perilaku itu, saya berpikir sepertinya lebih baik ada pengaturan yang dirumuskan, dibuat, dan dipatuhi oleh masyarakat Internet sendiri dibanding membiarkan pemerintah yang mengatur – atur kegiatan masyarakat. Jauh lebih berbahaya membiarkan pemerintah melakukan pengaturan atas kegiatan masyarakat dibandingkan masyarakat yang mengatur dirinya sendiri. Pasti ada pro – kontra soal itu, tapi saya berpendapat biarlah, toh ini bagian dari demokrasi. Namun saran saya prosesnya tetap harus dari bawah untuk membuat rumusan kode etik dan kode perilaku.

Harus diingat kode etik dan kode perilaku sangat berbeda, kalau kode etik hanyalah rumusan singkat tentang etika, biasanya tidak lebih dari 10 – 15 aturan umum tentang etika yang bisa digunakan oleh para pelaku bisnis dan masyarakat di tingkat akar rumput. Sementara kode perilaku akan disesuaikan dengan sifat dari masing – masing pemangku kepentingan, misalnya kode perilaku di blog tentu beda dengan di forum atau milis, begitu juga kode perilaku penyedia jasa internet tentu beda dengan pengguna jasa internet. Dan kode perilaku biasanya lebih detail dibandingkan kode etik.

Lalu bagaimana ratifikasinya, mudah koq menurut saya, tidak perlu dipaksakan dan harus ada penegaknya. Saya cukup percaya bahwa masyarakat mampu menegakkan aturan tanpa harus ada penegakknya. Misalnya Kode Etik dan Kode Perilaku itu bisa dipasang di halaman independen tertentu dan bagi yang mau meratifikasinya bisa memasang aturan tersebut di halamannya masing – masing dan memberikan tautan ke halaman independen tersebut sebagai tanda persetujuan untuk terikat. Kalau nggak suka yang nggak usah dipasang, selesaikan? Jadi kita tetap bisa menjaga independensi kita dari pemerintah sekaligus juga mempromosikan bahwa masyarakat bisa mengatur diri sendiri sekaligus juga meyakinkan bahwa unsur kesukarelaan untuk terikat pada aturan jauh lebih baik ketimbang dipaksakan

Bagaimana, apa ada ide yang lebih baik?


Filed under: Opini Hukum

Ponsel Terbaik 2009 versi Tabloid Pulsa

February 15, 2010

Inilah deretan ponsel/telepon seluler terbaik tahun 2009 berdasarkan penilaian Tabloid Pulsa.

1. Ponsel Musik Terbaik

Nokia 5800 XpressMusic

Alasan:

  • Mengusung OS Symbian S60 5th Edition.
  • Didukung speaker internal apik, interface menarik, konektor audio 3,5 mm. dll.
  • Tidak mengalami kesulitan dalam mensinkronisasikan file musik dari komputer ataupun mengunduhnya dari server yang disediakan.

Pesaingnya:

  • Sony Ericsson Aino U10i
  • Sony Ericsson W995
  • Nokia 5730 XpressMusic
  • LG BL40 New Chocolate

2. Ponsel Bisnis Terbaik

BlackBerry Bold 9700 Onyx

Alasan:

  • Onyx merupakan versi pembaharu Bold 9000 yang fenomenal karena merupakan roduk pertama BlackBerry yang didesain unik, lebih segar ketimbang line up lawas mereka.
  • Prosesor dengan clock speed tinggi dan memori yang besar untuk ukuran BlacBerry.
  • Kemungkinan untuk terhubung selalu dengan email secara push dan layanan BlacBerry semisal kalender dan jejaring sosial menjadi sesuatu yang tak bisa ditolak. Kombinasi sempurna untuk keperluan bisnis.

Pesaingnya:

  • HTC Snap
  • Nokia E72
  • Nokia E52
  • HTC Touch Pro 2

3. Ponsel Multimedia Terbaik

Sony Ericsson Aino U10i

Alasan:

  • Memiliki dua interface, sentuh dan keypad alfanumerik standar.
  • Plus sebuah clock dengan bluetooth A2DP receiver, cocok digunakan untuk menonton video MP4.

Pesaingnya:

  • Nokia N97 Mini
  • Samsung Jet
  • LG BL40 New Chocolate
  • Sony Ericsson Aino U10i
  • iPhone 3G



4. Ponsel Kamera Terbaik

Sony Ericsson U1i Satio

Alasan:

  • Memiliki resolusi kamera 12 MP.
  • Mempunyai hardware dan software berkualitas tinggi.
  • Didukung dengan prosesor grafis yang terpisah dari prosesor utama.
  • Gambar yang dihasilkan bisa di-edit langsung di ponsel.

Pesaingnya:

  • Samsung S8300
  • Nokia N86 8MP
  • LG Renoir
  • Motorola ZN5

5. Ponsel Fesyen Terbaik

LG BL40 New Chocolate

Alasan:

  • Desain memanjang.
  • Layar dengan resolusi tak lazim, tetapi standar bioskop dan sejumlah hal yang bersifat kosmetik.
  • Memiliki layar sentuh yang juga hampir tidak terbatas hingga sudut-sudut ponsel.

Pesaingnya:

  • iPhone 3G
  • BlackBerry Storm 2 9500
  • Samsung Corby
  • Sony Ericsson Jalou
  • LG BL40 New Chocolate

6. Most Valuable Phone (MVP)

Nokia E72

Karena:

  • Price to Performance.
  • Harganya di bawah harga rata-rata ponsel bisnis.
  • Mengusung OS Symbian S60 3rd Edition.
  • Dilengkapi prosesor berkecepatan tinggi hingga 600 MHz dan RAM tinggi.
  • Server Nokia tengah disiapkan untuk menandingi layanan push email BlackBerry.
  • Tidak perlu mengeluarkan iuran berkala akan tetapi didukung HSDPA 10,2 MB.

Referensi: Tabloid Pulsa

Read more

Heboh Soal Nikah Siri

February 15, 2010

Minggu ini selain dihebohkan dengan Rapermen Konten Multimedia juga dihebohkan soal Nikah siri. Kenapa heboh, kabarnya sedang disiapkan RUU Hukum Materil Pengadilan Agama Bidang Perkawinan yang akan mempidana para pelaku nikah siri dan para pelaku kawin kontrak. Untuk beritanya sendiri silahkan lihat liputan HukumOnline dan PrimairOnline.

Sebenarnya dari sisi judul saja RUU tersebut agak aneh, kalau hukum materil tentang perkawinan sebenarnya sudah ada di KUHPerdata, HOCI, dan juga UU Perkawinan. Perasaan saya sih ini seperti kodifikasi hukum perkawinan untuk para penganut Agama Islam, karena jurisdiksi dari Pengadilan Agama hanya untuk para penganut Islam di Indonesia. Jadi pemeluk agama lain tidak akan terjerat dengan Rancangan UU ini. Saya rasa UU ini akan menggantikan Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam serta UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Karena saya bahannya RUUnya tidak ada, maka saya hanya akan mencermati beberapa peristilahan menurut UU yang berlaku saat ini. Defisini dari perkawinan yang sah menurut Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 4 Inpres No 1 Tahun 1991 adalah ”Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing – masing agama dan kepercayaannya itu”, Jadi maksud dari Pasal ini adalah syarat sahnya perkawinan adalah apabila perkawinan tersebut dilangsungkan menurut ketentuan hukum agamanya dari para Pelaku perkawinan tersebut. Sementara berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) menyatakan ”Tiap – tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku”. Maka dari kedua ketentuan ini, fungsi pencatatan bukanlah yang menentukan sahnya perkawinan atau tidak namun menjelaskan fungsi administratif yang harus dilakukan oleh negara. Oleh karena itu berdasarkan Pasal 45 PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan, barangsiapa yang tidak mencatatkan pernikahannya di KUA maka dikenakan sanksi denda sebesar Rp7.500. Ketentuan ini juga berlaku untuk pejabat pencatat pernikahan yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam mencatat pernikahan seseorang yang telah didaftarkan.

Dari titik ini, sebenarnya apa yang disebut “nikah siri” adalah sah sepanjang dilakukan berdasarkan ketentuan – ketentuan hukum Islam yang berlaku. Nah kalau memang mau dipidanakan maka saran saya syarat sahnya perkawinan harus diubah yaitu tidak hanya dilangsungkan berdasarkan hukum agama dan kepercayaannya tetapi juga wajib untuk dicatatkan. Tanpa perubahan itu maka pemidanaan terhadap para pelaku nikah siri dan kawin kontrak hanya seperti lelucon yang nggak penting.

Meski demikian beberapa ketentuan dalam WvS kita juga masih bisa diberlakukan meski hanya untuk salah satu pelaku yang kondisinya terikat dengan perkawinan

Pasal 277

(1) Barang siapa dengan salah satu perbuatan sengaja menggelapkan asal-usul orang, diancam karena penggelapan asal-usul, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

(2) Pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 – 4 dapat dinyatakan.

Pasal 279

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:

1. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;

2. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.

(2)Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(3)Pencabutan hak berdasarkan pasal No. 1 ?5 dapat dinyatakan.

Pasal 280

Barang siapa mengadakan perkawinan, padahal sengaja tidak memberitahu kepada pihak lain bahwa ada penghalang yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, apabila kemudian berdasarkan penghalang tersebut, perkawinan lalu dinyatakan tidak sah.

Saya sendiri nggak tahu apabila pasangan tersebut sama – sama tidak terikat perkawinan, landasan untuk menikah sirinya apa? Namun jika salah satunya terikat perkawinan biasanya karena takut untuk menempuh prosedur resmi untuk melakukan poligami yang memang berat itu

Nah saya sih dalam posisi menolak upaya kriminalisasi yang berlebihan seperti kasus nikah siri ini :)


Filed under: Opini Hukum

Kelamaan jarang menulis jadi sulit untuk menulis

February 14, 2010

Sebenarnya ini semua adalah Faktor terbiasa atau tidak terbiasa karena memang sudah rahasia umum bahwa sesuatu yang belum terbiasa untuk di lakukan akan terasa sulit, berbeda kalo memang sudah biasa yang akhirnya menjadi terbiasa.   Mungkin seperti itulah yang terjadi pada beberapa blog yang saya miliki, karena jarang menulis akhirnya jadi malas untuk menulis karena

Next Page »