selamat hari raya idul fitri 1 syawal 1431 H
September 8, 2010
- selamat idul fitri 1429H
- idul fitri dan tradisi mudik (seri kedua)
- idul fitri dan tradisi mudik (seri pertama)
selamat idul fitri 1431 H
September 8, 2010
- permintaan maaf cut tari dan luna maya tentang video porno
- posisi sementara kontes kartu-pulsaku.com solusi bisnis online anda
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1431 H
September 8, 2010
Idul Fitri semakin indah jika Indonesia tak punya delik penghinaan Idul Fitri terasa menyenangkan jika Indonesia telah menghapus hukuman mati Idul Fitri menjadi istimewa jika Indonesia tak punya UU Pornografi Idul Fitri akan semakin menarik jika Indonesia tak ada UU Penodaan Agama Idul Fitri semakin nikmat jika Indonesia mengatur penyadapan dalam UU Idul Fitri akan membahagiakan jika Indonesia punya UU Bantuan Hukum Selamat Hari Raya Idul Fitri 1431 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Thank you for flying with http://anggara.org | http://facebook.com/anggarasuwahju | http://twitter.com/anggarasuwahju
Filed under: Lain-Lain
Lintas Belanja Sumatra Masih Sepi
September 8, 2010
Rumah Songket Pandai Sikek Padang Panjang Bukit Tinggi
Filed under: ngawur
Membela Perkara Narkotika Bagian II
September 8, 2010
Buat saya, secara pribadi, UU 35/2009 tentang Narkotika ini jahat sekali. UU ini dapat dikatakan adalah sapu jagat dari politik hukum negara yang memusuhi narkotika akan tetapi yang akan banyak terkena dari kebijakan ini adalah orang – orang miskin yang bisa jadi berada di tempat dan waktu yang salah ataupun orang – orang yang menjadi pengguna narkotika.
Salah satu ketentuan yang menurut saya bermasalah adalah ketentuan Pasal 111 dan Pasal 112 UU 35/2009 yang berbunyi sebagai berikut :
| Pasal 111
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). (2) Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). |
| Pasal 112
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). (2) Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) |
Silahkan dipelajari frasa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan yang terdapat baik di Pasal 111 dan Pasal 112. Buat saya aneh, adakah orang yang sekedar memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan tanpa adanya maksud lain? Orang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika pada dasarnya tidak untuk dikoleksi namun untuk digunakan, diserah terimakan (menjadi perantara) atau untuk dijual, jadi ada maksud lanjutan dari sekedar memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan. Jadi ketentuan ini buat saya punya potensi besar untuk disalahgunakan dalam konteks penegakkan hukum. Teman bertanya kenapa tidak diuji ke MK saja? Ah saya malas, para hakim itu pada umumnya enggan melihat keseluruhan konteks dari ketentuan pidana dan akan beranggapan yang salah adalah penerapan hukum. Padahal kesalahan penerapan hukum yang jamak terjadi biasanya bermula dari norma yang keliru
Terlepas dari setuju atau tidak, tapi jika kebanyakan yang dipidana adalah orang – orang yang menggunakan narkotika dan bukan pengedarnya, terutama menggunakan Pasal 111 dan Pasal 112 ini, maka sebenarnya tujuan pembentukan UU ini sudah tidak bisa lagi dipertahankan. Seperti cerita saya di bagian ini, maka perkara yang saya tangani bersama mas Imam kemarin sudah masuk tahap pembacaan Nota Pembelaan.
Mudah – mudahan PN Jakarta Pusat mampu melihat dengan jernih kasus – kasus seperti ini.
Filed under: Opini Hukum Tagged: anak, hak asasi manusia, hukum, indonesia, narkotika, pidana
Si Linci
September 7, 2010
Sejarah Jaringan Komputer
September 6, 2010
Konsep jaringan komputer lahir pada tahun 1940-an di Amerika dari sebuah proyek pengembangan komputer MODEL I di laboratorium Bell dan group riset Harvard University yang dipimpin profesor H. Aiken. Pada mulanya proyek tersebut hanyalah ingin memanfaatkan sebuah perangkat komputer yang harus dipakai bersama. Untuk mengerjakan beberapa proses tanpa banyak membuang waktu kosong dibuatlah proses beruntun (Batch Processing), sehingga beberapa program bisa dijalankan dalam sebuah komputer dengan dengan kaidah antrian. Ditahun 1950-an ketika jenis komputer mulai membesar sampai terciptanya super komputer, maka sebuah komputer mesti melayani beberapa terminal. Untuk itu ditemukan konsep distribusi proses berdasarkan waktu yang dikenal dengan nama TSS (Time Sharing System), maka untuk pertama kali bentuk jaringan (network) komputer diaplikasikan.
Pada sistem TSS beberapa terminal terhubung secara seri ke sebuah host komputer. Dalam proses TSS mulai nampak perpaduan teknologi komputer dan teknologi telekomunikasi yang pada awalnya berkembang sendiri-sendiri. Memasuki tahun 1970-an, setelah beban pekerjaan bertambah banyak dan harga perangkat komputer besar mulai terasa sangat mahal, maka mulailah digunakan konsep proses distribusi (Distributed Processing). Dalam proses ini beberapa host komputer mengerjakan sebuah pekerjaan besar secara paralel untuk melayani beberapa terminal yang tersambung secara seri disetiap host komputer. Dala proses distribusi sudah mutlak diperlukan perpaduan yang mendalam antara teknologi komputer dan telekomunikasi, karena selain proses yang harus didistribusikan, semua host komputer wajib melayani terminal-terminalnya dalam satu perintah dari komputer pusat.
Selanjutnya ketika harga-harga komputer kecil sudah mulai menurun dan konsep proses distribusi sudah matang, maka penggunaan komputer dan jaringannya sudah mulai beragam dari mulai menangani proses bersama maupun komunikasi antar komputer (Peer to Peer System) saja tanpa melalui komputer pusat. Untuk itu mulailah berkembang teknologi jaringan lokal yang dikenal dengan sebutan LAN (Local Area Network). Demikian pula ketika Internet mulai diperkenalkan, maka sebagian besar LAN yang berdiri sendiri mulai berhubungan dan terbentuklah jaringan raksasa WAN (Wide Area Network).
Incoming search terms:
komputer, sejarah jaringan komunikasi data, sejarah jaringan wide area network, sejarah komputerBarieriek Kematian
September 6, 2010
Rombongan Ibu-Ibu membawa makanan dari rumah pihak wanita menuju rumah
keluarga orangtua suami yang mengalami duka cita. Photo diambil dari
lantai atas Balai Rawang pagi-pagi jam 9
Filed under: ngawur
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1431H
September 6, 2010
Daftar Webhosting Murah Server Luar
September 4, 2010
Memilih webhosting adalah salah satu hal yang penting untuk kelancar bisnis online, oleh karena itu ada beberapa pilihan sesuai kondisi dan modal anda. Berikut daftar webhosting server luar negeri yang murah dan populer dikalangan internet. Ini hanya sebagai referensi saja, semua tergantung pilihan anda, sebaiknya sebelum membeli webhosting lihat fitur serta spesifikasi yang disediakan oleh perusahaan hosting.
GoDaddy [ Ekonomi = $6 per bulan, Unlimited = $15 ]
Saya memakai webhosting ini, memang agak sedikit mahal dari pada yang lain tapi karena males pindah hosting dan lagi pula pelayanan yang baik membuat saya masih nyaman menggunakan jasa Go Daddy.
Hostgator [ Unlimited = $10 ]
Banyak teman saya memakai hosgator, karena murah dan fiturnya pun cukup memuaskan kata mereka.
Host Monster [ Unlimited = $7 ]
Dari beberapa informasi yang saya baca di blog lain, Host Monster termasuk penyedia webhosting murah dan cukup baik pelayanannya.
Globat [ Unlimited = $5 ]
Beberapa teman saya ada yang menggunakan Globat dan termasuk penyedia webhosting murah didunia.
Just Host [ Unlimited = $4 ]
Banyak juga yang menggunakan Just Host dan juga termasuk penyedia webhosting murah.
Catatan : Semua informasi hanya sebagai referensi saja, jika suatu saat anda membeli dan ada masalah saya tidak bertanggungjawab atas masalah itu tapi anda bisa mengadukan kepada Penyedia Hosting yang bersangkutan yang sudah anda pilih. Selamat Memilih !


