Dampak Pengalihan Jalur di Jalan Kisamaun Pasar Lama
Pengalihan jalur di sekitar Pasar Lama, Tangerang berdampak pada bisnis atau usaha di kawasan jalur menuju Jalan Kisamaun, Pasar Lama. Salah satunya di tempat kerja saya di Loket Pembayaran Telkom dan PLN yang berlokasi di Jalan Kisamaun No.15. Karena pengalihan jalur tersebut pelanggan yang melakukan pembayaran Telkom maupun PLN, mengalami penurunan.
Itu dirasakan karena biasanya tanggal ramai sekitar tanggal 5 sampai 20 tiap bulannya pelanggan bisaa sampai mengantre. Tapi setelah pengalihan jalur ini Loket Pembayaran menjadi lengang alias sepi pengunjung.
Pelanggan yang biasaya menggunakan angkutan umum Cikokol – Pasar Anyar (RB), hanya perlu menyeberang jalan untuk menuju ke tempat pembayaran. Namun sekarang harus jalan, bahkan cukup jauh karena angkutan tersebut tidak melintasi lokasi Loket Pembayaran Telepon dan PLN.
Related posts:





Sudah seminggu ini memang ada pengalihan lalu lintas di daerah Pasar Lama. Kemungkinan kebijakan ini diterapkan agar tidak terjadi penumpukan kendaraan, terlebih saat pagi dan sore/magrib.
Namun memang ada dampak lain yang perlu menjadi pertimbangan bagi pemerintah Kota, yaitu berkurangnya intensitas warga yang akan pergi kesana, baik itu hendak ke pasar atau ke pertokoan yang tersebar di sepanjang jalan Ki Samaun.
Kemacetan yang ada di sepanjang jalan Ki Samaun sebenarnya tidak terlalu parah dan pengalihan lalu lintas menurut saya belum saatnya diterapkan. Yang ada sekarang ini malah para oknum Polisi di dekat Masjid Agung memanfaatkan benar-benar kesempatan dengan menilang mereka yang belum atau tidak tahu soal aturan baru ini.
Polisi kita memang ada yang seperti itu. Bukannya membantu menyosialisasikan melainkan malah menjebak. Aneh ya?
Saya tiap hari lewat sini. Pengalihan jalur ini katanya kehendak Dishub, bukan Polres ya?
Wewenangnya memang di Dishub, bukan di Kepolisian.
Kalo di cari kambing hitamnya. Semua bisa di salahkan dan juga semua bisa mengelak dan ga mau kalo di salahkan. ‘temennya tomat, capek dech’
Bukan mencari kambing hitam. Akan tetapi, wewenang pengalihan trayek/jalur angkot itu memang ada di Dishub, bukan di kepolisian.